Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM
Kesetaraan gender merupakan istilah yang sering digunakan oleh kebanyakan orang untuk mencari keadilan khususnya bagi perempuan; meskipun pada dasarnya kesetaraan gender ini merupakan suatu bentuk identifikasi antara kaum laki-laki (maskulin) dan kaum perempuan (feminim) yang dilihat dari segi sosial dan budaya. Kesetaraan gender ini sangat berkaitan erat dengan patriarki (masyarakat yang menganggap laki-laki lebih kuat dari pada perempuan).
Permasalahan kesetaraan gender ini hampir tidak menemui jalan tengah; sebenarnya bisa diselesaikan akan tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga permasalahan ini sudah menjadi suatu masalah yang global; artinya dunia juga mengomentari atau ikut berperan dalam mengatasi kesetaraan gender ini dari perspektif atau pandangan yang berbeda-beda salah satunya yaitu dalam perspektif hukum Islam dan HAM.
Selain dari pandangan hukum Islam dan HAM, kesetaran gender juga banyak pendapat dari berbagai tokoh-tokoh besar salah satunya Amina Wadud dan Riffat Hassan. Sedikit membahas pemikiran kedua tokoh feminis muslimah tersebut; sebelum masuk ke pembahasan utama yaitu mengenai kesetaraan gender dalam persepektif Hukum Islam dan HAM. Amina Wadud dan Riffat Hassan merupakan contoh dari kebanyakan tokoh-tokoh feminis muslimah lainnya yang berpendapat mengenai kesetaraan gender. Amina bependapat bahwa ia ingin mengembalikan pemikiran lama yang tidak sejalan dengan konsep Al-Qur’an dengan metode penafsirannya sendiri; menurutnya Al-Qur’an telah memberikan kedudukan yang sama baik laki-laki maupun perempuan. Ia juga mengatakan bahwa Al-Qur’an telah ditafsirkan secara berulang-ulang; maka dalam konteks tersebut ia menggunakan metode hermeunetika dalam penafsiran ulang Al-Qur’an.
***
Hampir sama dengan Amina Wadud, Riffat Hassan berpendapat bahwa Al-Qur’an juga telah mengatur sedemikian rupa mengenai kedudukan sama antara laki-laki dan perempuan; menurutnya gaya hidup patriarki yang menimbulkan suatu permasalahan dalam kesetaraan gender; laki-laki lebih dianggap memliki peranan utama dalam memegang hak-hak kepemimpinan baik itu dalam kepemimpinan suatu negara; kepemimpinan dalam keluarga bahkan hak sosial pun laki-laki lebih diutamakan.
Gaya hidup patriarki tersebutlah yang Riffat Hassan anggap sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan apa yang telah ada dalam Al-Qur’an. Riffat juga sangat menyayangkan karena kebanyakan masyarakat muslim telah terdoktrin dengan kata-kata bahwa perempuan adalah kaum yang lemah dan juga kaum perempuan berasal dari tulang rusuk yang bengkok. Dari segi pemikiran dan juga konsep, Amina dan Riffat memiliki pendapat yang sama mengenai kesetaraan gender; namun yang membedakan adalah latar belakang keduanya, amina sama sekali tidak berhubungan dengan gaya hidup patriarki; berbeda dengan Riffat yang dalam kehidupan pribadinya sangat kental dengan gaya hidup patriarki.
Masuk dalam pembahasan inti mengenai kesetaraan gender dalam pandangan hukum Islam dan HAM. Konsep kesetaraan gender dalam Islam sejatinya menyamaratakan kedudukan laki-laki dan perempuan seperti yang Amina Wadud dan Riffat Hassan katakan; yang membedakan hanya tingkat ketaqwaan seseorang terhadap pencipta-Nya. Hal tersebut telah Allah Swt. jelaskan dalam QS. al-Hujurat:13 “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.”
***
Dalam firman tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia sama rata dari segi ibadah sama-sama mendapatkan perintah untuk salat. Dari segi bermasyarakat sama-sama mendapatkan untuk saling menghargai dan menyayangi; dan juga yang perlu kita perhatikan bahwa Islam sama-sama mengajarkan untuk tidak mendiskriminasi suku; ras; budaya; bahkan agama sekalipun. Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, dari golongan kaya atau miskin, semua sama di hadapan Allah. SWT sebagai seorang hamba, yang membedakan hanya tingkat ketakwaan kepada-Nya.
Selain mengatur mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan, hukum Islam juga telah menerapkan dan mengatur konsep kesetaraan gender dalam konteks lainnya seperti poligami dan pembagian harta waris; konsep berpoligami dalam prakteknya masih belum bisa dikatakan sebagai suatu syariat yang wajib atau sunnah karena masih terjadi perbedaan pendapat oleh para ulama’. Namun jika konsep berpoligami tersebut ingin seseorang lakukan maka yang perlu di garis bawahi adalah kata “adil” karena dalam Al-Qur’an sendiri mengatakan “…jika kamu khawatir tidak dapat berperilaku adil maka nikahilah seorang saja.”
Begitu halnya dengan pembagian harta waris Islam juga telah mengatur sedemikian rupa; contohnya laki-laki mendapatkan dua bagian dari bagian perempuan atau dua banding satu. Konsep tersebut jika dinalar memang tidak adil, namun sejatinya konsep tersebut bisa berubah dilihat dari segi perannya; apabila perempuan menjadi tulang punggung keluarga bisa jadi perempuan yang mendapat dua bagian dan laki-laki mendapat satu bagian dilihat dari segi besarnya peran dalam keluarga. Tidak menutup kemungkinan perempuan juga bisa mendapat bagian yang sama dengan laki-laki; hal tersebut tentunya dengan upaya perdamaian (al suhl) di antara ahli waris dan tidak mengubah apa yang telah tercatat dalam Al-Qur’an.
***
Sama halnya dengan hukum Islam yang selalu menginginkan adanya keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan. HAM juga berusaha melindungi hak-hak dan kewajiban kaum perempuan; yang mana perempuan rentan dijadikan suatu bentuk diskriminasi bahkan kekerasan seksual rata-rata kaum perempuan alami. Dalam DUHAM Hak Asasi Perempuan terdapat prinsip tidak dibenarkan perilaku diskrimninasi baik itu berdasarkan keturunan, suku, ras, agama maupun sebagainya.
Negara-negara PBB menyepakati adanya sebuah peraturan internasional yang mengatur khusus tentang penghapusan diskriminasi bagi kaum perempuan; dari aturan tersebut terbentuklah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW). Kaum perempuan yang belakangan ini menjadi salah satu objek kejahatan yang diduga akibat dari gaya hidup patriarki belum merasa sepenuhnya aman meskipun peraturan internasional tersebut sudah disepakati.
***
Di Indonesia sendiri sudah dilakukan berbagai upaya dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender salah satunya adalah dirancangnya undang-undang tentang kesetaraan gender. Undang-Undang tersebut harapannya mampu meminimalisir tindakan diskriminasi terhadap kaum perempuan; karena sejatinya tindakan diskriminasi pada kaum perempuan termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tak hanya itu Indonesia juga sudah mulai mempercayakan tugas hakim kepada perempuan; hal tersebut sangat penting untuk menunjukkan bahwa kaum perempuan juga bisa memimpin suatu permasalahan. Maka dari itu sedikit penulis simpulkan bahwa banyak perempuan-perempuan di luar sana yang menginginkan adanya keadilan dan kesetaraan gender salah satunya adalah Amina Wadud dan Riffat Hassan.
Islam dan juga HAM sama-sama memegang peranan penting dalam permasalahan ini; baik Islam maupun HAM juga sama-sama mengecam segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kaum laki-laki juga tidak boleh memandang rendah kaum perempuan, karena bagaimanapun seorang laki-laki juga dilahirkan dan dibesarkan oleh seorang perempuan; jadi laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki peranan besar dalam perubahan sosial bermasyarakat.
