Fatwa-Fatwa Progresif Muhammadiyah Tentang Perempuan
Rahmania pasti tahu bahwa Muhammadiyah adalah organisasi besar yang modern dan progresif. Muhammadiyah yang berkiprah sejak tahun 1912 tak pernah letih memberikan pengabdiannya sebagai organisasi Islam Kemasyarakatan. Seabad lebih itulah Muhammadiyah mencoba dan terus mencoba membangun peradaban Islam berkemajuan. K.H. Ahmad Dahlan sebagai sosok pendiri, adalah salah satu inspirasi dan yang memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap gerak langkah Persyarikatan Muhammadiyah ini.
Kilas Sejarah: Perempuan, Islam dan Muhammadiyah
Jika dilihat kilas sejarahnya, Islam memiliki peran penting dalam memberikan perspektif budaya baru dalam melihat perempuan. Di mana sebelum Islam datang dibawa oleh Rasullullah Saw. perempuan diperlakukan secara tidak manusiawi. Islam datang mengubah perspektif itu. Islam datang memberikan jawaban tentang bagaimana posisi perempuan; perempuan diposisikan dengan manusiawi; kelahirannya dirayakan, mendapatkan warisan, ketika sedang menjalankan fungsi reproduksinya (haid) tidak dijauhkan dari keluarga dan sebagainya. Kedatangan Islam memberikan sekat pembeda bagi sejarah dan tradisi sebelum Islam diturunkan. Perempuan mendapatkan posisi sangat penting dihadapan Allah SWT dan Rasul SAW.
Perempuan dalam pandangan Muhammadiyah memiliki posisi yang sama dalam berkiprah. Karena sejak awal berdirinya Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan memang sudah pro terhadap perempuan, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dari pemikiran K.H. Ahmad Dahlan yang progresif inilah, berdiri sayap organisasi perempuan, Aisyiyah sebagai ortom, juga Nasyiatul Aisyiyah dan ortom lain yang mengakomodir kiprah kader perempuan didalam tubuh persyarikatan.
Fatwa-Fatwa Progresif Muhammadiyah
Sebagai persyarikatan yang bergerak dalam bidang dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar, Muhammadiyah berkiprah dalam pencerahan dan pencerdasan umat. Muhammadiyah hadir pula menjawab berbagai tantangan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks sebagai gerakan tajdid atau pembaharuan. Maka banyak sudah Rahmania bisa temukan berbagai pandangan, wacana, fatwa dan putusan dari Muhammadiyah yang progresif menjawab masalah keumatan. Salah satu yang menarik adalah fatwa-fatwa progresif Muhammadiyah yang berkaitan dengan perempuan.
Dalam suatu diskusi yang diadakan PSIPP ITB Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu (bisa ditonton di Youtube) dengan tema “Pandangan Ulama Tarjih Muhammadiyah tentang Kekerasan Terhadap Perempuan” dijelaskan tentang fatwa fatwa progresif dalam Muhammadiyah.
Di awal diskusi, pembicaraan tentang Muhammadiyah pun dibuka dengan sangat menarik. Yulianti Muthmainnah dalam sambutan di awal diskusi itu menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang sudah berumur lebih dari 1 abad, dengan apa yang tercatat dalam al-Quran dan hadis, Muhammadiyah kemudian menurunkannya dalam bentuk kebijakan di internal Muhammadiyah.
Salah satu kebijakan dalam Muhammadiyah dalam menjawab permasalahan terutama dalam kaitannya dengan perempuan lahir buku “Adabul Mar’ah” pada tahun 1972. Yang menarik dari buku ini menurut Kak Yuli adalah di bagian perempuan boleh menjadi hakim pengadilan agama. Padahal pada tahun 1960-1970-an masih ada, bahkan banyak kontroversi terkait ketidakbolehan perempuan menjadi hakim pengadilan agama. Dalam Adabul Mar’ah ini, perempuan dibolehkan menjadi hakim, bahkan perempuan pun boleh menjadi presiden.
Lalu fatwa-fatwa yang lain, disebutkan oleh Kak Yuli, pada tahun 1989 dan tahun 2010, tarjih telah membahas tentang reproduksi perempuan. Pada tahun 2009 pula ada buku berjudul “Memecah Kebisuan:Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan” yang merupakan respon dan perlindungan dari Muhammadiyah-Aisyiyah terhadap fenomena dan para korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
*
Kemudian pada tahun 2010 di Malang, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan diskusi nasional mengenai persoalan dan menghasilkan keputusan bahwa perempuan boleh menjadi imam salat bagi makmum laki-laki. Pada Tanwir tahun 2015 , yang sempat heboh juga karena diulang dan diingatkan kembali kepada jamaah bahwa salah satu syarat keluarga sakinah adalah monogami.
Pada tahun 2018, Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa yakni Fatwa Fikih Perlindungan Anak. Dan di dalam fatwa ini disebutkan bahwa yang boleh menikah sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. Tentu saja hal ini sangat luar biasa jika kita tinjau lagi bagaimana kondisi masyarakat kita yang masih masif terjadi pernikahan anak di usia dini.
“Ini adalah beberapa contoh fatwa-fatwa Muhammadiyah yang progresif yang tidak hanya senafas dengan Islam, Maqasid Syariah, tetapi juga prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia” begitu kata Kak Yuli menegaskan.
Muhammadiyah-Aisyiyah Peduli Perempuan
Muhammadiyah sudah memberikan pandangan yang sangat intens terhadap berbagai permasalahan yang ada, terutama yang berkaitan dengan perempuan. Dari kelahirannya Muhammadiyah memberikan ruang yang besar kepada perempuan untuk berkembang dan berkiprah.
Wacana yang berkembang dengan pemahaman yang dangkal terhadap kedudukan perempuan didalam ajaran Islam dan budaya yang tidak adil, harus dan wajib diluruskan kembali. Maka fatwa dan kebijakan yang pro-perempuan dari Muhammadiyah tentu di butuhkan. Islam adalah agama yang memberikan keadilan dan kesetaraan terhadap setiap makhluk, terutama terhadap manusia yang hadir sebagai khalifah fil ard.
Penegakkan keadilan yang terus digemborkan Muhammadiyah, Aisyiyah dan seluruh ortomnya tak boleh usai atau lelah. Karena sebagai komponen masyarakat yang memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, gerakan pencerahan dan pencerdasan umat ini tak boleh diakhiri sampai tercapai tujuan mulianya.
Apalagi Aisyiyah yang merupakan komponen perempuan dalam masyarakat, sambut hangat dan apresiasi besar perlu diberikan kepada organisasi perempuan tertua ini. ‘Aisyiyah sendiri didirikan sebagai respons terhadap kondisi masyarakat yang tidak menempatkan perempuan dalam posisi yang imbang dengan laki-laki, yaitu situasi yang menunjukkan sikap ketidakadilan terhadap perempuan pada berbagai aspek kehidupan, seperti bidang ekonomi, kesehatan, hukum, pendidikan, dan sosial.
Penegakan keadilan merupakan salah satu jalan untuk mencapai tujuan ‘Aisyiyah, yaitu terciptanya masyarakat utama, bahagia dalam segala aspeknya, bahagia untuk segenap warga. Usaha untuk terlaksananya penegakan keadilan telah diterjemahkan oleh ‘Aisyiyah dalam berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan perempuan yang meliputi berbagai aspek kehidupan.

Aktif di LAPSI PP IPM, Ketua Umum PK IMM Ushuluddin Ciputat
