Menjadi Muslim di Singapura: Dari Sosio-Kultural, Religiusitas hingga Kebijakan Negara (1)
Muslims in Singapore: Piety, Politics and Policies merupakan sebuah buku hasil penelitian dari tiga sosiolog dari beberapa negara. Yang salah satunya merupakan sosiolog kontemporer yang tidak asing lagi didengar di ruang akademik yakni Bryan S. Turner, yang karyanya telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sedangkan dua penulis lainnya yakni Kamaludeen Mohamed Nasir, yang merupakan kandidat PhD di University of Western Sydney, Australia dan Alexius A. Pereira yang merupakan Asisten Profesor di Departemen Sosiologi, National University of Singapore.
Melalui buku ini kita diajak untuk menyelami bagaimana hidup menjadi seorang muslim di Singapura, di tengah negara yang sekuler. Bahkan menjadi Muslim yang notabenenya merupakan komunitas minor di Singapura. Tentu saja terdapat tantangan sendiri menjadi muslim di negara maju ini, namun tidak sedikit juga terdapat kemudahan di sana. Tanpa banyak pengantar, mari belajar dari muslim Singapura.
Muslim di Singapura yang Multikultural
Masyarakat Singapura merupakan masyarakat multikultural. Mayoritas masyarakat Singapura dengan persentase 75,2 persen berasal dari etnis Tionghoa yang sebagian besar beragama Buddha, Kristen dan Tao. Sedangkan minoritas masyarakat Singapura dengan persentase 13,6 persen merupakan etnis Melayu yang kebanyakan beragama Islam. Adapun 8,8% persen merupakan orang India yang kebanyakan beragama Hindu dan sebagian kecilnya beragama Kristen.
Di tengah multikulturalisme tersebut, terdapat benturan antara identitas kultural dan identitas nasional bagi masyarakat Singapura. Misalnya, pemerintah Singapura mengklaim menghormati dan mengakui budaya setiap etnis di masyarakatnya. Namun, di dunia pendidikan, bahasa Inggris justru diagungkan sebagai bahasa sehari-hari dan menyisihkan bahasa etnis. Pemerintah Singapura tidak memberi kejelasan identitas mana yang lebih penting bagi mereka antara identitas etnis yang mulikultural atau identitas nasional.
Memahami Social Enclave
“Masyarakat enklave” merupakan masyarakat terpisah dan diatur sedemikian rupa oleh negara dengan prinsip keamanan yang berlebihan. Salah satunya yakni masyarakat Melayu-Muslim di Singapura. Masyarakat enklave dapat terjadi dalam skala mikro dan makro. Jika dalam skala mikro disebut sebagai “jarak sosial” yang mensyaratkan dua praktik yakni “ritual keintiman” dan “praktik kesalehan”.
Untuk ritual keintiman, meminjam dari gagasan Erving Goffman dalam karyanya The Presentation of Self in Everyday Life (1959) mengenai bagaimana individu menjadi pertunjukan publik. Ritual keintiman dibangun melalui kode etik, norma sekuler maupun agama, yang mengatur individu bertindak, berperilaku, berinteraksi kepada orang lain, terutama dengan yang beda agama di ruang publik.
Sedangkan untuk praktik kesalehan lebih terinspirasi pada Pierre Bourdieu dalam karyanya Distinction (1984). Praktik kesalehan sendiri merupakan praktik kebiasaan atau habitus penghormatan dan ketaatan kepada Tuhan. Jika dalam Bourdieu maka praktik sehari-hari pada gilirannya akan menentukan selera individu, yang dalam konteks ini selera terhadap keyakinan dan agama tertentu.
Adapun masyarakat enklave dalam skala makro dapat dilihat dalam praktik “manajemen agama” oleh negara. Salah satu bentuk nyata manajemen agama oleh negara Singapura yakni dibentuknya Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), yang mengatur segala kehidupan masyarakat Muslim di Singapura, khususnya di tengah sistem sekuler dan masyarakat multikultural Singapura.
Komunitas Melayu-Muslim
Sebelum tahun 1990, masyarakat Melayu Singapura mengalami keterbelakangan ekonomi, rendahnya pendidikan, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga permasalahan keluarga. Hal ini dikarenakan kegagalan berintegrasi dan khususnya ketidakmampuan mengikuti arus modernisasi dan industrialisasi. Namun, yang terpenting bahwa permasalahan masyarakat Melayu berakar dari penolakan mereka pada pendidikan bahasa Inggris di era kolonialisme.
Namun, pasca tragedi terorisme 11 September 2001 di World Trade Center dan pasca Bom Bali tahun 2002, citra masyarakat Melayu-Muslim di Singapura mengalami peralihan, yang dulunya dianggap “terbelakang” kini justru timbul term “Islamophobia”. Tidak sedikit masyarakat Melayu-Muslim dimarginalisasi oleh komunitas lain di Singapura pasca tragedi terorisme tersebut.
Meskipun Singapura merupakan negara sekuler, namun bukan berarti praktik agama dilarang. Penerapan sekularisme Singapura secara sederhana berarti tidak ada agama resmi negara dan tidak memberi hak istimewa kepada agama apapun. Sedangkan dalam penerapaannya, negara membentuk lembaga agama untuk melakukan “manajemen agama” agar agama tetap di ranah privat tapi tetap dapat dikelolah secara publik.
Pada tahun 2003, pemerintah Singapura menerbitkan buku putih (white paper) dengan judul “The Jemaah Islamiyah Arrests and the Threat of Terrorism” yang berisi informasi 31 tahanan Jamaah Islamiyah di Singapura. Sedangkan untuk menanggapi buku putih dan memperbaiki citra muslim, lembaga agama di bawah naungan pemerintah seperti MUIS, melakukan penguatan pendidikan, pengembangan agama Islam dan yang terpenting membangun kepercayaan dan ikatan sosial dengan semua kelompok sosial di Singapura.
Kesadaran Halal dan Tempat Makan Umum
Kesalehan masyarakat muslim Singapura dalam beberapa kasus menimbulkan jarak sosial, yang mana dari jarak sosial tersebut tercipta masyarakat enklave dan model masyarakat semacam ini memicu ketegangan sosial antar komunitas di masyarakat. Proyek “jarak sosial” Muslim Singapura dapat didiskusikan dalam tiga studi, yakni makanan halal, sekolah agama, dan relasi interpersonal dengan non-Muslim dalalam kasus hijab dan pernikahan.
Untuk makanan halal, kebanyakan Muslim Singapura memiliki “kesadaran halal” sebagaimana ajaran Islam. Muslim Singapura biasanya mengandalkan sertifikasi halal yang diterbitkan MUIS untuk menjamin makanan dapat dikonsumsi. Namun, untuk mendapatkan makanan halal di Singapura tidak sebanyak di Indonesia yang mayoritas Muslim. Tempat makan umum seperti food court di Singapura biasanya memiliki rasio pedagang yang selaras dengan rasio etnis di Singapura. Misalnya jika ada 10 kios makanan di food court, maka ada satu penjual makanan halal dari Melayu dan satu penjual makanan India, sedangkan sisanya berasal dari Tionghoa.
Jika diberi pilihan, Muslim Singapura lebih menyukai makan di tempat yang keseluruhan makanannya terjamin halal, sebagaimana di Indonesia. Namun, dikarenakan Muslim Singapura merupakan minoritas, maka mereka lebih berhati-hati dan mengambil jarak aman, terkait makanan yang tersedia di publik. Meskipun begitu mereka tetap ingin kebersamaan dengan non-Muslim dalam waktu tertentu.
