Wakaf, sebuah kata yang tak asing lagi dalam telinga umat muslim. Sayangnya hanya sekadar tahu, bukan paham sepenuhnya. Wajar saja, mengingat wakaf kurang memiliki branding di tengah masyarakat. Buktinya dapat kita lihat dari grafik berikut:

Responden berjumlah 3.200 orang yang berasal dari 32 provinsi di Indonesia (100 responden per provinsi) dengan rentang umur terbanyak berkisar antara 17-45 tahun. Meski kelihatan memuaskan, skor tersebut masih tergolong rendah menurut penilaian Badan Wakaf Indonesia (BWI). Miris, negara mayoritas Muslim dunia memiliki tingkat pengetahuan yang rendah mengenai filantropi khas agamanya sendiri.
Berakar dari persoalan tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Beliau berharap, GNWU dapat realisasikan utopia umat, yakni meningkatkan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan sosial.
Sekilas, langkah ini menciptakan komedi baru di tanah air. Berbagai spekulasi liar mulai mengalir dalam nadi masyarakat Muslim Indonesia. Mengapa baru diluncurkan sekarang? Mengapa tidak dari dulu? Jangan-jangan nanti mendarat di kantong pejabat pemerintah lagi?
Jangan Ada Suudzon di Antara Kita
Kita paham bahwa pemerintah Indonesia seolah memeras lahan sektor keuangan Islam, seperti Bank Syariah Indonesia, obligasi syariah (sukuk), dan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Jangankan spesifik instrumen keuangan Islam, krisis kepercayaan vaksin saja sudah terjadi.
Berdasarkan survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), kepercayaan terhadap keamanan vaksin yang disediakan pemerintah hanya mampu meraup kepercayaan 56% warga negara. Kalau vaksin yang urgent saja masih ada yang tidak percaya, bagaimana dengan gerakan wakaf yang seperti memeras uang rakyat?
Bantahan datang dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Indonesia Suminto. Ia berani menjamin wakaf uang tidak akan masuk dalam “kantong negara” melalui skema pendapatan negara maupun APBN. Suminto juga menjamin proyek infrastruktur tidak akan didanai melalui dana wakaf.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh juga menyampaikan hal yang sama . Beliau menegaskan bahwasanya wakif (pemberi wakaf) tidak perlu khawatir mengenai penyaluran wakaf uang. Wakaf yang dihimpun tidak akan masuk kas negara, melainkan langsung diberikan kepada nazhir (penerima wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan.
Uniknya, wakaf berbeda dengan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang lebih populer di masyarakat. Penggunaan ZIS boleh langsung tanpa dikelola terlebih dahulu. Sedangkan, dana wakaf haruslah utuh dan baru digunakan apabila dana tersebut sudah produktif setelah dikelola nazhir.
****
Tidak perlu cemas, pemerintah hanya sebatas fasilitator. Pengelolaan wakaf oleh sejumlah nazhir yang sudah mendapat tempat dalam hati masyarakat, seperti Lazismu, LAZISNU, Dompet Dhuafa, ACT, dan BAZNAS. Setelah kita lihat, nazhir yang terdaftar adalah lembaga independen tanpa sangkut paut pemerintah.
Semua langkah taktis pemerintah di atas tentunya harus berpedoman pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di mana UU tersebut mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Apakah pemerintah sudah merujuk pada penjelasan undang-undang di atas? Tentu saja sudah. Bahkan, UU tersebut menjadi bukti konstitusional bahwa dana wakaf tidak akan masuk dalam kas negara.
Mengapa Tidak dari Dulu?
Pertanyaan yang cukup mind blowing sekaligus menyentil keputusan pemerintah. Lucunya, masih banyak anggapan bahwa pemerintah memanfaatkan wakaf karena pemasukan pajak tidak mampu menopang pembangunan negeri saat pandemi. Padahal, bukan seperti itu alasan di baliknya.
Kehadiran wakaf dapat menjadi sumber solusi bagi kemajuan pemberdayaan masyarakat. Transformasi manfaat wakaf seperti ini tentu sangat berguna dalam membantu masyarakat tanah air saat pandemi. Selain itu, GNWU juga berfokus pada peningkatan potensi wakaf uang di Indonesia yang selama ini belum maksimal.

Akumulasi wakaf uang yang terealisasi baru menyentuh angka Rp819,36 miliar, sedangkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 180 triliun. Di sinilah peran GNWU sebagai branding untuk merangkul masyarakat semakin giat berwakaf.
GNWU juga berkomitmen untuk memperluas manfaat dari wakaf di Indonesia yang selama ini hanya dialokasikan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan makam. Transformasi GNWU menambah alokasi penerima manfaat wakaf uang, yaitu merambah sudut pengurangan kemiskinan, pengurangan ketimpangan sosial, dan membantu kaum dhuafa.
Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?
Kalau kita senantiasa menaruh stigma negatif pada pemerintah, kapan bangsa Indonesia akan maju? Mulailah membiasakan diri memandang dari kacamata netral. Ada saatnya kita kritisi pemerintah, ada saatnya apresiasi pemerintah. Lagipula, memangnya pemerintah mengambil keputusan maksiat pada GNWU?
Apapun niat pemerintah, bukankah ini saat yang tepat untuk menunjukkan kekuatan wakaf bagi seluruh lapisan masyarakat? Kita buktikan bahwa filantropi Islam dapat berkontribusi dalam pemulihan pandemi, bukan cuma coretan teori tertata rapi dan terpublikasi.
Mungkin pada awal peluncuran memang butuh banyak evaluasi, tetapi bukan menjadi alasan untuk mencaci kebijakan ini. Bukankah semua program selalu ada kesalahan pada langkah pertama? Anything always have mistake in first try, right? Daripada menyalahkan keadaan yang tidak bisa kita kontrol, bukankah lebih baik kita berjuang bersama untuk memperbaiki kualitas langkah selanjutnya?
Maka, Gerakan Nasional Wakaf Uang bukanlah strategi pemerasan uang rakyat secara legal dan syariah. Tidak ada paksaan dalam menjalankannya, melainkan sebatas himbauan demi membangun negeri lebih baik. Dengan pengelolaan yangindependen dan profesional, ketenangan hati semakin lapang saat memberi amanah dana kepada para nazhir.
Bersama GNWU, kita wujudkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Saatnya menyediakan panggung bagi filantropi Islam sebagai bukti bahwasanya Islam hadir bukan sebagai penjajah, melainkan kehadiran Islam bermakna sebagai rahmat bagi alam semesta.
Daftar Pustaka
Atmoko, C. (2021). BWI dan Kemenkeu Tegaskan Wakaf Uang Tidak Masuk ke Kas Negara.
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Negara dan Filantropi Islam Studi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.
Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan Indeks Literasi Wakaf Indonesia Tahun 2020.
Badan Wakaf Indonesia. (2021). Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa.
Purnamasari, D.M. (2021). Wapres Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator di Gerakan Nasional Wakaf Uang. .
Rusman. (2021). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Saputra, E. (2020). SMRC: Hanya 56% Masyarakat yang Percaya Vaksin Corona dari Pemerintah Aman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
