f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perkawinan anak

Faktor Budaya Banyak Mempengaruhi Maraknya Perkawinan Anak

Undang-undang yang mengatur batas minimal perkawinan pada seseorang tercantum dalam UU No. 16/2019, yang awalnya batas minimalnya 16 tahun saat ini telah pemerintah revisi menjadi 19 tahun. Namun, meski sudah menaikin batas minimal umurnya, tetap saja masih banyak masyarakat yang menikah di bawah umur. Salah satu faktor penyebab masih maraknya perkawinan anak adalah faktor budaya.

Faktor Budaya

Menurut Pak Hamim Ilyas, faktor budaya merupakan salah satu faktor yang dominan dalam terjadinya perkawinan anak. Dan budayanya itu bisa budaya etnis. Lalu juga dalam tradisi agama pun sama. karena isi dari kitab safinatunajah, menyebutkan apabila sudah cukup baligh maka sudah boleh untuk menikah. baligh yang termaksud di sini dalam ukuran biologis.

Cakupan baligh dalam ukuran perempuan yaitu menstruasi, dan laki-laki yaitu ihtilam atau mimpi basah. Dan ini termasuk dalam mazhab syafi’i.

Namun, dalam mahzab Hanafi, baligh itu tidak hanya dalam ukuran fisik, tapi intelektual. Jadi itu adalah umur ketika anak itu sudah bisa memahami persoalan mana yang baik dan mana buruk, baik untuk dirinya maupun orang lain. Dan mana yang manfaat juga yang mudharat untuk dirinya dan orang lain. Dan anak yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk itu berarti sudah bisa memahami lingkungan, termasuk lingkungan keluarganya.

Kalau dalam fiqih umur seorang anak untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk adalah di umur 16 tahun. Namun, ada juga yang menyatakan di umur 18 tahun.

Di samping itu, di kalangan tradisi masyarakat yang berkembang, mempercepat perkawinan perawan -dalam hal ini perempuan- itu baik. Karena tidak mengikuti setan.

Baca Juga  Empat Hal yang Banyak Diinginkan Orang Tua Terhadap Anak Perempuan

Ada hadis populer di kalangan masyarakat yang digunakan untuk melegalkan perkawinan sejak dini. Hadis itu berbunyi, “Dahulu dikatakan, terburu itu dari (bisikan) setan, kecuali dalam lima hal; menghidangkan jamuan bila tamu telah datang, menyegerakan pengurusan mayyit bila ia telah meninggal, menikahkan anak gadis bila telah baligh, melunasi hutang bila jatuh tempo, bertaubat dari dosa bila berbuat dosa.” [Hilyatul Aulia, Abu Nu’aim Al-Ashbani, 8/78 ].

Sehingga karena adanya hadis ini, banyak masyarakat yang menyegerakan anak perempuannya untuk dinikahi.

Agama Bukan Hanya Tradisi, Tapi Ideologi

Dari sini kemudian Pak Hamim menjelaskan bahwa agama itu bukan hanya sekedar tradisi tapi juga ada ideologi. Salah satu contoh ideologi agama adalah promo dari Aisha Weddings yang menyerukan untuk menikah di umur 12 tahun.

Taat kepada Allah itu wajib, tapi menikahi anak di bawah umur adalah ideologi agama. Jadi, perkawinan anak itu sebagai ideologi perlawanan. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap modernitas.

Salah Paham Mengenai Arti “Bebas”

Di kalangan masyarakat yang meyakini ideologi agama tersebut, modernitas itu merupakan hal buruk. Di antara keburukan modernitas itu, para penganut ideologi ini berpandangan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas. Yang di mana ini merupakan dokumen deklarasi Kairo.

Lebih lanjut, Pak Hamim menjelaskan bahwa Penganut ideologi ini beranggapan muslim itu lahir tidak dalam keadaan bebas, tapi dalam keadaan fitrah. Yang bebas di sini mereka maksud sebagai bentuk dalam melakukan hubungan seksual secara bebas. Padahal bebas di sini maksudnya bukan seperti itu.

Padahal bebas yang tercantum dalam dokumen deklarasi Kairo adalah bebas dari bentuk diskriminasi. Ketika memahami bebas di sini sebagai bebas dari diskriminasi maka itu sebetulnya islami sekali. sehingga ketika pernyataan ini menjadi dokumen yang di mana itu melibatkan PBB itu kemudian mereka salah pahami. Karena memang pada realitanya ada penganut paham ideologi anti modernitas.

Baca Juga  Ironi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Sehingga itu melahirkan ideologi anti negara. ketika negara menetapkan perkawinan itu 19 tahun, maka kemudian sebagai perlawanan mereka penganut paham ideologi tersebut memperjuangkan perkawinan anak.

Untuk mendukung itu mereka membutuhkan alasan-alasan, termasuk hadis. Salah satu hadis yang menjadi pegangannya yaitu, “Islam datang dalam keadaan yang asing, akan kembali pula dalam keadaan asing.” (HR. Muslim)

Sehingga saat ini perkawinan anak itu banyak yang menganggap aneh atau asing. Bagi mereka semakin aneh itu maka semakin benar. Itu juga menjadi faktor perkawinan anak di dalam islam. Yang memperjuangkan poligami pun seperti itu.

Jadi, karena poligami itu sudah banyak yang menentang dan asing, dan pelaku poligami itu melakukan yang asing berarti melakukan islam yang benar. Itu menurut mereka.

Faktor Lainnya dan Resiko Perkawinan Anak

Sehingga ketika melakukan penjegahan dan solusi untuk mencegah perkawinan anak, maka solusi itu disesuaikan dengan penyebabnya. Jika semisal faktornya itu pergaulan, maka pendidikan orang tua itu berperan.

Lalu ketika faktornya itu adalah struktur, maka negara itu berperan di mana pendidikan itu bisa merata. sehingga akses untuk pendidikan itu bisa rakyat Indonesia jangkau meski sampai di pelosok sekali pun. Sehingga mereka itu bisa mempunyai mimpi-mimpi besar.

Maka untuk faktor struktur ini solusinya yaitu dengan menegakan peraturan tentang perkawinan yang di dalamnya ada hukum tentang usia perkawinan yang sudah ditingkatkan. Dan untuk faktor tradisi, itu mau tidak mau harus bertaransformasi sosial ideologi dan perlu penyadaran.

Selain itu, resiko perkawinan anak dari segi sosial dan psikologi akan ada semacam gangguan dalam mengelola hidupnya, dan hidup orang yang menjadi tanggung jawabnya (suami), sehingga nantinya akan berakibat pada perceraian. Karena di usia segitu adalah usia seseorang masih mengurus dirinya sendiri, bukan mengurus orang lain.

Baca Juga  Lingkungan Mengajar, Anak-Anak Memutuskan

Dan saat melakukan hubungan seksual di usia itu menjadi salah satu faktor terjadinya kanker leher rahim. Karena pada usia itu sel-sel leher rahim belum matang.

Penulis: Rifky Aritama

Bagikan
Post a Comment