Memahami Kebijakan “Pengasuhan Alternatif” untuk Anak
Sebagai upaya mewujudkan pengasuhan positif untuk anak; maka setiap masyarakat, elemen pendidikan, keluarga, dan keluarga inti perlu memahami hak anak dalam pengasuhan. Hak anak adalah hak yang melekat pada setiap anak sejak dalam kandungan. Adalah hak bermain, pendidikan dan perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan, peran dalam pembangunan.
Kemudian, karena kondisi setiap orang tua berbeda, baik dari segi ekonomi, sosial, hingga kesehatan, maka tidak sedikit yang memilih pengasuhan alternatif. Hal ini tentu menjadi pilihan untuk keterpenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Awal tahun 2025 ini, kasus filisida terhadap anak kian marak dengan faktor yang beragam tersebut di atas. Namun, jika elemen pendidikan, pemerintahan lintas sektoral secara hirarkis, hingga segenap masyarakat memahami pengasuhan alternatif. Maka dapat menekan berbagai permasalahan hingga kekerasan terhadap anak.
Contoh sederhananya, dalam layanan posyandu, terdapat sosialisasi informal berupa interaksi dengan orang tua terkait hak anak dan pengasuhan alternatifnya. Pun pada layanan pemerintahan desa lainnya. Sangat memungkinkan.
Pengasuhan Alternatif
Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan anak yang dilakukan oleh keluarga sedarah, orang tua angkat, wali, atau bentuk lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Kemudian, dalam kebijakan pengasuhan alternatif, prioritas utama adalah menjaga anak tetap dalam lingkungan keluarga inti. Jika belum memungkinkan, pengasuhan oleh keluarga besar atau kerabat menjadi pilihan berikutnya. Seperti pengasuhan berbasis lembaga dan panti asuhan sebagai alternatif terakhir. Namun tetap bersifat sementara hingga mendapatkan solusi pengasuhan berbasis keluarga yang lebih permanen.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2020 telah meluncurkan Gerak Sinergi Terpadu Pengasuhan Anak (Gesit Asuh) dengan tagline “Asuh Lindungi”. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.
Selanjutnya, Kemen PPA juga menyediakan Learning Management System terpadu terkait pengasuhan anak dalam laman https://elearning.kemenpppa.go.id/ yang menjadi edukasi bersama setiap elemen masyarakat.
Kemen PPPA juga pada banyak program dan kebijakannya, kerap menekankan pentingnya pengasuhan alternatif di tingkat keluarga; baik keluarga inti maupun keluarga besar. Tentu dengan bantuan dan dukungan penuh dari masyarakat, lembaga masyarakat, dan pemerintah.
Dasar Kebijakan Pengasuhan Alternatif
Pertama, infografis UNICEF tentang Anak yang Hidup di Luar Pengasuhan Orang Tua, menjelaskan peraturan dan kebijakan untuk anak yang hidup di luar pengasuhan orang tua, termasuk jaminan pendidikan dan perawatan dalam pengasuhan alternatif.
Kedua, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; yang mengatur Pengasuhan Berbasis Residensial sebagai alternatif terakhir dan bersifat sementara. Namun tetap menempatkan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) hingga ditemukan pengasuhan berbasis keluarga yang lebih permanen.
Ketiga, Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang merupakan inisiasi Kemen PPPA namun belum ketuk palu. Sehingga, upaya Kemen PPA adalah menggiatkan diskusi terkait persiapan strategi rancangan undang-undang pengasuhan anak; yang menekankan prinsip berbasis hak anak; dari sejak usia dini, berkesinambungan, inklusif secara sosial, dan terintegrasi.
Keempat, refleksi Program Foster Care oleh Kementerian Sosial. Pengasuhan anak yang menjadi perhatian dan program Kementerian Sosial juga termasuk ke dalam Program Foster Care . Tujuannya mengevaluasi sistem pengasuhan anak hingga derajat ketiga dari atas, bawah, dan menyamping dalam keluarga anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan Kebijakan Lintas Sektoral
Idealnya keberhasilan sebuah kebijakan adalah ketika mampu menerapkan prinsip collaborative government, yaitu ketika penyusunan dan implementasinya lebih integratif antar lintas sektoral. Tak terkecuali Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementrian lainnya.
Dalam pengasuhan alternatif anak, terdapat Kementerian Sosial yang menetapkan Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011. Standar ini bertujuan memastikan bahwa pengasuhan oleh LKSA sejalan dengan kerangka kerja nasional pengasuhan alternatif dan berperan secara tepat. Juga, “Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh (Foster Care)” yang menjadi solusi bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
Penekanan Foster Care adalah keterampilan parenting yang efektif, mencakup nurture (pengasuhan dan perawatan), dan structure (aturan dan nilai). Keseimbangan antara keduanya adalah penting agar anak dapat berkembang dengan baik. Jika hanya kasih sayang tanpa aturan, anak bisa menjadi manja dan kurang mandiri. Sebaliknya, jika hanya aturan tanpa kedekatan emosional, anak dapat merasa terabaikan. Oleh karena itu, keterlibatan penuh orang tua asuh dalam mengasuh dan mendidik anak menjadi kunci keberhasilan pengasuhan alternatif.
Peran Ayah dalam Pengasuhan
Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan peran aktif baik dari ayah maupun ibu. Pun dalam memutuskan pilihan pengasuhan alternatif. Hal ini menjadi respon atas pandangan tradisional yang kerap menempatkan ibu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan anak, termasuk pilihan lembaga pengasuhan alternatif anaknya. Sehingga, pada beberapa kasus ketidaksesuaian hasil pengasuhan alternatif, ibu juga yang kerap bertanggungjawab.
Keterlibatan ayah dalam pengasuhan memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak. Hal ini selalu disiarkan oleh Kemen PPPA dengan menekankan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak. Anggapan bahwa pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu tanpa pelibatan peran ayah dapat menyebabkan kekosongan peran yang berdampak pada perkembangan anak.
Pemenuhan hak anak dalam pengasuhan menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, negara, dan masyarakat. Sebab, pengasuhan anak bukan hanya tanggung jawab individu atau seorang ibu, tetapi usaha kolektif dari berbagai pihak untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal.
Dengan demikian, penting bagi kedua orang tua untuk senantiasa berkolaborasi dalam mengasuh anak, termasuk pilihan pengasuhan alternatif. Bagi masyarakat dan stakeholder, diharapkan merealisasikan kebijakan yang tepat untuk mendukung upaya tersebut demi kesejahteraan dan perkembangan anak yang lebih baik.

Rahmania, Dosen Administrasi Publik UMJakarta

Pingback: Membangun Pendidikan Karakter Sejak Pengasuhan Anak - Inspirasi Muslimah