f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Lidia Poet

Lidia Poet: Sebuah Makna Perjuangan Pengacara Perempuan Pertama Italia

Lahir sebagai seorang perempuan di tengah konstruk sosial ala patriarki, bukan hal yang mudah. Kerja keras juga kerja cerdas harus diupayakan secara seimbang. Semua itu dilakukan sebagai usaha mempertahankan identitas sebagai manusia yang dilahirkan dengan serangkaian hak. Selain itu, adanya keinginan untuk bergandengan tangan bersama mereka yang (juga) mengalami kondisi serupa. Itulah potret yang terlihat dari kisah hidup Lidia Poet.

Serial Netflix bertajuk The Law According to Lidia Poet, berhasil menyuguhkan perspektif unik bagi penonton Indonesia. Dirilis tahun 2023, kisah ini merupakan kolase singkat dari kehidupan Lidia Poet yang lahir pada 1855 di Perrero, Italia. Seorang pengacara perempuan pertama berkebangsaan Italia yang menghabiskan puluhan tahun demi mendapatkan legalitas sebagai seorang pengacara profesional. Kendala yang ia hadapi bukan kemampuan yang kurang memadai, namun konstruk sosial yang justru membatasi.

Di awal episode, nampak bagaimana kredibilitas Lidia diragukan oleh pihak pengadilan ketika menangani kasus pembunuhan yang dialami seorang Balerina. Alih-alih menyerah, Lidia justru memilih untuk mendatangi saudara laki-lakinya, Jacopo Poet. Bukan tanpa alasan, ia menilai bahwa mereka yang dibentuk “lebih berdaya”—kala itu kaum laki-laki—lebih sedikit dalam mengalami hambatan sosial. Itulah mengapa ia memulai karirnya dengan menggaet privilege Jacopo.

Masuk dalam lingkaran pengacara laki-laki, tidak menjadikan Lidia  merasa tidak percaya diri. Justru dalam sejumlah kasus, digambarkan bagaimana sosok Lidia memiliki nilai lebih dalam hal kemampuan analitis dan ketelitian mengamati masalah. Meskipun, ia harus menjalani gaya hidup yang baru, gaya hidup ala laki-laki. Sebuah cara yang harus ia pelajari demi bertahan hidup sebagai perempuan di tengah tatanan sosial yang lebih ramah laki-laki.

Gaya hidup ala laki-laki yang dipelajari oleh Lidia cukup beragam. Dari mulai menyimpan uang agar dapat membeli sepeda hingga berupaya untuk dapat mengendarai sepeda itu sendiri. Artinya, konstruk yang terjadi tidak mengindahkan perempuan untuk mempunyai kepemilikan, apalagi otonomi untuk melakukan mobilitas secara mandiri. Nampak kentara dalam episode ketiga, bagaimana masyarakat sepanjang jalan memandang sinis kepada Lidia yang mengendarai sepedanya sendiri. 

Baca Juga  Terjadi lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis

Perjalanan rumit Lidia hadapi. Hingga di tahun 1920, ia akhirnya bergabung dengan Turin Bar Association yang merupakan lembaga hukum ternama bagi kalangan pengacara di Turin. Ia juga menjadi presiden dari The Pro Voto Committee Turin di 1922, hingga merancang Kongres Keperempuanan untuk memperjuangkan emansipasi perempuan di Turin bahkan negara Italia secara umum. Selain itu, dalam Perang Dunia I pun, Lidia bergabung sebagai relawan medis melalui Italian National Red Cross Society.

Berdaya dan Memberdayakan

Gambaran perjalanan hidup Lidia Poet, mungkin menjadi perjalanan hidup juga bagi banyak perempuan di dunia termasuk di Indonesia. Sistem sosial bernuansa patriarkis, menjadikan perempuan harus mampu “berdiri untuk terlihat”. Adat budaya bahkan sejumlah pemahaman agama memaksa perempuan untuk “duduk dan mengangguk”. Menerima yang sudah dirumuskan kalangan patriarkis, tanpa ide juga pengalaman mereka dilibatkan sebagai bagian dari sistem sosial itu sendiri.

Suasana cukup menenangkan mulai nampak di tanah Indonesia. Para stakeholder mulai melirik dan merasa bahwa pemikiran serta pengalaman perempuan Indonesia, selama ini dibungkam. Seolah hilang dari literatur pendidikan, bahkan potret perjuangan bangsa. Sebab itu, sejumlah program mulai dirintis maupun diarahkan untuk lebih ramah perempuan juga kalangan rentan lainnya.

Satu di antaranya adalah dengan dirilis pada akhir 2021, program Pendidikan Kader Ulama Perempuan (PKUP). Di mana program ini merupakan ide antara Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga Badan Pengurus Harian Masjid Istiqlal, untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada para perempuan.

Di samping melakukan pembelajaran formal, program ini juga hadir sebagai counter wacana terhadap adat budaya bahkan pemahaman keagamaan mainstream. Yakni wacana yang masih membatasi langkah perempuan untuk berpendidikan, terlebih panggung majelis keagamaan yang masih absen untuk memberi ruang kepada figur perempuan. Di sinilah celah yang turut diisi oleh program tersebut.

Baca Juga  Pandemi dan Pemerintah yang Ditinggalkan

Peran stakeholder khususnya Pemerintah menjadi sangat krusial. Posisi yang memiliki wewenang untuk merumuskan arah hingga menyusun regulasi negara, diharapkan menjadi katalisator paling efektif bagi kemajuan bangsa. Tidak heran, ketika program ini memasuki tahun kedua, isu keperempuanan-keislaman semakin dilirik oleh berbagai bidang keilmuan. Belum lagi wacana yang semakin tersebar hingga ke grassroot melalui mimbar keagamaan.

Senada dengan yang dilakukan oleh Lidia Poet. Bersama Jacopo, ia memiliki akses luas untuk bertindak selayaknya pengacara legal, dengan menggunakan identitas saudaranya. Berlanjut ketika ia telah bergabung dengan Turin Bar Association, kesempatan itu semakin terbuka lebar karena ia telah bergandengan tangan dengan yang “lebih berdaya”, dalam hal ini lembaga hukum ternama tersebut.

Sebab itu, pentingnya kerja kolektif menjadi hal yang perlu hari ini. Terlebih bagi perempuan, kerja kolektif sesama perempuan atau bersama kaum laki-laki yang memahami pentingnya membantu perempuan “berdiri”, itu menjadi lebih ampuh. Relasi kuasa tidak selamanya berkonotasi negatif. Adakalanya, sebuah tatanan kekuasaan dapat bernilai positif ketika mewadahi aspirasi mereka yang “belum berdaya”.

Perlu waktu dan juga tenaga yang tidak sedikit untuk membumikan pola pemikiran yang ramah perempuan di tengah akar patriarki yang kuat. Lagi-lagi, melalui kerja kolektif bahkan juga integratif, bukan hal yang mustahil untuk merangkul organisasi juga kelompok lainnya dalam balutan cara pandang “Pemberdayaan Perempuan”. Cara pandang yang saya kira lebih dapat diamini oleh berbagai kelompok di Indonesia. Sebagai negara yang plural dalam adat budaya juga dalam pemahaman keagamaan.  

Bagikan
Post a Comment