f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kawin siri nikah

Menakar Akibat Hukum Nikah Siri

Rahmania, istilah nikah siri terasa tidak asing terdengar di telinga kita. Banyak berseliweran berita artis maupun pejabat yang terlibat skandal nikah siri. Terbaru, atlet sepak bola terkenal dan mantan Timnas Sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas atau Bepe, digugat perkara asal-usul anak oleh seorang wanita. Setelah ditelusuri rupanya wanita tersebut adalah istri siri Bepe, yang artinya, Bepe telah menikah dengan wanita tersebut secara siri. Sebenarnya apa itu nikah siri? Bagaimana hukum Indonesia memandang ini? Mari kita simak dalam artikel ini ya Rahmania.

Nikah siri kita pahami sebagai nikah yang sah secara agama Islam, namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Mengapa pernikahan perlu di daftarkan ke KUA? Ini akibat dari berlakunya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mewajibkan seluruh perkawinan didaftarkan di KUA atau Catatan Sipil, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1).  Lahirnya UU Perkawinan bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan.

Kita ketahui bersama, sistem patriarkhi yang mengsubordinasi perempuan mengakibatkan banyak ketimpangan dan ketidakadilan pada perempuan, terutama dalam perkawinan. Perempuan seringkali menjadi korban domestik dari tekanan problem perkawinan. Banyaknya kasus tersebut, mewajibkan Negara hadir dan memberi perlindungan pada perempuan dalam ikatan perkawinan. Maka terbit dan berlakunya UU Perkawinan memberi jawaban akan kebutuhan akan kepastian hukum tersebut. Saat itu, orang-orang yang telah menikah namun belum dicatat, diwajibkan untuk melakukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Isbat Nikah adalah pengesahan perkawinan siri, sehingga perkawinan tersebut sah secara hukum.

Apa sih Nikah Siri?

Istilah “nikah siri” ini berakar dari terminologi Arab sirran dan sirriyyun. Sirran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau di dalam hati.  Sedangkan kata sirriyyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi, atau misterius. Sehingga dikenal istilah nikah siri, artinya nikah rahasia (secret marriage), pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.

Baca Juga  Pengaruh Media Sosial Terhadap Akhlak Remaja

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nikah Siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah. Ketentuan secara khusus mengenai nikah siri sendiri sampai saat ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Akibat Hukum Kawin Siri

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Perkawinan merupakan tindakan hukum seseorang, sehingga laki-laki dan perempuan sebagai subyek hukum tentu mempunyai akibat atau konsekuensi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan. Jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan, maka ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi.

Pertama, pernikahan tersebut tidak dicatatkan dalam buku Nikah, padahal buku nikah adalah bukti otentik telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. ketiadaan bukti ini yang menyebabkan suami atau istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan Negara. Dalam hal, salah satu pasangan telah terikat perkawinan sah dengan orang lain, kemudian nikah siri dengan orang lainnya, maka perkawinan siri bisa dijerat dengan pasal perzinahan dalam pidana, yakni pasal Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, ketiadaan buku nikah menyebabkan tidak adanya kepastian berkenaan dengan harta benda selama masa perkawinan. Harta yang dimaksud seperti, harta bersama, kewajiban nafkah, hibah, wasiat dan waris. Maupun harta benda tidak berwujud berupa hak dan kewajiban nafkah bagi isteri dan anak pun tidak memiliki kekuatan hukum kecuali jika diajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang tentu menguras waktu,tenaga dan biaya. Anak hanya memperolah nafkah dan wasiat wajibah, lagi-lagi apabila diajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.

Baca Juga  Pandji dan Klarifikasi Dr Tamrin
***

Ketiga, nikah siri berakibat pada status anak dari pernikahan siri. Menurut  Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dalam pembuatan akta kelahiran untuk anak hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Keempat, perempuan dalam ikatan perkawinan siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istri siri, akibat hukumnya adalah istri siri itu tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini tentu sangat merugikan perempuan itu sendiri.

********************

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Maka sudah selayaknya kita mengupayakan usaha-usaha untuk menekan nikah siri. Terlebih, praktik nikah siri lebih banyak mudlarat daripada manfaatnya.

Baca Juga  Berdamai dengan Situasi, Cara Menikmati Hidup Tenang

Seringkali nikah siri seolah menjadi solusi bagi perempuan-perempuan yang terikat hubungan terlarang dengan laki-laki beristri, tapi sesungguhnya tidak demikian. Banyak konsekuensi negatif dari nikah siri. Semoga kita selalu dapat mengedukasi mesyarakat terkait ini. Nikah Siri atau Nikah Formal? Of Course Nikah Formal dong Rahmania.

Bagikan
Post a Comment