f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
hukuman kebiri

Hukuman Kebiri Kimia Menuai Kontroversi, Benarkah Mencederai Eksistensi HAM?

Presiden Joko Widodo telah mendatangani dan meresmikan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Disahkan hukuman tersebut karena ditinjau dari angka kejahatan seksual anak di bawah umur di Indonesia semakin meningkat dan merajalela. Oleh karennya, perlu payung hukum yang kuat untuk mengurangi kejahatan tersebut; sekaligus untuk melindungi generasi bangsa kedepannya.

Tidak ada cara lain untuk membuat pelaku jera atas perbuatan ini, melainkan dengan menghadirkan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana yaitu kejahatan seksual pada anak, memaksa, mengancam dengan kekerasan, agar anak tersebut melakukan hubungan intim atau bersetubuh dengannya; maka pelaku wajib dihukum kebiri. Yaitu dengan penyuntikan zat kimia, rehabilitas, pemasangan alat pendeteksi alat elektronik, serta menyebarkan atau mengumumkan identitas pelaku.

Hukuman dan pelaksanaan ini termaktub dalam Pasal 14-16/PP No. 70 Tahun 2020. Yang ditetapkan oleh Preseiden Joko Widodo dan dijadikan undang-undang oleh Menkumham, Yosana Lauli pada 7 Desember 2020.

Pro dan Kontra Hukum Kebiri Kimia

Hadirnya hukuman tersebut banyak menuai kontroversi dan menjadi polemik dari berbagai tokoh-tokoh, masyarakat, dan aktivis hukum. Sebagaian beranggapan bahwa hukuman kebiri tidak pantas diberlakukan di Indonesia. Karena hukuman ini sangatlah berat, kejam dan bisa membahayakan-merusak masa depan pelaku itu sendiri.

Misalnya saja, wakil ketua Komnas HAM mengatakan bahwa peraturan pemerintah terkait hukuman kebiri kimia sangat tidak relavans atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Karena hukuman ini, adalah sebuah bentuk penyiksaan kepada pelaku. Ini jelas-jelas melanggar HAM. Dan Pemerintah bersama DPR harap dapat mengkaji ulang akan hal ini. Ujarnya dalam (KompasTv/4/21).

Dan juga salah satu Komisioner  KPAI, Putu Elvina pun ikut andil dalam menyuarakan hal tersebut. Beliau mengatakan, “Keputusan pemerintah sekarang ini tentu saja, merupakan ikhtiar untuk memastikan yakni bagaimana penanganan terhadap kasus kejahatan predator seksual anak dilakukan pada tataran penegakkan hukum.

Baca Juga  Kegelapan, Tidak Tersingkap dengan Sendirinya

Hukum ini pula diharapkan menjadi subuah perantara yang membuat efek jera terhadap pelaku pelecehan seksusal terhadap anak; serta dapat mencegah kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini sangat marak terjadi. Kompastv/4/21.

Penulis sendiri berpandangan bahwa, 50% kebijakan tersebut sangat-sangat tepat-relavansi. Bukan berarti 50% nya lagi tidak setuju. Tetapi, jika kita lihat dari PP yang berlaku terkait kasus ini, pemerintah hanya terfokuskan pada pelaku saja. Padahal seharusnya, pemulihan korbannya juga tak kalah pentingnya. Karena yang jelas, korban yang berusia masih di bawah umur pasti mengalami traumatik psikis, psikolog, tekanan batin yang bisa saja mengakibatkan gangguan jiwa.

…

Penyintas-anak akan mendapatkan perawatan atau rehabilitas demi kesembuhan mereja. Jelaslah dalam hal ini membutuhkan biaya yang sangat mahal untuk korbannya; membayar obat, tempat rehabilitasnya, dan keperluan lainya. Karena itu juga sebagai salah satu tanggungjawab pemerintah, bukan saja pada aspek hukuman pada pelaku, melainkan kepada korban pun  harus berlaku adil dalam aspek materil,-

Sebagaimana tertuang dalam UU 23 Tahun 2020/Pasal 1. “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Oleh karenanya, alangkah baiknya jika keputusan tersebut menambahkan satu point. Yakni, selain tiga hukum tersebut pelaku juga mewajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi kepada korban dengan nilai yang setimpal.

Tapi bukan berarti keputus pemerintah yang sekarang ini tidak efektif, tidak adil atau pun sangat tidak bagus. Sebagai anak bangsa yang cinta akan kedamaian, memberi apresiasi terhadap pemerintah yang sudah berlaku tegas dalam menanggulangani kasus ini.

Baca Juga  Pendidikan Anak, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?

Dan, PP terkait hal ini menumbuhkan rasa empati dan nilai positif masyarakat terhadap pemerintah. Mungkin saja, untuk beberapa tahun ke depan, pemerintah mempunyai rencana baru dalam meninjau kembali terkait hukuman kasus tersebut. Bagaimana seharusnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat diterapkan di Indonesia serta ditindak dengan perlakuan yang adil, setara, dan tanpa “deskriminatif” terhadap korban yang berusia masih anak-anak.

Tindakan Kebiri: Bukti Hukum Indonesia Mengalami Transformatif

Kritis-analisis penulis sendiri sebagai aktivis hukum terkait hal ini, bahwa pemerintah mengeluarkan keputusan menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan; atau pemerkosaan seksual terhadap anak merupakan langkah tindakan yang strategis dan sangat tepat.

Sama sekali hukuman tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM); sangatlah setimpal kalau hukuman tersebut diterapkan. Sebab, pelaku kejahatan seksual pada anak bukan saja membuat korban mengalami tekanan batin-traumatik. Tetapi menodai, merusak kehormatan-martabat diri sang anak, dan masa depannya hancur.

Dan juga, jika dibiarkan begitu saja, bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, pastinya menciptkan bibit-bibit baru generasi predator seksual anak selanjutnya. Di sinilah identitas bangsa mulai tercemar buruk oleh generasi yang berprilaku demikian.

Yang mana Indonesia selain terkenal akan adat-budayanya, sumber daya alamnya yang melimpah-ruah. Indonesia juga terkenal akan pemuda-pemudinya yang kental dengan jiwa humanisme, dedikasi, sangat agresif dan proaktif dalam segala bidang keilmuan-sosial masyarakat yang memajukan keadaan bangsa.

Oleh karennya hadirnya hukuman kebiri sebagai suatu kesyukuran bagi bangsa Indonesia; yang sudah berlaku tegas dan bijak dalam menilik keadaan demi memperkokoh eksistensi hukum itu sendiri.

Selain itu, pemerintah juga sangat loyal, simpati, empati, dan terbuka dalam memperhatikan-memperdulikan keadaan anak-anak di Indonesia untuk kemajuan generasi-generasi bangsa kedepannya.

Baca Juga  Tahun Ajaran Baru 2025: Pastikan Sekolah Anak Sudah Siap Hadapi Bencana
…

Dengan adanya hukuman ini, yang pasti, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan berkurang-terkisis. Mereka juga akan jera dan berpikir dua kali jikalau ingin melakukan tindakan kriminal tersebut.

Pesan moral sebagai anak bangsa. Bahwa, diharapkan kepada aparatur penegak hukum agar dapat hukuman terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, dapat ditegakkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara konsisten. Bertujuan supaya dapat memutus segala mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur serta benar-benar memberi efek jera kepada pelaku tindakan tidak-senonoh tersebut.

“Kemakmuran-kedamaian suatu bangsa bukan terletak pada banyaknya rakyat-rakyat yang cerdas, humanis, dan religius. Bukan pula terletak pada rakyatnya yang bergelimang harta kekayaan. Dan bukan pula pada pemimpin yang berwibawa, dermawan ataupun kharismatik. Tetapi kemakmuran serta kedamaian suatu bangsa yakni terletak pada eksistensi penegakkan hukum yang adil, tidak tumpul ke atas, dan tidak pula runcing ke bawah.” -Anak Bangsa-

Bagikan
Post a Comment