Hiper Regulasi di Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa segala aspek kehidupan dalam kenegaraan, kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Indonesia sendiri dalam sistem norma hukumnya bercermin pada sistem norma hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky; di mana sistem hukum yang ada berlapis-lapis dan berjenjang- jenjang. Norma hukum yang lebih tinggi akan menjadi sumber bagi norma hukum yang lebih rendah. Oleh karena itu hukum yang ada di Indonesia tidak boleh saling bertentangan karena mereka saling terkait satu sama lain.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Berbicara mengenai Indonesia adalah negara hukum, maka pastinya Indonesia dalam menjalankan segala aspek kehidupan, kemasyarakatan dan pemerintahan; tak akan bisa terlepas aturan hukum yang ada.
Hal inilah yang menyebabkan Indonesia memiliki banyak sekali peraturan-peraturan atau regulasi demi mewujudkan negara hukum tersebut. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya.
Undang-Undang dirasa obat yang paling ampuh dalam menangani persoalan- persoalan yang ada. Karena memang masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan hal itu. Hidup di Indonesia dengan berbagai perbedaan dan multikulturalismenya menjadikan masyarakatnya unik.
Hasil penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) mencatat; jumlah regulasi di Indonesia, saat ini mencapai 42.996 regulasi. Perinciannya, Peraturan Pusat sebanyak 8.414, Peraturan Menteri sebanyak 14.453, Peraturan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian sebanyak 4.164, dan Peraturan Daerah sebanyak 15.965.
Angka tersebut bukanlah angka yang kecil untuk sebuah regulasi yang ada pada suatu negara.
Hiper Regulasi
Dengan angka tersebut di atas, PSHK menyebutkan terjadi hiper regulasi atau obesitas regulasi yaitu penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di level eksekutif.
PSHK mencatat, dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga Oktober 2018 terdapat 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional meliputi undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Sehingga apabila dirata-rata, dalam setiap harinya, lahir 6 regulasi di Indonesia.
Pada kurun waktu empat tahun itu, Peraturan Menteri yang paling banyak mencapai 7,621 dengan Kementerian Keuangan di tingkat pertama, kemudian disusul oleh Kementerian Perhubungan, dan yang terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa di Indonesia saat ini telah terjadi hiper regulasi yang kerap membuat pemerintah terjebak dengan berbagai peraturan yang dibuat sendiri.
Hiper regulasi menyebabkan keruwetan dan kompleksitas (CNN Indonesia). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo bertekad menyederhanakan aturan yang banyak tersebut melalui UU omnibus law yang baru-baru ini disahkan.
Melalui UU tersebut, pemerintah berusaha memangkas jumlah regulasi dan menyederhakan aturan-aturan yang sudah ada. Dari UU omnibus law, diharapkan menjadi pintu perbaikan penyederhanaan regulasi di Indonesia. Akan tetapi sepertinya UU tersebut masih belum bisa menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
Mengurangi Hiper Regulasi
Menurut Fifiana Wisnaeni, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (UNDIP) yang dilansir di kompas.com; solusi untuk mengurangi hiper regulasi yang menyebabkan adanya tumpang tindih peratuan, itu diperlukan suatu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap hal- hal yang sudah diatur dalam peraturan.
Seperti misalnya dalam satu kementerian yang sama, mengatur hal yang sama, tetapi dengan aturan yang berbeda. Artinya apabila ada suatu peraturan baru, maka peraturan yang lama dicabut terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan di kemudian hari.
Selain solusi di atas, menurut penulis, hiper regulasi bisa diatasi dengan memadatkan substansi dari peraturan yang akan dibuat. Sehingga, daripada membuat UU baru, lebih baik dilakukan dengan menambah atau mengurangi pasal pada undang-undang yang sudah ada.
Memang jika dipikir hidup di Indonesia sebagai negara hukum tidaklah mudah. Segala persoalan yang muncul di masyarakat dirasa akan ada solusi dan penyelesaiannya apabila mendapatkan legitimasi dari UU. Hal inilah yang menyebabkan tingkat produksi UU di Indonesia sangat tinggi.
…
Adanya kecenderungan pendapat masyarakat di Indonesia, bahwa setiap persoalan perlu diatur dalam UU tidak bisa dihindari. Akan tetapi, apabila di Indonesia tidak ada peraturan yang jelas yang mengatur tentang permasalahan yang ada, maka akan terjadi kebingungan dan juga kerusuhan dalam pemecahan permasalahannya.
Kita tahu bahwa dengan banyaknya aturan di Indonesia yang mengatur segala hal; dengan sanksi- sanksi yang ada saja masyarakatnya masih sangat suka melanggar. Apalagi apabila tidak ada peraturan yang mengaturnya?
Sehingga, dengan demikian, diharapkan permasalahan yang belum ada peraturannya, diusahakan untuk dibuatkan aturan dengan cara menambahkan pasal pada UU yang sudah ada dengan seleksi yang ketat, memprioritaskan UU yang mengatur kepentingan umum.
Apabila ingin menambahkan pasal pun harus diteliti lagi, apakah pasal tersebut benar-benar akan menjadi penyelesaian yang efektif, tidak kontradiktif dengan pasal lainnya; dan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan peraturan, tumpang tindih peraturan, yang mana akhirnya menjadikan peraturan-peraturan tersebut hanyalah sebuah aturan tertulis yang menumpuk; tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah di masyarakat.
Mahasiswa aktif Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang
