f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
penyandang disabilitas

Membangun Cara Pandang Humanis terhadap Penyandang Disabilitas

Disabilitas adalah kondisi di mana seseorang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik. Menurut data World Health Organization (WHO), ada sekitar 10% penduduk Indonesia dan 15% penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Hal ini menjadikan penyandang disabilitas sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia. Mereka dinilai sebagai salah satu kelompok yang rentan mengalami diskriminasi, keterbelakangan, dan kemiskinan karena kurangnya pemenuhan hak-haknya seperti akses kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan.

Paradigma tentang disabilitas terus berkembang. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah perubahan dalam penyebutan “cacat” menjadi “difabel”. Ada banyak pandangan tentang disabilitas ditinjau dari segi spiritualisme dan sosial. Sebelumnya, masyarakat mengaitkan disabilitas dengan spiritualisme sehingga membentuk pemikiran bahwa disabilitas adalah sebuah hukuman atas dosa.

Kemudian paradigma tersebut berkembang menjadi orang yang sakit, dan terus berkembang hingga kini masyarakat memandang penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, peran, hak, dan kewajiban yang setara dengan warga negara lainnya sehingga perlunya penyediaan aksesibilitas yang memadai untuk menunjang kemandiriannya.

Apabila ditinjau dari perspektif agama Islam, telah dijelaskan secara eksplisit dalam Surah An-Nur ayat 61 tentang kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ayat ini juga menafsirkan bahwa Islam mengecam segala tindakan diskriminatif yang didasari atas sifat angkuh manusia. Kemudian dari sisi HAM, penyandang disabilitas dipandang sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak yang melekat sebagai manusia sehingga harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hal ini sejalan dengan falsafah negara Indonesia dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Di Indonesia, sudah terdapat seperangkat aturan yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Aturan tersebut termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, dan PP No 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan komitmen global dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) tentang pembangunan yang inklusif. Namun dalam implementasinya berbagai kebijakan tersebut dinilai belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari belum memadahinya infrasturktur dan pelayanan publik bagi disabilitas di Indonesia.

Baca Juga  Penguatan Hak Dan Kewajiban dalam Perkawinan Disabilitas, Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik diperlukan sebagai bentuk penyamarataan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Penyediaan aksesibilitas dalam bentuk fisik adalah dengan memberikan fasilitas seperti ramp (bidang miring) berserta handrail (pegangan tangga) pada bangunan, guiding block (pemandu jalan) pada jalan, toilet khusus disabilitas, papan informasi yang mudah dipahami oleh penyandang disabilitas, dan pencantuman aksara braille pada lift, bank, dan pangakalan tansportasi.

Penyediaan aksesibiltas juga dapat diberikan dalam bentuk non fisik seperti pelayanan publik dan penyampaian informasi. Dengan adanya aksesibilitas yang memadai, harapannya penyandang disabilitas akan lebih mudah dalam beraktivitas sehingga dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kualitas hidupnya.

Selain memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana, adanya peluang kesempatan kerja, akses digital, dan partisipasi politik juga perlu diperhatikan untuk penyandang disabilitas. Dalam bidang ketenagakerjaan, penyandang disabilitas masih dikatakan sulit untuk mendapat pekerjaan. Kesenjangan kesempatan kerja ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kurangnya keterampilan, tingkat pendidikan yang rendah, dan adanya perlakuan diskriminatif. Untuk itu, pemerintah seharusnya dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas untuk pembangunan ekonomi nasional.

Perkembangan teknologi memungkinkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi yang sama dan mengaktualisasikan potensi yang mereka miliki. Namun, kurangnya partisipasi mereka dalam akses teknologi digital yang didasari atas beberapa faktor seperti keterbatasan fisik, faktor ekonomi, penguasaan teknologi, dan kesesuaian dengan informasi yang dibutuhkan. Untuk itu, perlu adanya bimbingan atau pelatihan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi untuk menunjang kreativitas.

Dalam segi politik, tentunya pemilu yang inklusif menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. Pemilu bukan hanya soal memilih wakil rakyat, namun juga sebagai penerapan sistem demokrasi. Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang telah diatur dalam undang-undang. Namun pada pelaksanaannya masih adanya beberapa kendala seperti kurangnya informasi tentang pemilu tersebut. Harapannya, pemilu tahun 2024 mendatang dapat menyediakan aksesibiltas yang lebih baik dari pemilu sebelumnya. Dengan itu, Indonesia dapat mewujudkan negara yang demokratis.

Baca Juga  Dakwah yang Solutif, Bukan Menghakimi

Pada intinya, penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang ingin dikasihani dan terus mendapatkan bantuan dari orang lain. Tetapi, mereka membutuhkan fasilitas yang memadahi agar dapat beraktivitas dengan mandiri dan dapat menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat. Baik pemerintah maupun masyarakat, semua memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Referensi

Sae, A. M. (2023). Mengapa Fasilitas Wisata Alam di Indonesia Harus Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas? Kompasiana. https://www.kompasiana.com/anglysae/63d8d19408a8b552c52d61e2/mengapa-fasilitas-wisata-alam-di-indonesia-harus-ramah-terhadap-penyandang-disabilitas?page=2&page_images=1
Mirza. (2023). Pemilu Inklusif untuk Pemilu Serentak 2024. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/mirzabahtiarofficial6916/63cb787c2d107e4672677592/pemilu-inklusif-untuk-pemilu-serentak-2024
Nurcahyani, I. (2021). Tiga penyebab kesenjangan kesempatan kerja penyandang disabilitas. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/2383041/tiga-penyebab-kesenjangan-kesempatan-kerja-penyandang-disabilitas
Muqovvah, S.A. (2020). Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–pelayanan-publik-bagi-penyandang-disabilitas
Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20, 127–142.
Yulianto, J. (2021). Disabilitas dan Ruang Teknologi. Geotimes. https://geotimes.id/opini/disabilitas-dan-ruang-teknologi/

Bagikan
Post a Comment