Haruskah Se-Kufu’ dalam Pernikahan?
Hakikat Pernikahan
Pernikahan merupakan bagian dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi manusia, terkhusus umat Islam. Dimana pernikahan menjadi sarana untuk menjaga kesucian diri, mengendalikan syahwat, menyalurkan kebutuhan biologis, saling melengkapi/men-support dalam menjalani suka-duka kehidupan, memperbanyak keturunan dan tujuan utamanya adalah bersama-sama saling menguatkan langkah dalam menggapai mardhatillah. Sebagaimana sabda sang Nabi yang terdapat dalam Hadis yang diriwayatkan oleh istrinya Aisyah radiyallahu ‘anha:
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ ؛ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Nikah itu bagian dari sunnahku, maka barang siapa tidak melaksanakannya, maka ia bukan termasuk golongan (umat)ku. Dan menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku berharap memiliki banyak umat (pengikut) dari kalian. Barang siapa telah memiliki kemampuan/kelapangan, maka menikahlah, dan barang siapa belum mampu, maka (banyak) berpuasalah; karena sesungguhnya puasa itu menjadi perisai (pengekang syahwat) baginya.” (HR. Ibnu Majah No. 1846)
Selain itu, menikah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan dalam beragama. Hal ini karena pernikahan dapat menjadi ladang amal shalih bagi setiap suami-istri. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat sekaligus pelayan setianya, Anas bin Malik radiyallahu anhu’:
اِذَا تَزَوَّزَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, karenanya bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 625)
Dari kedua hadis ini Rasulullah Shalallahu ‘Alihi wa Sallam menganjurkan kepada umatnya yang telah memiliki kemampuan untuk menikah dan jikalau belum mampu, maka perbanyaklah berpuasa sebagai sarana untuk mengendalikan syahwat dalam diri. Kalau kedua hadis di atas diambil mafhum mukhlafahnya, Rasulullah melarang umatnya untuk menjomblo/membujang (‘Azib/’Uzzab). Kemudian, ketika telah memiliki kesiapan secara lahir-batin dan mampu secara finansial, tetapi sering dibuat bingung/ragu dengan sebuah pilihan. Orangtua terkadang menghendaki/merekomendasikan untuk mencari calon pasangan yang se-kufu’. Padahal, syarat ini bisa memberatkan dan bisa menghalangi seseorang untuk segera menikah.
Hakikat Se-kufu’
Se-kufu’ merupakan istilah yang diambil dari Bahasa Arab, yaitu “الكَفَاءَة atau الكُفُوْء” yang memiliki makna setara, sepadan, atau sebanding. Dalam hal ini berarti masing-masing calon memiliki kesetaraan/kesepadanan, seperti dalam hal pendidikan, strata sosial. pekerjaan, dan lainnya.
Dalam kajian (studi) Fikih Munakahat, pasti terdapat materi (pembahasan) tentang “al-Kufu’/al-Kafa’ah” ini. Maksud dari se-kufu’ adalah seorang laki-laki (calon suami) setara/sepadan dengan seorang perempuan (calon istrinya). Kesetaraan dalam hal kedudukan dan posisinya dalam masyarakat, harta, akhlak, atau yang lainnya. Sama sekali tidak ada keraguan bahwa setiap laki-laki yang setara/sepadan dengan seorang perempuan itu akan mendorong dan membawa kepada keberhasilan berumah tangga, serta menjaga dari adanya kegagalan, guncangan (konflik) di dalamnya.
Haruskah Se-kufu’ dalam Pernikahan?
Islam tidak memberikan aturan baku seperti ini dalam pernikahan. Hanya saja, ini menjadi tindakan preventif agar kelak tidak timbul konflik dalam rumah tangga karena saling merendahkan kedudukan ataupun posisi dari masing-masing pasangan. Terkait dengan kafa’ah ini Ibnu Hazm berkomentar: “Kafa’ah tidak menjadi pertimbangan mutlak dalam pernikahan, bagi seorang Muslim dibolehkan menikahi seorang Muslimah selagi bukan pezina. Setiap Muslim itu semuanya bersaudara (dalam keimanan), dan tidak diharamkan seorang laki-laki yang kulitnya hitam (tidak dikenal) untuk menikah dengan seorang anak Khalifah dari bani Hasyim, dan Seorang Muslim yang fasik (sering melakukan perbuatan dosa) selama bukan pezina setara dengan seorang Muslimah yang fasik selama bukan pezina juga.” Pernyataan Ibnu Hazm ini ber-hujjah dengan firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةࣱ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara….” (QS. Al-Hujurat:10)
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَةً
“…Maka nikahilah olehmu perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…..” (QS. An-Nisa:3)
Ibnu Hazm berpendapat seorang Mukmin boleh menikahi seorang Mu’minah manapun terkecuali sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa: 23 yang nanti disebut dengan mahrom:
(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰتُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا)
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa:23)
Keterangan-keterangan di atas pun diperkuat dengan adanya contoh/praktik yang dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘Alihi wa Sallam yang menikahkan Zainab binti Jahsy Ummul Mu’minin (kelak menjadi istri Nabi) dengan budaknya, Zaid. Kemudian Rasul menikahkan Miqdad bin Amr (seorang prajurit perang) dengan Dhuba’ah binti Zubair bin Abdul Muthalib dari bani Hasyim (perempuan yang memiliki nasab mulia). Ini adalah contoh bahwa parameter yang terpenting dalam pernikahan adalah agama.
Memilih Pasangan yang Kafa’ah
Selanjutnya, memilih calon pasangan yang kafa’ah itu sebenarnya hak bagi perempuan atau walinya? Jumhur Fuqaha memandang bahwasannya kafa’ah itu adalah hak bagi perempuan dan juga walinya, sehingga berkonsekuensi tidak boleh bagi wali untuk menikahkan perempuan pada laki-laki yang tidak se-kufu’, terkecuali dengan adanya keridaan dari pihak perempuan dan seluruh walinya (keluarga).
Sesungguhnya pernikahannya dengan seorang laki-laki yang tidak se-kufu’ akan mendatangkan rasa malu pada dirinya maupun pada keluarganya, terkecuali semuanya rida (rela). Kemudian, jika perempuan tersebut dan seluruh walinya rela, maka pernikahan boleh dilangsungkan, karena penghalang (kafa’ah) itu adalah hak mereka, dan ketika mereka telah rela maka penghalang tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Prinsip kafa’ah yang harus dipegang adalah kafa’ah dalam hal agama (termasuk akhlak), bukan yang lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Ini berdasarkan suatu riwayat dari Ahmad:
أَنَّهَا حَقُّ اللهِ, فَلَوْ رَضِيَ الْأَوْلِيَاءُ وَالزَّوْجَةُ بِاِسْقَاطِ الْكَفَاءَةِ لَا يَصِحُّ رِضَاهُمْ.
“Bahwasannya (kafa’ah) itu hak Allah, sekiranya para wali dan seorang perempuan telah rela menggugurkannya, maka tidak sah (benar)lah kerelaan mereka.”
Dalam riwayat ini ditetapkan bahwa kafa’ah adalah hak Allah (harus ada dalam pernikahan) dan yang dimaksud adalah kafa’ah dalam hal agama bukan selainnya.
Dengan demikian, prinsip kafa’ah merupakan sarana yang meminimalisir untuk terjadinya mafsadat dalam pernikahan (rumah tangga). Adapun se-kufu’ dalam pendidikan, status sosial, harta, dan lainnya tidak akan berdampak terlalu besar dalam pernikahan, berbeda dengan pernikahan yang tidak dilandasi (adanya kafa’ah) agama (termasuk akhlak) yang baik. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, nasab (kedudukan)nya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari-Muslim)
Wallahu A’lam bis Shawwab.
Mahasiswa di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Yogyakarta.
