Menjadikan Keluarga Sebagai Tempat Pulang yang Aman Bagi Anak
Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa. Sekarang sudah merambah ke remaja bahkan anak-anak. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai negara. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Dan yang lebih tragis lagi yakni ketika pelakunya kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu sendiri, antara lain di dalam rumah, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak.
Kekerasan seksual pada anak terbagi tidak hanya didapat dari lingkungan di luar keluarga (Extrafamilial Abuse), tapi juga bisa didapat dari internal keluarga atau yang disebut Familial Abuse (incest). Tak sedikit pula pelakunya adalah orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orang tua dan guru. Tidak ada satupun karakteristik khusus atau tipe kepribadian yang dapat diidentifikasi dari seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan kata lain, siapa pun dapat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan tipu daya maupun ancaman dan kekerasan, menyebabkansulitnya menghindari kejahatan ini. Dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi dan tak sedikit yang berdampak fatal.
Maraknya Kekersan Seksual Terhadap Anak
Data yang dikutip dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diterbitkan pada 6 Maret 2021; menyebutkan bahwa anggota keluarga terdekat pun masih dapat melakukan tindak kekerasan seksual. Tercatat ada 365 kasus terlapor yang dilakukan oleh ayah, 163 oleh ayah tiri, setelah kasus yang paling banyak dilakukan oleh pacar sejumlah 1.670 kasus. Dilansir dari Liputan 6.com, berita terbaru tentang kasus dugaan kekerasan seksual anak yang dilakukan ASN terhadap tiga anaknya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel; kembali jadi sorotan setelah sebelumnya di tahun 2019 dihentikan.
Dikabarkan ketika penyidikan berlangsung, ketiga anak tersebut tidak ada yang mendampingi baik dari internal keluarga maupun dari pengacara hukum. Bisa dibayangkan, bagaimana awan ketakutan selalu menyelimuti mereka bertiga. Apalagi yang terlapor merupakan ayah kandung sendiri, lelaki pertama yang seharusnya menjadi cinta pertama bagi putri kecilnya. Sungguh fenomena yang mengerikan.
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal ini karena kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Anak menjadi kelompok yang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap orang-orang dominan di sekitarnya (read: keluarga).
Sementara kemampuan untuk melindungi diri sendiri sangat terbatas. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan apa yang ia alami. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada aspek fisik di masa depan; juga berkaitan dengan aspek psikis korban, yakni trauma yang berkepanjangan bahkan hingga dewasa. Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain: pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal); trauma secara seksual (traumatic sexualization); merasa tidak berdaya (powerlessness); dan stigma (stigmatization).
Potret Suram Kehidupan Anak dalam Keluarga
Kekerasan seksual terhadap anak menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua di mana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan bahkan tekanan. Kegiatan-kegiatan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan anak sebagai korban. Bentuk-bentuk kekerasan seksual itu sendiri bisa dalam tindakan perkosaan ataupun pencabulan.
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak ini, menunjukkan betapa dunia yang aman bagi anak semakin sempit dan sulit ditemukan. Bagaimana tidak, dunia anak-anak yang seharusnya terisi dengan keceriaan, pembinaan dan penanaman kebaikan, berubah menjadi gambaran suram dan potret ketakutan karena anak sekarang telah menjadi objek pelecehan seksual.
Pada hakikatnya keluarga merupakan tempat pertama bagi anak untuk memperoleh pengetahuan, pembinaan mental, tempat yang aman dan pembentukan kepribadian yang nantinya akan ditambah dan disempurnakan oleh lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial dimana anak tinggal, tumbuh, dan berkembang. Terlihat sekali bagaimana pentingnya peran keluarga sangat signifikan dalam perkembangan, pembentukan karakter, serta masa depan anak. Bukan hal yang mustahil ketika sebuah keluarga khususnya orangtua yang merupakan elemen awal pembentukan kepribadian anak mampu memberikan dan menjalankan peran maupun tanggungjawab secara maksimal sebagai khalifatullah di bumi. Sehingga apa yang selama ini dicita- citakan oleh Islam akan dicapai.
Membentuk “Sakinah” dalam Keluarga
Islam menjadi agama rahmatan lil alamin agar manusia bisa hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan. Munculnya istilah keluarga sakinah merupakan penjabaran firman Allah Swt dalam Qs. Rum: 21, yang menyatakan bahwa tujuan berumah tangga atau berkeluarga adalah mencari ketentraman atau ketenangan dengan dasar mawaddatan wa rahmatan saling mencintai dan penuh kasih sayang.
Dari kata taskunu dalam ayat tersebut, diturunkan istilah kata sakinah dengan arti tenang, tentram. Selanjutnya sakinah bermakna sebagai kedamaian, ketentraman, keharmonisan, kekompakan dan kehangatan. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah dalam keluarga. Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami istri. Rahmah bermakna rasa saling simpati, yakni adanya pengertian, penghormatan dan tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya.
Dalam buku tuntunan menjadi keluarga sakinah terbitan PP ‘Aisyiyah menyebutkan bahwa; untuk membangun keluarga sakinah dilandaskan lima prinsip yaitu Asas Ilahiyah, Tauhidiyyah, Asas Pola Hubungan Kesetaraan, Keadilan, Asas Mawaddah Wa Rahmah, serta Asas Pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat.
Dalam diri manusia, terdapat potensi ruhaniyah yang membisikkan perasan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Penyimpangan terhadap keadilan telah menodai esensi kemanusiaa. Tindak kekerasan seksual terhadap keluarga sendiri merupakan suatu tindak kekejaman yang fatal. Padahal Islam yang misi utama rahmatan lil alamin menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang asasi. Dalam bahasa Arab, adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Dalam hal ini, adil dimaknai memberikan hak-hak yang dimiliki sesuai fungsi dan perananannya. Implementasi berbuat adil dalam keluarga dimulai dari adil terhadap diri, kemudian diikuti pada pasangan, anak-anak, orangtua serta kerabat. Adil terhadap keluarga, Nampak sikap dalam memperlakukan dan memenuhi hak-hak semua anggota keluarga secara baik dan seimbang. Termasuk memperlakukan anak dengan baik dan memenuhi hak-haknya.
***
Anak adalah bagian dari kehidupan keluarga. Anak juga merupakan amanat Allah kepada orang tua untuk dirawat, diasuh dan dibimbing agar menjadi anak yang sholih. Hak anak merupakan hak yang melekat pada diri anak. Hak anak merupakan keniscayaan agar anak dapat tumbuh berkembang secara humanis sejalan dengan perkembangan kejiwaannya.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi meliputi right of survival and develop (hak untuk hidup, kelangsungan yang terbaik bagi anak), the best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak), dan recognition for free expression and participation (penghargaan terhadap pendapat anak) dan non-discrimination (tidak diskriminatif).
Dalam keluarga sakinah, masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban keluarga dapat menimbulkan suasana aman dan nyaman; maka diperlukan adanya pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan yang dilandaskan pada taqwa dan rahmah. (M)
Wallahu a’lam bisshowwab.
Alumni PUTM Yogyakarta dan Oxygen Ponpes Muhammadiyah Kudus. Penggiat literasi dan menyukai hal-hal tentang isu kesehatan mental perempuan dan anak.
