f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
masa idah

Menyikapi Masa Idah Wanita Karier

Islam merupakan agama yang membawa perdamaian dan keselamatan bagi pengikutnya. Hukum Islam juga dibuat bukan untuk memberatkan umatnya melainkan meringankan urusan-urusan manusia yang tidak bisa terselesaikan. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunah. Pendapat ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Abuddin Nata; bahwa sumber primer atau utama dalam ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan sunah Nabi Saw.

Selain dua sumber utama tersebut, ia juga menyebutkan sumber sekunder yaitu al-ra’yu atau pemikiran rasional dan fakta sejarah[1]. Adapun menurut Abd. Shomad hukum Islam secara garis besar memiliki dua macam sumber hukum, pertama yaitu bersifat naqliy dan aqliy. Menurutnya sumber naqliy ialah Al-Qur’an dan sunah; sedangkan aqliy merupakan hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir dengan metode yang beragam.[2] Oleh karena itu, pada dasarnya hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an, sunah, dan juga pemikiran para ahli di bidangnya.

Pengaertian Idah

Ihdad menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah menahan diri selama masa idah dari berhias dan memakai wangi-wangian bagi istri yang suaminya meninggal. Sedangkan kata idah menurut KBBI adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena talak maupun bercerai mati. Menurut Abu Yahya Zakaria Al-Anshari ihdad berasal dari kata ahdada (bahasa Arab) dan terkadang disebut dengan al-hidad dari kata hadda[3]. Dalam bahasa Arab ihdad memiliki arti al-man’u yang artinya larangan sedangkan menurut istilah ihdad adalah meninggalkan pemakaian yang dicelup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan[4]. Kemudian menurut Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa ihdad adalah meninggalkan harum-haruman, perhiasan, celak mata, dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun tidak[5]. Dari pengertian yang sudah disebutkan; kita bisa menarik kesimpulan bahwa ihdad adalah larangan bagi wanita yang bercerai dari suaminya untuk menghias diri (tubuh) dari kepala hingga kaki.

Baca Juga  Perempuan Berdaya

 Kemudian merujuk pada kata wanita dalam KBBI memiliki arti sebagai perempuan dewasa. Sedangkan kata karier memiliki dua arti dalam KBBI yaitu, perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya; dan pekerjaan yang memberikan harapan untuk maju. Oleh karena itu, wanita karir adalah perempuan dewasa dan sedang menjalani aktivitas atau profesi dalam rangka membangun harapan untuk hidup lebih maju.

***

Adapun konteks hukum wanita yang bercerai dalam Al-Qur’an yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 228, “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru, tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan, dan mereka (para perempuan) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”  

Dalam ayat di atas dapat diambil pengertian bahwa bagi perempuan yang bercerai maka ia harus menjalani idah atau menahan diri dalam waktu tiga kali menstruasi atau selama tiga bulan (bagi wanita yang tidak mengalami masa menstruasi)[6]. Sedangkan bagi perempuan yang bercerai karena suami mereka meninggal maka idahnya adalah empat bulan sepuluh hari sesuai dengan ayat Al-Qur’an dan Hadis[7].

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan di dalam Bab XVI tentang putusnya perkawinan pada Pasal 113 menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Kemudian masa tunggu diatur dalam Pasal 153 di antaranya yaitu jika wanita putus perkawinan karena kematian meski sebelum berhubungan suami istri maka waktu tunggunya adalah 130 hari; jika wanita putus karena perceraian maka waktu tunggunya sebanyak tiga kali haid atau dengan sekurang-kurangnya 90 hari terhitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama; jika wanita bercerai dalam keadaan hamil (baik itu bercerai atau karena kematian) maka waktu tunggunya sampai melahirkan; dan jika wanita bercerai dan belum berhubungan suami istri maka tidak ada idah.

Baca Juga  Rabi’ah Al-Adawiyah, Perempuan Sederhana yang Berpendirian Teguh
****

Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dijelaskan bagaimana wanita harus menjalani masa idah dan batasan-batasannya. Padahal ini dianggap sangat penting; karena pada masa ini banyak perempuan yang beraktivitas di luar rumah terutama dalam kondisi bekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya. Sedangkan berdasarkan pengertian idah sendiri yang sudah dipaparkan di atas perempuan harus menahan dirinya untuk berhias dalam masa tertentu.

Tidak ada penjelasan yang lebih detail tentang bagaimana jika kondisi wanita karier yang harus bekerja. Namun, sepatutnya wanita yang beragama Islam yang bercerai mematuhi apa yang sudah diperintahkan dalam ajaran Islam. Terkecuali, jika wanita yang bercerai memiliki kondisi darurat di mana jika tidak bekerja akan menghancurkan kariernya dan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya; maka diperbolehkan untuk keluar dan berhias sesuai kebutuhan. Hal ini sesuai denga napa yang dikemukakan Anshary bahwa jika dalam waktu yang terdesak maka boleh wanita keluar dan menghias dirinya demi pekerjaan agar tidak hancur dan membuat hidupnya malah lebih buruk[8]. 

Diperbolehkannya wanita karier keluar untuk beraktivitas demi dihilangkannya keburukan menimpa hidupnya diperkuat dengan kaidah fiqhiyah yaitu الأمور بمقا صدها ; yang artinya segala sesuatu tergantung tujuannya dan kaidah lainnya yaitu الضرر يزال yang artinya bahaya itu dihilangkan. Memperbolehkannya wanita karier untuk meninggalkan rumahnya untuk menghilangkan bahaya yang lebih besar yang akan menimpanya paska perceraian; merupakan suatu keringanan yang dibolehkan agama. Namun, meski begitu seorang wanita juga patutnya menyadari dan bisa menyeleksi mana yang lebih prioritas dalam aktivitasnya karena jika bisa dikerjakan di rumah; maka akan lebih baik seorang muslimah mematuhi ajaran agamanya daripada mengejar kenikmatan dunia dan melanggar hukum agamanya.

Baca Juga  Ingat! Tugas Guru Bukan Semata-mata Mengajar

Referensi

[1] Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, 3rd ed. (Jakarta: Kencana, 2018).

[2] Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, 2nd ed. (Jakarta: Kencana, 2012).

[3] Abu Yahya Zakaria Al-Anshari, Fath Al-Wahhab (Beirut: Dar al-Fikr, n.d.), 107.

[4] Lihat Hafiz Anshary, “Ihdad Wanita Karir,” in Problematika Hukum Islam Kontemporer, ed. Chuzaimah T. Yanggo and Hafiz Anshary, 2nd ed. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), 12–13.

[5] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Islamy Wa Adillatuhu, 2nd ed. (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), 659.

[6] Lihat Robert Roberts, The Social Laws of the Qoran, 2nd ed. (London & Dublin: Curzon Press, 1971), 31.

[7] Lihat Anshary, “Ihdad Wanita Karir,” 15; Rochman, 160 Ayat-Ayat Hukum Al Qur’an, 34.

[8] Anshary, “Ihdad Wanita Karir,” 29.

Bagikan
Post a Comment