Manusia adalah Pembual yang Berpikir
Saya sendiri percaya manusia adalah makhluk dengan bakat membual. Sejak masa kanak-kanak bahkan sejak lahir, manusia sudah diajari membual dengan baik. Alangkah lebih tepat jika definisi yang diberikan khazanah ilmu logika dirubah menjadi, manusia adalah hewan yang membual.
Jika berkunjung ke kampong, lihatlah orang-orang yang bergerombol dan berkumpul di suatu tempat. Tidak lain adalah membual, berbicara tentang banyak hal dari yang paling penting dan tidak sekalipun. Bakat membual itu yang bisa di afirmasi dengan tesis yang diusung Ben Okri, manusia adalah makhluk pencerita (homo febula).
Semula, bakat membual itu tersalurkan dengan sangat konvensional dan sangat sederhana. Sekadar berbincang dengan tatap muka dan duduk di sebuah tempat khusus. Bakat seperti itu kemudian bermetamorfosis menjadi dan mengisi sebuah ruang baru. Kita sepakat untuk menyebutnya dengan media sosial; di mana segala sesuatu dapat di tampung dengan cepat dan lesat.
Naluriah membual manusia itu yang juga tersalurkan dengan adanya media sosial. Setiap detik, berapa banyak ocehan-ocehan receh sebagai bahan pemantik untuk membual? Begitu banyak dan saya yakin Anda kewalahan untuk menghitungnya.
*
Dari ocehan-ocehan receh tersebut sebetulnya bisa melahirkan sebuah gagasan yang segar. Wacana dan diskursus keilmuan bisa sangat dinamis dengan ruang media sosial seperti itu. Bakat membual memang syarat utama untuk terus mengembangkan cakrawala keilmuan.
Coba ingat, perdebatan yang melibatkan As Laksana dengan Goenawan Mohamad, nyaris semua berpusar di media sosial. Namun, tidak semua manusia bisa memilki bakat membual yang baik, sebagian punya potensi besar untuk membual dengan buruk. Bahkan sangat buruk.
Untuk itulah dengan sangat rendah hati pemerintah mengulurkan tangannya. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) adalah bentuk kemurahan hati pemerintah.
Hal itulah yang banyak dipertanyakan. Manusia dengan bakat membual—atau lebih kerennya mengkritisi—seolah-olah mendapat hambatan di situ. UU ITE yang disahkan pada masa nahkoda SBY itu mengalami berapa kali revisi. Tahun 2016 pemerintah melakukan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.
*
Beberapa hari yang lalu, terdengar dengan segar pula tentang revisi atas UU ITE ini secara substantif. Terlepas dari revisi itu, di sisi yang lain UU ITE masih mendapat kritik tajam. Itu tidak lain karena UU ITE ini dinilai telah membatasi ruan gerak untuk mengkritisi. Hal itu juga semakin parah utamanya di media sosial, sebab UU ITE ini sangat ampuh.
Kita ingat Jurgen Habermas pernah melontarkan sebuah teori ruang public (public sphere) dalam komunikasi. Dalam teori ruang publik ini yang biasa digunakan oleh Habermas adalah bahwa ia merupakan ruang tempat pertukaran gagasan. Pergualatan kultur politik, ekonomi, mapupun sosial bisa terjadi di ruang publik itu.
Kata Habermas, ruang publik itulah dominasi dibangun, baik itu individual maupun kelompok. Ia menambahkan jika ruang publik itu pula merupakan ruang netral tempat bertemunya sebuah gagasan dan pertukaran ihwal idea dan hal ideal (Curran:2000;83).
Seharusnya, media sosial merupakan sebuah medium yang paling menguntungkan, alih-alih menakutkan. Penyebabnya tidak lain adalah UU ITE yang bisa membatasi itu dan membuat kenyamanan bermedia hilang. Kebebasan bermedia sosial itu mulai hilang, bahkan mirisnya kritik-kritik dilakukan terbatas dan dengan sangat ketat. Artinya, tidak semabarang orang yang bisa mengkritik, sebab salah sedikit bisa dilaporkan.
Hal seperti inilah yang membuat banyak orang ketakutan untuk menyampaikan aspirasinya. Atau, lebih tepatnya berpikir puluhan kali untuk menyampaikan aspirasi atas nama kemajuan demokrasi di ruang publik semacam itu. Sudah mulai ada rasan-rasan keresahan, sebab bakat membual manusia itu yang dibatasi. Sungguh tidak nyaman sama sekali.
*
Rasa-rasanya jika memang untuk membatasi bakat membual atau bahkan membatasi kritik atas pemerintah dengan UU itu bisa masuk akal. Satu-satunya hal yang bisa mencederai seseorang yang sangat kritis tidak lain adalah hukum itu sendiri. Rocky mengatakan—sebagaimana dilansir Tempo—“Jadi seolah-olah bilang silakan kritik, oke, anda boleh ngomong.
Omongan Anda dijamin oleh kebebasan, tapi setelah Anda ngomong kami tidak menjamin kebebasan Anda, kira-kira begitu. Setelah ngomong kebebasan ditunggu Undang-undang ITE, ditunggu oleh Bareskrim.” Saya percaya Rocky, meski saya bukan pengikut setianya.
Anda mungkin akan mengingat orde baru, atau mungkin Anda akan mengingat bagaimana Wiji Thukul hilang. Benar, hari ini tidak jauh beda dengan itu. Perbedaannya hanya pada desain yang cukup menarik dan anggun.
Hakikatnya, tampuk kekuasan tetap tidak ingin digoyahkan. Inilah persoalan serius yang banyak orang apatis terhadap persoalan ini. Bahkan, pengguna media sosial sendiri yang sering membual di sana banyak yang tidak paham. Mungkin paham, namun tenang-tenang saja karena belum merasakan betapa ngerinya.
Seharusnya juga pihak terkait lebih memperhatikan ini. Bagaimana agar kesannya UU ITE tidak dinilai membelenggu kebebasan berekspresi. Apalagi di negeri yang, konon, mengimplementasikan konsep demokrasi. Persoalan seperti itu yang harus banyak mendapat perhatian. Persoalan kritik, persoalan kebebasan berpendapat, persoalan kebebasan bersuara atas nama apapun.
Manusia akan resah jika naluri alamiahnya dibatasi, meski dengan sangat diam-diam. Tidak ada yang terima jika kebebasannya sebagai manusia justru mendapat belenggu, apalagi dari pihak yang punya otoritasi di suatu komunitas (baca; negara).
Akhirnya, saya atau bahkan Anda tetap ingin menjadi pembual yang baik. Pembual yang berpikir. Pembual yang enggan untuk melanggar hak-hak orang lain. Saya dilahirkan untuk membual, untuk bersuara atas nama apa saja. Karena diam berart mati. Apakah Anda sadar jika dari atas sampai bawah saya hanya membual?
Mahasiswa Perbandingan Mahzab UIN Sunan Kalijaga. Menulis di berbagai media cetak dan daring. Sekarang berdomisili di Garawiksa Institute, Banguntapan, Bantul Yogyakarta.
