f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
anak disabilitas

Sudahkah Anak dengan Disabilitas di Indonesia Merdeka?

Situasi pandemi menjadi situasi yang berbeda bagi  84 juta jiwa anak di Indonesia.  Beragam situasi dan kondisi tumbuh kembang anak. Beragam kondisi fisik anak juga beragam, ada yang gizinya baik ada juga yang masih kurang. Selain memerhatikan fisik anak, anak juga butuh butuh perlindungan psikologis atau perlindungan khusus. Perlindungan khusus tersebut di antaranya, ketika anak berhadapan dengan hukum, ketika anak berada di lembaga pembinaan anak, termasuk juga perlindungan anak dengan disabilitas.

Hal tersebut di atas tentu saja menjadi PR bagi kita semua. Karena dalam konteks perlindungan khusus, belum semua anak mendapatkan perlindungan yang maksimal. Jika kita berbicara undang-undang, sebenarnya  ada hak tumbuh kembang baik secara fisik dan psikologis. Dalam aspek pertumbuhan fisik kita masih ada PR stunting dan dalam segi perlindungan kesehatan, kematian anak di Indonesia akibat pandemi cukup tinggi.

Selain perkembangan fisik, perkembangan psikologis lebih sering problematik di society kita, karena kesadaran publik belum pada titik itu. Termasuk dalam konteks anak dengan disabilitas. Anak dengan disabilitas lebih kompleks lagi, karena mereka memiliki kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder dan tersier. Sterusnya pemerintah daerah memegang kendali untuk melakukan perlindungan anak-anak. Itu berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah. Ini juga menjadi PR kita karena masih banyak daerah yang belum berkomitmen memberikan perlindungan pada anak.

Hak Anak Disabilitas

Setiap anak harus mendapat perlindungan hak secara adil tanpa diskriminasi. Artinya, dalam keadaan apapun anak harus mendapatkan pemenuhan haknya, karena anak tidak bisa memilih lahir dalam keadaan disabilitas atau tidak. Anak penyandang disabilitas tidak semuanya disabilitas dari lahir, tetapi ada situasi yang bisa menyebabkannya menjadi disabilitas.

Selain pemenuhan hak dasar dan tumbuh kembang, pemenuhan pendikan anak disabilitas juga perlu mendapat perhatian dengan serius. Karena sejauh ini akses pendidikan untuk anak penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Sebagai contoh di daerah Parepare, Sulawesi Selatan, masih 30% anak disabilitas yang bersekolah karena kesulitan mengakses Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini karena sekolah-sekolah inklusif belum menjadi hal yang umum. Anak dengan disabilitas akan cenderung diarahkan ke SLB, yang hanya ada 1 di kabupaten tersebut dengan tempat yang jauh untuk dijangkau.

Baca Juga  Maria Goeppert Mayer, Bukti  Bahwa Perempuan Tangguh dalam Bidang Sains

Namun berbeda cerita dengan salah satu contoh yang bagus, yaitu di Surabaya. Di mana sekolah-sekolah inklusif sudah banyak dan tersedia dari TK sampai SMA. Sehingga kemudahan akses ini membuat orang tua anak dengan disabilitas, bersemangat untuk menyekolahkan anaknya.

Perlu kita sadari bahwa kebanyakan sekolah-sekolah Inklusif yanga ada, hanya menempelkan label sekolah inklusif saja di sekolahnya tanpa memenuhi aspek-aspek kebutuhan anak. Padahal banyak kebutuhan dan fasilitas yang harus banyak terpenuhi. Sebab disabilitas itu beragam dengan kebutuhan dan treatment yang beragam pula.

Anak dengan disabilitas, mayoritas adalah anak yang rejected dari orang tuanya dan lingkungannya. Maka, dalam hal ini butuh adanya literasi disabilitas.  Maka dengan literasi tersebut, tidak ada lagi yang dikucilkan dan terlihat aneh karena stigma yang telah terbangun di masyarakat.

Fasilitas untuk Anak Disablitas

Dalam hal ini, tugas dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) itu sendiri adalah memberikan fasilitas terhadap anak dengan penyandang disabilitas di antaranya:

Pengawasan, dalam hal ini KPAI melayani segala bentuk pengaduan dari masyarakat.

Kesehatan, dalam masa pandemi hal yang harus diperhatikan dari anak dengan disabilitas adalah akses ke rumah sakit.

Pendidikan, dalam kondisi pembelajaran daring KPAI menyarankan agar sekolah-sekolah inklusif tetap memberikan hal belajar dalam bentuk telekomunikasi.

Pada situasi kebencanaan, dalam situasi ini anak dengan disabilitas harus memperhatikan akses kebutuhannya sehingga hak-hak dasar mereka untuk mendapat perlindungan tetap terpenuhi.

Pada situasi anak berhadapan dengan hukum, anak butuh ketersediaan penerjemah bahasa atau bahasa isyarat. Sehingga anak disabilitas yang menjadi korban tetap mendapat fasilitas pendampingan hukum.  Banyak kejadian korban kekerasan seksual adalah anak dengan disabilitas. Sehingga, pendampingan hukum menjadi sangat penting. 

Baca Juga  Memutus Mata Rantai Kekerasan di Pesantren

Dari berbagai uraian di atas yang perlu kita garis bawahi adalah, kemerdekaan anak dengan disabilitas dapat dirasakan jika;

  1. Akses pendidikan melalui sekolah-sekolah inklusif  mudah dijangkau
  2. Peran sekolah inklusif  yang total dalam memberikan fasilitas pendidikan
  3. Menggalakkan Literasi Disabilitas
  4. Dukungan dari semua stakeholder, baik  teman bermain, sekolah, guru, orang tua murid dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran pemerintah dalam menerapkan peraturan pemerintah yang juga bisa membantu mendukung berjalannya pendidikan inklusif yang baik.
  5. Peran Pemerintah.
***

Hal yang bisa dilakukan pemerintah sebagai pelaksana dalam praktek pemenuhan dan perlindungan anak dangan disabilitas adalah menentukan kebijakan dengan jelas. Norma regulasi dari pemerintah juga harus jelas. Harus ada perlindungan terhadap disabilitas dalam Peraturan Daerah (PERDA) yang ada. Terlebih lagi yang harus menjadi prioritas terutama adalah anak yang berada di daerah 3T. Seluruh prespektif perlindungan anak dalam pemerintahan harus ada di dalam peraturan pemerintahan. Maka dengan ini, PERDA disabilitas menjadi hal yang prinsipil.

“Jika ada norma regulasi dan ada program yang dikelola, maka semua aspek harus memenuhi hak-hak anak disabilitas termasuk di dalamnya ada penganggaran. Jika ada sebuah program, maka harus ada anggaran, jika tidak ada anggaran tetapi ada program, itu sama dengan bohong karena program tidak akan berjalan.” ungkap Rita Pranawati.

Menurut Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI, masyarakat juga harus turut serta melakukan edukasi bahwa setiap anak disabilitas punya hak untuk mendapatkan hak pemenuhan dasar, pendidikan, kesehatan dst.

“Jangan kita kucilkan. Justru harus mendapat dukungan agar mereka tumbuh dengan baik. Kerja sama dari pemerintah dan masyarakat bisa memberikan ruang penerimaan dari masyarakat bisa berjalan beiringan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan terbuka menerima disabilitas. Sehingga kita bersama bisa memberikan kemerdekaan bagi anak dengan di sabilitas di Indonesia.”

Baca Juga  Keistikamahan Seorang Muslimah

Sumber : Live Instagram Wahana Inklusif Indonesia X Rita Pranawati

Bagikan
Post a Comment