Jihad Konstitusi sebagai Spirit Perlawanan (1)
Beberapa pemikir Islam dalam studi Qur’an memberikan pemaknaan term jihad yang berbeda. Meskipun pada umumnya, mendengar term jihad yang berkembang di masyarakat; yakni terlimitasi sebatas perang, atau corak militer lain, hingga menjadi ajaran dan doktrin yang cenderung mendistorsi makna jihad sesungguhnya.
Bahkan beberapa tahun terakhir, anggapan jihad dapat memunculkan ideologi keagamaan yang baru yaitu fundamentalisme. Yang kemudian, muncul anggapan bahwa agama Islam bagi kaum barat (masyarakat umumnya) hanyalah berisi tentang ujaran kebencian dan ajaran kekeresan.
Diskursus mengenai term jihad memang sudah lama ada dalam perkembangan ajaran Islam. Sehingga, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka diskursus jihad perlu ditinjau ulang; baik dari spirit, substansi, historis hingga konteksnya.
Memaknai Jihad
Makna jihad secara etimologi berasal dari Jahaada – Yujaahidu yang berarti bersungguh-sungguh. Dalam terminologi pada umumnya, yakni sebagai sebuah upaya yang sungguh-sungguh terhadap sesuatu yang diharapkan mendapat hasil yang maksimal.
Beberapa ulama klasik memaknai jihad hanya sebatas perang dan melawan musuh; seperti Taqiyuddin Al-Nabhani dalam kitabnya As – Syakhshiyyah al–Islâmiyyah.
Dalam konteks historis Al–Qur’an, term jihad lebih banyak ditemukan dalam surah periode Madinah daripada surah periode Mekkah. Pada periode Mekkah term jihad terdapat sebanyak 8 kali dan periode Madinah sebanyak 33 kali.
Kenyataan historis ini menunjukkan bahwa dalam periode Mekkah ajaran Islam tentang jihad belum begitu mendapat respon dari masyarakat. Berbeda dengan periode Madinah, yang sudah banyak menggunakan term jihad sebagai sebuah seruan agama.
Hal ini sesuai dengan kondisi umat Islam saat itu yang sudah memiliki keyakinan kokoh dan panganut yang sudah tersebar ke beberapa wilayah dengan ekspansi wilayah yang sangat luas; maka ajakan dengan term jihad beberapa kali terdapat dalam ayat-ayat historis perang sebagai seruan untuk mempertahankan ajaran agama Islam dari pihak musuh.
Namun dalam konteks yang lain, jihad tidak hanya sebatas perang dalam ayat Al-Qur’an; tetapi juga menjadi makna anjuran bersungguh-sungguh dalam melakukan sesuatu. Sehingga makna Jihad bukan hanya sebatas angkat senjata saja, namun mengangkat dalam arti mengupayakan segala cara untuk melawan kebatilan.
Jihad Tidak Sebatas Perang
Hal ini selaras dengan ungkapan Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, bahwa jihad lebih luas lagi dan perang merupakan salah satu bagian bukan yang utama.
Pemaknaan Jihad hanya sebatas perang adalah bagian dari usaha pengkerdilan intisari yang seharusnya bermakna menyeluruh dan tidak parsial. Pengkerdilan makna jihad juga sering menjadi alasan agar dapat melakukan hal-hal yang merusak.
Beberapa gejala ekstrimisme pernah menggorogoti corak keagamaan ummat Islam yang sejak masa Khawairij dan hingga kini, benih-benih paham tesebut masih ada.
Padahal Islam datang sebagai agama dan gerakan alternatif dengan menawarkan proposal kehidupan yang indah sebagai anti-tesis dari kehidupan masyarakat saat itu.
Seperti yang pernah Prof Amin Abdullah sampaikan bahwa tidak ada agama yang menyerukan kekerasan. Menurut Prof Amin Abdullah, secara normatif, tidak ada satupun ajaran agama yang mendorong dan menganjurkan pengikutnya untuk melakukan tindakan kekerasan (violence) terhadap pengikut agama lain (others) di luar kelompoknya.
Namun secara historis faktual, sering kita temukan tindak kekerasan oleh sebagian anggota masyarakat dengan dalih agama. Beberapa fenomena kekerasan yang terjadi di tanah air maupun di beberapa belahan dunia; menunjukkan bahwa agama kerap kali dijadikan alat yang paling ampuh untuk menyulut api permusuhan dan kemarahan guna meraih tujuan-tujuan yang sebenarnya bukan bagian dari agama.
Kontekstualisasi Jihad di Era Kontemporer
Oleh karena itu, di era hari ini sangat diperlukan adanya kontekstualisasi makna jihad secara lebih luas. Terminologi jihad harus mendapatkan tempat dalam konteks yang tidak identik dengan karakter kekerasan, agresi milter, peperangan dan angkat senjata.
Kontesktualisasi teks jihad di era modern ini tidak lagi terdikotomikan hanya dengan narasi perbedaan agama; tetapi narasi yang secara puritan adalah kesungguhan menolak dan melawan segala bentuk yang mencoba melakukan kerusakan baik itu diri sendiri. Bahkan sesama umat Islam tetap harus kita ingatkan, untuk memaknai jihad sebagaimana mestinya.
Selain meredam dan menghentikan gerakan ekstrimisme tersebut, upaya kontekstualisasi juga memberikan narasi yang sejuk dan menghidupkan kembali spirit beragama sesuai dengan konteksnya.
Jihad merupakan salah satu ajaran yang membuat Islam dulu berjaya secara fikiran (ijtihad) dan salah satu bentuk kemurnian spiritualitas (mujahadah); harus terus dinyalakan dan dijaga agar ajaran Islam dapat hidup dan menyesuaikan tempat dan waktu di era sekarang. Sebagai sebuah ajaran agama, umat Islam harus berani untuk melakukan penghayatan (menerjemahkan ulang) sebagai upaya untuk menghidupkan nilai-nilai islam di era hari ini.
Next …
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah AR Fakhruddin
