f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
UU cipta kerja

UU Cipta Kerja, Dilema Teori Ekonomi Neo Klasik dan Sosionasionalisme

Mephistopheles berkata, bahwa dia adalah “ein Teil jener Kräfte, die stets das Bose will undstets das Gute schafft” satu bagian dari suatu tenaga yang selalu menghendaki yang buruk dan selalu menghasilkan yang baik.

Mungkin demikian paradigma dari DPR hari ini melihat Omnibus Law, mereka berkayakinan bahwa yang disahkan adalah sebuah kebaikan walaupun dimata rakyat itu hal yang buruk. Kemudian muncul paradigma rakyat terhadap DPR, yaitu benar  tujuannya selalu baik (menurut DPR), tetapi langkah-langkah yang diambilnya kerap kali menjauhkan lembaga tersebut dari tujuannya.

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Begitulah pengertian dari Cipta kerja dalam UU Cipta Kerja yang pada 5 Oktober 2020 kemarin disahkan pada rapat paripurna DPR RI.

Sangat puitis dan secara tertulis memberikan harapan yang begitu tinggi bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi untuk menuju negara 5 besar dunia dari segi PDB. Poin utamanya adalah pemerintah saat ini sedang ingin menganut mazhab Foreign Direct Investment. Salah satu pengimplementasiannya yaitu Omnibus Law.

Salah satu Ekonom Keynesian, Harold Domar dalam sebuah teorinya menjelaskan bahwa kegiatan investasi dianggap sebagai salah satu faktor penting dan memiliki dua peran sekaligus untuk membawa pengaruh terhadap perekonomian.

Dua peran tersebut adalah pada peningkatan kapasitas produksi dan penambahan pendapatan suatu negara. Menurut Keller dan Yeaple (2003), investasi asing dan perdagangan internasional telah sejak lama menjadi sumber utama transfer teknologi internasional. Hal ini menjadi sebuah keuntungan bagi Indonesia menjadi negara yang berteknologi tinggi dalam aspek produksi, dan strategi transfer teknologi dan skill termuat dalam pasal 45 RUU Omnibus Law. Sungguh menarik bukan?

Baca Juga  Mengenal FOMO dalam Perspektif Islam
Cipta Pro-Kontra UU Cipta Kerja

Pandemi Covid-19 saat ini membuat pemerintah dilema; 2 Quartal perekenomian Indonesia selalu minus dan memaksa pemerintah mencari alternatif pendanaan karena posisi hutang luar negeri dan aset negara semakin mengkhawatirkan. Salah satu jalannya adalah investasi.

Tetapi ketika melihat protes yang bermunculan berasal dari para investor dari negara luar mengenai omnibus law yang merusak lahan, seperti yang dilansir oleh katadata.co.id; bahwa sebanyak 35 perusahaan investasi tersebut pun menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk menyatakan keprihatinan. Salah satu alasannya, dengan adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.

Klarifikasi hoax dari akun media sosial DPR yang mengatakan bahwa apa yang dituntut oleh masyarakat sebenarnya sudah dipenuhi dalam RUU, jangan sampai klarifikasi tersebut merubah paradigma kita untuk mendukung omnibus law. Apa alasan kita mendukung terus penolakan omnibus law? Karena masih ada pasal pasal yang bermasalah yang berkaitan dengan pendidikan, pemanfaatan lahan dan juga hal hal yang memunculkan neo-kapitalisme.

Omnibus Law ketika ditilik dengan konsep keynesian maka akan terlihat indah tetapi ketika menggunakan pancasila belum tentu karena masih banyak kemungkinan delik yang terjadi. Ketika melihat dari segi sosionasionalisme dalam artian memperbaiki keadaan masyarakat agar tidak ada lagi kepincangan, tidak ada lagi kaum tertindas, tidak ada lagi kaum celaka dan tidak ada lagi kaum papa-sengsara omnibus law patut untuk ditolak.

Helicopter view diperlukan dalam melihat UU Cipta Kerja, ketika melihat dari segi ekonomi tentu akan menguntungkan dan menjanjikan kemajuan tetapi apakah pemerataan ekonomi akan terjadi? Belum tentu. Pemerintah pada saat ini perlu menunjukkan itikad baik untuk mengcounter isu isu bahwa pemerintah pro asing, jangan sampai blunder seperti salah satu menteri mengatakan asing boleh menguasai aset bangsa ini. Mimpi kita kedaulatan tetapi kebalikan dari apa yang dikatakan Mephistopheles.

Baca Juga  Pandemi dan Pemerintah yang Ditinggalkan
Kemungkinan Paska Omnibus Law

Ada dua hal yang menjadi kendala sekaligus sumber kekhawatiran ketika omnibus law diimplementasikan. Pertama, Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah. Menurut Asian Producivity Organization (2018) bahwa laju pertumbuhan produktivitas Indonesia pada tahun 2016 hanya 1,37% dibandingkan negara ASEAN lainnya yaitu Thailand 5,28%, Malaysia 2,16% dan Vietnam 4,39%.

Kedua, dari segi tingkat pendidikan. Menurut Badan Pusat Statistik bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,28% pada tahun 2019. Jika dilihat dari tingkat pendidikan yang paling mendominasi yaitu berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu sebesar 10,42%, kedua yaitu dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 7,92%.

Maka konsep revolusi mental bapak Jokowi harus diimplemntasikan secara serius layaknya revolusi sosial yang ada di Jepang. BPIP dapat menjadi pengawal dalam revolusi ini; pemahaman masyarakat dengan konsep pancasila secara sosial, pancasila secara ekonomi, pancasila secara karakter sebagai bangsa perlu menjadi bahan revolusi mental bangsa Indonesia.

Pertanyaanya seriuskah pemerintah ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi? Jikalau serius saatnya BPIP mulai menjalankan revolusi sosial seperti di Jepang dengan landasan Pancasila.

Catatan Untuk Pemerintah

Beberapa catatan yang perlu diperhatikan ketika solusi omnibus law tetap diinginkan oleh pemerintah demi kemajuan Indonesia adalah:

  1. Bersabarlah dulu pemerintahku, Presidenku keluarkan perppu terlebih dulu, bahaslah bersama segenap rakyat. Covid-19 mengintai, sudahi paradox ini.
  2. Pemerintahku, kuatkan KPK seperti titah UU KPK jangan sampai korupsi  banyak terjadi dikalangan birokrat karena itulah salah satu faktor yang menghambat investasi asing masuk.
  3. Pemerintahku jangan sampai melupakan UUD 1945 Pasal 33
  4. Pemerintahku jangan sampai aset bangsa tergadaikan
  5. Pemerintahku yakinkan kami bahwa omnibus law bukan hasil dari transaksi bawah meja dengan pengimplementasian secara teknisnya baik dan bersih.
  6. Pemerintahku Indonesia masih panjang umurnya. Apakah teori neoklasik cocok dengan Indonesia? Atau Teori heterodoks? Semuanya kembali kepada bapak dan ibu semuanya.
Baca Juga  Tren Fashion di Era Modern dalam Pandangan Islam

Saya yakin hitung-hitungan ekonomi dengan dipadukan semangat gotong royong pemerintah tidak akan mengkhianati rakyat. Pada akhirnya yang kami harap adalah terjadinya perpaduan semangat neokapitalisme dengan semangat sosionasionalisme karena oposisi biner di Indonesia harus kita destruksi.

Bagikan
Post a Comment