f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
jurnalis

Terjadi lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis

Penganiayaan terhadap jurnalis kembali terulang. Peristiwa ini terjadi di Surabaya Sabtu (27/3/2021) bertempat di Gedung Graha Samudra Bumimoro, dengan korban seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Kejadian ini terjadi ketika Nurhadi hendak melakukan peliputan terhadap tersangka kasus suap yang tengah KPK tangani.

Peristiwa tersebut bermula ketika Nurhadi hendak melakukan peliputan terhadap tersangka kasus suap pajak dengan tersangka Angin Prayitno Aji; yaitu mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangaan ketika sedang melangsungkan acara resepsi pernikahan anaknya. Sebelum Nurhadi mengalami penganiayaan, korban sempat mendapat tuduhan oleh pengawal ketika masuk dalam acara tersebut tanpa izin.

Hal tersebut terkonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika. “Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021”. Ujar Wahyu dalam siaran pers, Minggu (28/3). 

***

Pada kejadian tersebut Nurhadi telah berupaya untuk menjelaskan, bahwa ia seorang jurnalis Tempo yang sedang melakukan peliputan di Kota Surabaya. Namun pengawal Angin Prayitno Aji yang diduga merupakan oknum polisi tetap kukuh dan menahan Nurhadi hingga terjadi tindak kekerasan terhadap korban.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya”. Tambah Pimpinan Redaksi Majalah Tempo tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Nurhadi melapor kepada SPKT Polda Jatim dengan didampingi oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca. Kemudian, koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya. 

Baca Juga  Belenggu Algoritma pada First Time Mother

Pada dasarnya seorang jurnalis/pers dalam melakukan tugasnya telah resmi diatur dan dilindungi oleh Undang – Undang Republik Indonesia No 44 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa pada pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas tertulis, “Kebebasan pers dijamin sebagai hak warga negara”. Namun pada faktanya di lapangan, masih sering kita jumpai kekerasan yang dilancarkan kepada para jurnalis.

Wahyu menilai kekerasan terhadap Nurhadi setidaknya sudah melanggar dua pasal. Antara lain pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang; dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Hingga kini proses hukum masih terus berlanjut. POLDA JATIM saat ini masih melakukan gelar perkara secara tertutup dengan mendatangkan beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus ini. “Dalam tahapan penyelidikan kasus ini, kami sudah minta keterangan 16 orang dan satu ahli”. Ujar Nur Hidayat Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim, Senin (19/4/2021) malam.

***

Kekerasan terhadap Nurhadi sontak menuai kecaman dari banyak pihak, khususnya para jurnalis. Informasi yang kemudian tersebar di banyak media sosial ini memunculkan aksi demonstrasi dan dukungan di berbagai daerah. Efek media sosial dalam hal ini memiliki pengaruh yang sangat besar, terlebih untuk menggerakan kesolidaritasan para jurnalis dalam memberikan dukungannya.

Dalam kajian media, efek tersebut bernama“Media Campaign” yang secara tidak langsung terbentuk dari berbagai media yang memuat. Kemudian merangsang munculnya “Individual Reaction” bahkan sampai “Collective Reaction”.

Dengan adanya kasus ini harapannya sudah tidak ada kasus – kasus serupa yang terjadi di kemudian hari. Fatkhul Khoir selaku koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis juga terus memberikan dukungannya kepada para jurnalis.

Baca Juga  Mengeja Peranan Perempuan di Pedesaan

“Saya kira dukungan itu jangan sampai hanya sebatas statement, karena yang perlu kita tekankan, sebagaimana kita tahu pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kalau ini runtuh, maka demokrasi lumpuh,” kata Fatkhul Khoir.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan harapannya ada komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan dan kemerdekaan pers; dengan bukti adanya pemahaman yang utuh soal delik pers di tingkat kepolisian. Sebab tidak jarang, dengan kasus serupa polisi masih membaca. “Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik.

Pengetahuan delik pers ini harus semua penyidik ketahui, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers, penanganannya menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya di hilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” pungkasnya. 

***

Itulah mengapa menjadi sangat penting, dalam hal ini penegak hukum yang sering berhadapan dengan para jurnalis untuk saling menghormati dan menghargai kode etik profesi masing – masing yang berlaku. Selain itu pemahaman hukum dan tentang undang – undang yang melindungi akan profesi tersebut juga menjadi dasar bagi siapapun agar tidak terjadi lagi kasus – kasus penganiayaan serupa selama menjalankan profesi tersebut.

Kasus ini merupakan contoh kesekian kalinya untuk pelanggaran kode etik maupun profesi yang masih sering terjadi di negara ini. Dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah amatlah penting. Baik untuk menjaga, mengayomi dan menyamaratakan masyarakatnya di mata hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Maka hal ini harus menjadi perhatian khusus; sebagaimana kita ketahui negara Indonesia merupakan negara hukum, semua yang kita lakukan dan kerjakan selalu ada landasan hukum yang melatar belakangi dan harus kita patuhi bersama.

Oleh karena itu kita sebagai warga negara sudah seharusnya juga taat dan mematuhi segala aturan maupun hukum yang ada di negara ini. Tujuannya agar semua dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada lagi kejadian seperti kasus Nurhadi terjadi di lain hari.

Bagikan
Post a Comment