f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
diskriminasi

Hak Anak Atas Pendidikan

Oleh: Hamid Patilima*

Hak anak atas pendidikan menjadi mutlak sebagai bekal hidup anak untuk mengabdikan diri di lingkungan masyarakat dalam rangka ibadah kepada Allah Yang Maha Pencipta.

Rasa hormat kepada orang tua; cinta tanah air; menghargai satu sama lain tanpa didasarkan pada berbedaan ras, suku, kebangsaan, agama, jenis kelamin, politik, dan kekayaan; berkembangnya bakat dan minat; saling mengenal kelebihan nilai budaya setiap individu, daerah, bangsa, dan antar negara; serta melindungi lingkungan alam untuk generasi berikutnya. Ini semua terbentuk dan berproses melalui pendidikan. Sehingga akhirnya setiap anak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Selama pandemi, setiap anak-anak menghadapi permasalahan dan tantangan tersendiri. Mereka harus beradaptasi dengan cepat, meskipun dengan berbagai kendala, misalnya jaringan internet yang lamban, saluran televisi yang kabur, orang tua yang kurang suka ngedumel, guru harus berjarak.

Anak-anak tetap mampu melewatinya. Bahkan beberapa anak kelas akhir, sudah mendapatkan pengumuman kelulusan dari sekolahnya dengan penuh suka cita.

Menjadi lubang jarum yang baru, adalah guna memasuki kelas baru dan sekolah baru. Untuk kelas baru, mungkin tidak terlalu banyak permasalahan, palingan pendaftaran ulang. Menjadi tantangan orang tua, bagi anak yang akan mendaftar ke PAUD karena sudah waktunya, begitu juga yang hendak mendaftar ke SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Tak terkecuali yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau sekolah kedinasan. Sudah pasti anak-anak telah memiliki rencana akan bersekolah ke sekolah favorit mereka. Ayahanda dan bunda, juga sudah ancang-ancang menyediakan biaya sekolahnya. Namun itu semua menjadi buyar, dan memerlukan perencanaan kembali, karena tidak menyadari akan datangnya Covid-19.

Untuk sekolah negeri, mungkin tidak banyak masalah, disadari atau tidak, lahirnya kebijakan zonasi sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi solusi yang terbaik. Walaupun demikian, zonasi bukan hanya satu-satunya penentu, tetapi ketersediaan uang atau emas.

Baca Juga  Muhammadiyah: Gerakan Pembaharuan Pendidikan

Anggaran pendidikan dalam APBN, biarlah menjadi urusan Menteri dan jajarannya, berikut juga di provinsi dan kabupaten/kota. Jangan lupa di negeri ini, sebaran sekolah swasta juga banyak, baik yang dikelola oleh organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti yayasan.

Mereka juga membutuhkan dukungan, agar tetap hidup. Sebab, mereka juga yang akan mencari jalan keluarnya, demi anak bangsa.

Kalau di beberapa negara maju dan sebagian negara berkembang, pemenuhan hak anak atas pendidikan merupakan tanggung jawab negara untuk mempersiapkan sumber daya yang diandalkan sebagai “ASET Negara”, maka semua biaya pendidikan dipikul oleh negara.

Indonesia sudah 20% dari total anggaran belanja negara atau daerah, namun hanya di atas kertas. Realisasinya? ayahanda dan bunda pasti yang lebih tahu.

Ini kembali lagi, bukan urusan ayahanda dan bunda, namun jangan lepas tangan juga, siapa yang memilih pimpinan daerah, termasuk presiden, bukankah “suara” ayahanda dan bunda juga yang berkontribusi.

Butuh kecerdasan baru kedepannya dalam menentukan suara. Bukan asal pilih, apalagi, besok ada PILKADA.

Bagaimana dengan ayahanda dan bunda?  Kesadaran kritis orang tua dengan penuh kerendahan hati, kesiapan argumen, kejujuran, ketulusan, dan kesediaan mendengarkan suara, menghargai pandangan anak, dan mempertimbangkannya demi kepentingan terbaik anak.

Mungkin, ayahanda dan bunda memiliki tagihan utang, membayar cicilan rumah, cicilan mobil, cicilan motor, cicilan HP. Itu sudah konsekuensi. Apalagi kalau memiliki tanggungan lebih dari satu anak. Ada yang baru daftar PAUD, daftar SD, mau ke SMP dan SMU, maupun yang ikut bimbel guna persiapan ke perguruan tinggi, atau yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi perlu membayar uang jaminan (cara perguruan tinggi menyiksa orang tua). Pendek kata butuh anggaran ekstra.

Baca Juga  Pendidikan Seksual Bukan Hanya tentang Anatomi Organ Reproduksi

Tabungan sudah ada, namun sudah terpakai guna menutup kebutuhan selama pandemi. Bagaimana dengan mereka yang mengandalkan pinjaman? Apakah ada Bank yang bersedia untuk meminjamkan? Kecerdasan ayahanda dan bunda kembali lagi sangat diharapkan untuk mewujudkan pemenuhan hak atas pendidikan anak.

Ajak anak untuk berdiskusi, bersama-sama mencari jalan keluar, mungkin ada hal yang harus diutamakan, dan ada hal yang menjadi urusan berikutnya. Bukan untuk berbagi keprihatinan kepada anak, namun ini menjadi satu sisi kehidupan, yang juga mereka perlu lalui. Empati, tidak egois, terbentuk pada suasana krisis seperti ini.

Kembali lagi ini akan menjadi wadah dalam membangun daya tahan anak untuk siap mempertahankan diri pada masa kini dan masa datang. Hanya anak yang dapat bertahan hidup, dialah yang menjadi pemenang.

Ini akan terwujud, apabila selama diskusi bersama anak, ayahanda dan bunda tidak bersikap diskriminatif, selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak, bersedia mendengarkan pandangan anak, dan keputusan akhir hak anak atas pendidikan tetap terjamin, walaupun tidak memuaskan semua pihak.

Akhirnya anak tetap bersekolah. Selamat bagi anak-anak yang baru dinyatakan “Lulus” ujian akhir.

*Penulis adalah Aktivis Anak, Tim Ahli Pengembangan KLA

Bagikan
Post a Comment