f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
penggunaan smartphone

DPR Belum Peduli Korban Kekerasan Seksual

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII dan Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 karena masih menjadi perdebatan.

Mengutip dari rilis tribunnews.com (2020) Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan RUU ini masih dalam perdebatan soal judul dan definisi, lalu aturan tentang pemidanaan yang terus diperdebatkan hingga saat ini.

Sedangkan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (merdeka.com, 2020) menjelaskan bahwa ditariknya RUU-PKS ini, karena menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena, akan berkaitan dengan penjatuhan sanksi.

Ditariknya RUU-PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020 mendapat respons negatif dari masyarakat. Masyarakat tetap meminta agar RUU-PKS tetap diprioritaskan, karena RUU ini merupakan salah satu RUU yang mendesak.

Angka Kekerasan Seksual di Indonesia

Angka korban kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data komnas perempuan, ada 431,471 korban perempuan pada tahun 2019. Ini merupakan yang terdata, fenomena ini seperti gunung es yang kebanyakan kasusnya tidak terlihat.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia merilis (Merdeka.com, 2020) korban kekerasan seksual di institusi pendidikan pada tahun 2019, mencapai 123 korban. Dengan rincian, 71 korban anak perempuan serta 52 korban anak laki-laki.

LBH Yogyakarta juga (kompas.com, 2020) menerima laporan dugaan kekerasan seksual sebanyak 30 laporan hingga 4 mei 2020. Melihat data-data tersebut angka kekerasan seksual masih tinggi dan banyak juga yang tidak terlindungi karena belum adanya payung hukum yang mengikat.

Kekerasan seksual juga banyak dialami oleh laki-laki, akan tetapi kebanyakan mereka tidak ingin melaporkannya. Sebagiannya, karena tidak mau menambah panjang urusan yang terkesan merepotkan dan juga menghabiskan waktu.

Baca Juga  Kenapa Perempuan Harus Memilih ?

Selain kekerasan seksual, kasus pelecehan seksual juga banyak terjadi di berbagai tempat bahkan di transportasi umum. Data PT Kereta Commuter Indonesia mencatat (detik.com, 2019) sepanjang 2019 terjadi 35 kasus pelecehan seksual di KRL.

Semua data di atas merupakan hasil laporan,  dan tentu masih banyak korban yang tidak melaporkan kejadian kekerasan seksual. Sebabnya bisa berupa rasa malu, takut dihujat dan dikucilkan, dan lain-lain. Tentu ini adalah kejadian yang cukup miris.

Semua pelaku adalah laki-laki, lalu mungkinkah perempuan menjadi pelaku? Sangat mungkin, akan tetapi selama ini belum ada laporan pelaku merupakan seorang perempuan

Problematika RUU PKS

Sebenarnya, RUU PKS sudah diusulkan sejak DPR RI Periode 2014 – 2019. Namun, banyak masalah yang menyebabkan pembahasan RUU PKS ini ditunda, bahkan ada beberapa penolakan dari sebagian masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa RUU-PKS ini adalah produk liberal untuk melegalkan perzinaan dan juga Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender.

Padahal tidak ada satu pun pasal untuk mengarahkan ke arah legalisasi perzinaan, justru RUU ini untuk melindungi korban agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tapi apa daya, karena informasi kian tak terbendung, dan hoax menyebar di media sosial, maka RUU-PKS kerap mengalami penolakan.

DPR Belum Serius

Seharusnya pembahasan RUU-PKS dan juga RUU KUHP dilanjutkan ketika mendapat masukan dari masyarakat. RUU KHUP  masih ditolak masyarakat karena usulan sebagian masyarakat belum didengar oleh DPR. Hal tersebut menyebabkan pembahasan RUU KHUP semakin mundur.

Lalu yang menjadi pertanyaan, mengapa pembahasan RUU-PKS tetap berkutat pada judul dan pasal mengenai definisi dalam RUU ini? Apakah ada sebagian oknum yang mempermainkan agar RUU ini tetap diundur pengesahannya? Atau, adakah oknum DPR yang bisa dijerat dengan RUU tersebut jika sidahkan?. Tentu hal itu tidak bisa penulis jawab.

Baca Juga  Perempuan dalam Tawanan Tradisi Timur dan Budaya Barat, Harus Bagaimana?

Namun ada beberapa catatan yang ingin penulis sampaikan melalui tulisan ini. Pertama, Segera lanjutkan pembahasan RUU KUHP, di masa new normal DPR harus sigap melihat semua permasalahan yang ada.

DPR juga harus menerima masukan masyarakat tentang revisi RKUHP yang diajukan oleh berbagai macam kelompok masyarakat. Selain itu, pasal-pasal yang dianggap bermasalah juga harus dikomunikasikan dengan masyarakat dan juga berbagai ahli.

Pembahasan RUU-PKS yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020 tersebut, merupakan wujud ketiakseriusan DPR terhadap korban kekerasan seksual yang hingga kini masih belum memiliki payung hukum.

Dengan demikian, DPR harus bisa mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan lobi perihal judul dan definisi. Karena, kebutuhan akan RUU ini sangatlah mendesak, namun jika DPR tetap menarik RUU tersebut dari RUU Prolegnas prioritas 2020, tentu DPR akan mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Kedua RUU tersebut memang sangat mendesak tetapi RKHUP masih banyak yang menolak karena masukan dari masyarakat belum didengar semua. Terutama, terhadap pasal-pasal yang dianggap mengatur kehidupan pribadi.

Penulis berharap DPR RI khususnya Baleg dan komisi VIII dapat mempercepat pengesahan RKUHP dengan pertimbangan semua saran masyarakat diterima dan melakukan pembahasan RUU-PKS agar segera di sahkan agar korban kekerasan seksual memiliki payung hukum yang jelas.

Bagikan
Post a Comment