f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
harta suami

Harta Suamiku Adalah Hartaku, dan Hartaku Hanya Milikku, Yakin?

Dalam kehidupan berumah tangga di Indonesia dikenal istilah “harta suamiku adalah punyaku dan hartaku juga punyaku sepenuhnya.”. Sehingga seringkali setiap harta benda baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak; yang dimiliki istri baik yang dia beli sendiri atau dibelikan suami atas nama suami atau atas namanya yang mereka dapatkan di dalam pernikahan mereka; sudah cukup menyakinkan istri bahwa itu adalah sepenuhnya miliknya.

Apakah pendapat itu benar ? Karena menurut saya pendapat ini memiliki dampak yang besar dan berimbas pada banyak hal. Banyak permasalahan mengenai sengketa harta waris, harta gono gini ketika terjadi perceraian, urusan hutang piutang dan lain- lain akibat pemahaman yang kurang tepat mengenai harta suami istri ini.

***

Dalam hukum positif di Indonesia diatur tentang harta dalam perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 – Pasal 97 KHI. Salah satu harta dalam perkawinan adalah Harta Bersama.

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; ( Pasal 35 UU Perkawinan). Dan diperjelas lagi dalam KHI yang menyatakan harta bersama suami istri; yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri.

Harta bersama adalah segala harta atau aset yang diperoleh oleh suami atau istri atau keduanya dalam pernikahan mereka. Jadi kepemilikan atas aset itu masing-masing suami atau istri memiliki hak atas setengah dari harta bersama. Kecuali diatur lain, misalnya sebelum pernikahan dibuat perjanjian pisah harta. Atau bagi yang beragama Islam setelah pernikahan mereka membuat pencatatan yang dapat dibuktikan atas masing masing harta perolehan mereka masing-masing.

Seandainya suami istri itu memiliki tanah beserta bangunan di atas sertifikat hak milik atas nama istrinya maka bukan berarti harta itu adalah milik istri sepenuhnya karena setengahnya masih milik suaminya. Contoh-contoh di bawah membuktikan bahwa harta yang diyakini istri milikinya karena dibuat atas namanya tidak serta merta menjadi miliknya. 

Baca Juga  Sebelum Bersama Atau Berpisah, Ingat Ini!

Dalam proses jual beli baik sertifikat atas nama suami atau atas nama istri, di mana mereka sebagai pihak penjualnya. Maka tetap pasangan suami istri tersebut wajib hadir dan menandatangani akta jual beli di hadapan notaris. Tidak boleh hanya istri atau suami aja yang menandatanginya. 

Begitu juga pada saat istri melakukan transaksi perjanjian kredit di Bank dengan jaminan berupa tanah beserta bangunan di atas sertifikat hak milik atas namanya tetap suaminya wajib hadir dan menandatangani perjanjian itu.

Bagaimana kalau sertifikat atas nama suaminya yang dia peroleh selama pernikahan dengan istrinya? Sudah pasti istri juga tidak memiliki sepenuhnya. Karena hak istri hanya setengah.

***

Dan bagi yang muslim, apabila suaminya tutup usia serta masih memiliki bapak dan ibu yang masih hidup maka bapak dan ibu nya memiliki hak masing-masing seperenam dari harta warisan almarhum anaknya.  Hal tersebut diatur dalam Hukum Kompilasi Islam pasal 178 ayat 1 yang mencantumkan “ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih , dua mendapat sepertiga bagian.”

Bagian bapak dan ibu dalam KHI itu mengambil ketentuan yang ada di dalam al quran surat an Nisa ayat 11. Yang berbunyi sebagai berikut : 

“….. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (An Nisa ayat 11)

Baca Juga  Kiat Pengasuhan Orang Tua Milenial Serta Strategi Problema Keluarga di Era 4.0

Pada saat mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama pun nanti akan ditanyakan ahli waris dari almarhum suami. Begitu pula akan ditanyakan apakah orang tua almarhum suami masih ada atau tidak pada saat almarhum tutup usia. Dan ada panggilan juga dari pengadilan agama kepada orang tua almarhum sebagai pemohon bersama-sama istri dan anak anak dari almarhum anaknya itu.

***

Jelaslah sudah bahwa tidak sepenuhnya harta suami merupakan hak istri. Karena akan ada hak suami atas setengah dari harta tersebut. Dan apabila suami sudah tutup usia maka akan muncul hak orang tua yang masih ada dan anak anak dari almarhum suami.

Begitu pula atas harta yang diperoleh istri dari hasil keringatnya sendiri atau pemberian orang tuanya selama pernikahannya tidak sepenuhnya punya istri. Karena masuk menjadi harta bersama dan atas harta bersama itu ada hak suami setengahnya, kecuali diperjanjikan lain.

Oleh karena itu, dengan tulisan ini diharapkan para istri bisa memahami ketentuan tentang harta bersama yang diperolehnya selama berumah tangga dengan suaminya. Dengan demikian bisa bersikap yang tepat dan bijaksana  dalam mengelola harta tersebut tanpa mengabaikan hak yang lainnya.  

Bagikan
Post a Comment