Hak Pekerja Perempuan dalam Bayang-Bayang RUU Cipta Kerja
Setelah sempat ditunda pembahasannya, UU Omnibus Law akhirnya dilanjutkan. Berdasarkan berita dari jpnn.com, Kamis tanggal 4 Juni 2020, DPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Adanya Omnibuslaw dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia sangat membingungkan. Mengingat Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Omnibuslaw identik dengan sistem common law. Yang mana omnibuslaw berisi gabungan beberapa Undang-Undang yang dapat diubah, dihapus, digabungkan pasal-pasalnya, sebagaimana kehendak pemerintah.
Dengan demikian, tidak heran, kehadiran Omnibuslaw dinilai kontoversi dan mengundang kecaman dari banyak pihak. Ditambah lagi, perkembangan Omnibuslaw yang seolah-olah tertutup dari media, tergesa-gesa dan mencekik rakyat, tetapi menguntungkan beberapa pihak.
Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja dapat selevel dengan UU lainnya, karena bisa mengubah dan membatalkan UU sebelumnya, atas alasan tidak efektif dan tidak efisien. Meskipun, dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak mengatur akan hal itu.
Hak Pekerja Perempuan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003
Sebelumnya, hak-hak pekerja perempuan sudah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Secara normatif, melindungi pekerja perempuan dari diskriminasi. Namun, meskipun demikian, pemenuhan terhadap hak pekerja perempuan masih sangat rendah. Banyak pekerja perempuan tidak mendapatkan hak-haknya secara umum maupun khusus. Pemenuhan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 sebelumnya saja, menurut Saya masih sangat kurang. Apa sajakah hak-hak pekerja perempuan dalam UU tersebut?
1. Hak Cuti Menstruasi (Pasal 81)
Pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid/mentruasi berhak untuk mengajukan izin tidak bekerja kepada pimpinan perusahaan dengan mengajukan pada hari pertama dan kedua.
2. Hak cuti hamil dan melahirkan (Pasal 82)
Pekerja perempuan yang hamil berhak mendapat waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
3. Hak Cuti Keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga mendapat hak cuti yang sama seperti hak cuti melahirkan, yaitu selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dari dokter.
4. Biaya Persalinan
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP no. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja, wajib membayar upah sedikitnya Rp. 1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Cakupan program BPJS Kesehatan ini termasuk pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
5. Hak Menyusui (Pasal 83)
Dalam pasal 83 pekerja perempuan harus diberi waktu untuk menyusui anaknya, bisa juga dengan waktu untuk memompa asi, bahkan jika disaat jam kerja. Terkait durasi dan pengurangan jam kerja untuk ibu menyusui juga diatr dalam pasal 10 konvensi ILO no. 183 Tahun 2000, yaitu sekitar satu atau lebih jeda saat jam kerja berlangsung
6. Peraturan Lembur, Shift Malam dan Jam Kerja
Menurut pasal 76 UU No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Selain menyediakan antar jemput, perusahaan wajib memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi setidaknya memenuhi kebutuhan kalori harian sebesar 1.400 Kalori dan tidak boleh diganti dengan sejumlah uang.
7. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.
RUU Cipta Kerja dan Penghapusan hak Pekerja Perempuan
Hadirnya peraturan baru bertujuan untuk mendukung dan memperbaiki UU sebelumnya, dengan tidak diskriminasi. Namun, RUU Cipta Kerja ini sebaliknya. Menghapus hak-hak pekerja perempuan dan berpotensi merugikan.
Ada beberapa poin yang dihapus oleh RUU Cipta Kerja yang Saya amati, antara lain :
1. Hubungan Kerja
Perubahan pasal 56, 57, 58, 61, dan Penghapusan pasal 59 pada UU No. 13 Tahun 2003 berpotensi mengarahkan pekerja, baik perempuan maupun laki-laki pada kontrak kerja berkepanjangan. Tidak ada kepastian menjadi keryawan tetap. Karena lemahnya hubungan kerja tersebut, maka hal itu berpotensi dilakukannya pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu.
Selain itu, penghapusan pasal 64, 65 dan perubahan pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain alias outsourcing, tak ubahnya mekanisme kontrak yang sangat merugikan pekerja. Hal ini berdampak negatif pada pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja.
2. Waktu Istirahat dan cuti
Hak istirahat yang semula diatur dalam pasal 79 UU No. 13 tahun 2003 antara lain; adanya istirahat antara jam kerja setelah 4 jam, istirhat 1 hari untuk 1 minggu atau 2 hari untuk 1 minggu, dan cuti tahunan sekurang-kurang 12 hari selama 12 bulan. Hal tesebut dihapus oleh UU Cipta kerja digantikan “……perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama”. Ini berpotensi terjadi kesewenang-wenangan perusahaan dan pengabaian terhadap hak pekerja karena tidak lagi diwajibkan oleh UU.
Penghapusan pasal 93 UU No. 13 tahun 2003, yang sebelumnya, pekerja cuti/ tidak masuk kerja berhak mendapatkan upah, namun dengan hapusnya pasal tersebut oleh RUU Cipta Kerja, pekerja yang cuti tidak lagi mendapat upahnya. Cuti tersebut termasuk cuti haid dan sakit.
3. Hak atas Upah
Buruh perempuan yang bekerja pada perusahaan yang berkategori industri padat karya memungkinkan kehilangan upah minimum, daripada pekerja yang bekerja di non padat karya. Hal ini jelas sekali di rancang dalam RUU Cipta Kerja pasal 88E. Sedangkan pengelompokkan industri padat karya dan non padat karya adalah wewenang pemerintah bersama pengusaha, sementara buruh/pekerja hanya sebagai obyek sosialisasi.
*
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan hanya 55,44% dibanding dengan angkatan pekerja lelaki yang berjumlah 83,01%. Meski prosentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04% dari tahun sebelumnya, namun tetap masih belum setara dengan jumlah angkatan pekerja lelaki. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah masih sangat rendah terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Meski demikian, kita berharap kedepan pemerintah bisa lebih memihak kepada pekerja perempuan dalam hal membuat kebijakan.
*Penulis adalah Staff/Instruktur di Lab. Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM.

Imroatus Solihah adalah Staff/Instruktur di Lab. Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM.
