f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
cerai kdrt

Bolehkah Meminta Cerai karena KDRT?

Betapa banyak yang salah kaprah memaknai dalil kebolehan memukul terhadap wanita yang nusyuz sebagai normalisasi kekerasan. Padahal, fenomena KDRT di sekitar kita misalnya, sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi, motif KDRT sangat jauh berbeda dengan ajaran syariat dalam mengedukasi wanita yang nusyuz. Bahkan maksud keras terhadap wanita nusyuz pun bukanlah bermakna dibolehkannya KDRT.

Wanita Nusyuz

Wanita nusyuz adalah istri yang membangkang dan durhaka pada suaminya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24)

Tentu maksud durhaka di sini dalam hal ketaatan kepada suami yang sesuai syariat. Sedangkan motif kekerasan yang sering terdengar di masyarakat kita justru bukan dalam konteks men’salehah’kan istri melainkan hawa nafsu semata, bahkan dengan perbuatan kekerasan yang membabi buta.

Istri yang nusyuz perlu didikan suaminya agar menjadi seorang istri yang taat. Konteks inilah yang seringkali disalahartikan. Sama sekali Islam tidak pro dengan para suami yang berlaku zhalim terhadap istri dengan menghalalkan kekerasan pada istri, apalagi tanpa ada landasan yang benar.

Adapun pedoman menyikapi wanita nusyuz tertera dalam firman Allah berikut:

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. an-Nisa ayat 34)

Ayat ini tidak serta merta memerintahkan pemukulan terhadap istri yang seringkali menjadi fokus utama. Para mufassir memaknai ayat ini sebagai tahapan hukuman dalam mendidik wanita nusyuz, tidak lantas maknanya menjadi perintah memukul. Bahkan makna memukul pun bukan memukul yang melukai dan membekas.

Baca Juga  Perempuan, Makhluk Tuhan Paling Super

Dalam Tafsir Al-Maraghi, langkah para suami mendidik wanita nusyuz berdasarkan ayat di atas melalui benerapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut antara lain: memulai dengan nasehat yang dapat membuatnya sadar, kemudian pisah ranjang dan memalingkan diri darinya di atas ranjang, kemudian memukulnya dengan pukulan yang tidak keras.

Yang perlu digarisbawahi, jika dengan tahapan pertama istri kembali taat, maka tidak boleh ditempuh jalan selanjutnya. Contohnya, ketika dengan cara dinasihati wanita mendengarkan, maka tidak boleh seorang suami melakukan tahapan kedua (didiamkan dan tidak diajak tidur bersama), kecuali bila di tahapan pertama belum juga mendapatkan hasil.

Bila harus mengambil tahapan memukul, persyaratannya pun begitu ketat. Bagaimana caranya agar pukulan tersebut tidak membekas dan hanya dalam rangka mendisiplinkan, menghindari pemukulam area wajah, bahkan sebagian ulama lebih menyarankan untuk tidak memukul seperti ulama besar Atha’ yang menakar cara memarahi sebagai level paling tinggi tanpa harus memukul.

Selain itu, pemukulan itu sendiri berlaku bila tingkat nusyuznya benar-benar meradang dan sudah di level atas, itu pun setelah menerapkan dua tahapan sebelumnya. Artinya, memukul sendiri merupakan tahap terakhir. Jelas sekali untuk sampai ke tahap memukul yang tidak membekas saja ada syaratnya yang super ketat, ini semakin menegaskan bahwa syariat tidak membenarkan suami bermudah-mudahan melakukan kekerasan.

Nusyuz vs KDRT

Di sekitar kita, banyak sekali motif KDRT yang tidak ada kaitannya dengan konteks nusyuz. Kebanyakan motifnya seperti amarah, cemburu buta, perselingkuhan, dan sebagainya. Sama sekali tidak ada kaitan dalam mengedukasi, apalagi membimbing istri.

Kekerasan yang dilakukan pun kebanyakan bersifat kriminal, bukan seperti pemaknaan memukul dalam konteks nusyuz, yang hanya dipukul dengan alat ringan seperti siwak, sapu tangan, atau sekelasnya. Tidak seperti KDRT yang sampai menyisakan lebam, berdarah, patah tulang, cacat, dan seterusnya.

Baca Juga  Mengenal Istri-Istri Rasulullah Setelah Khadijah dan Teladannya (2)

Sampai di sini, kita bisa memahami bahwa tidak ada pembenaran KDRT dalam ajaran Islam. Maka bila seorang istri ingin menuntut cerai, apalagi di bawah kungkungan konteks KDRT yang jelas melanggar syariat, maka tidak sepatutnya ia membenarkan perlakuan suami yang melanggar syariat. Artinya, menuntut cerai bisa dikatakan sebagai hak istri akibat perbuatan zhalim yang dilakukan suaminya.

Ditambah lagi, kebolehan memukul itupun adalah benar-benar nusyuz, kedurhakaan yang benar-benar keji dari seorang istri pada suaminya. Para istri yang tidak dalam kriteria nusyuz tidak dibenarkan untuk dipukuli.

Wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Pemberian hukuman ini dengan catatan sang istri melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib.

Artinya, sang istri yang tidak nusyuz lalu kemudian suami memukulinya adakah perbuatan zhalim. Istri yang nusyuz saja namun langsung dipukul pun sudah melanggar syariat karena tidak mengikuti aturan secara bertahap.

Berdasarkan penjelasan di atas, pemukulan yang melampaui aturan yang digariskan Al-Qur’an adalah jenis KDRT yang tidak dibenarkan syariat. Dan meminta cerai karena kezhaliman suami yang melanggar syariat tersebut tentu tidak dilarang agama kita.

Adapun pemukulan dalam konteks nusyuz pun bukan sembarang memukul, bahkan merupakan tahap terakhir jika dua tahap sebelumnya tidak mengubah istri yang nusyuz menjadi taat.

Berdasarkan hukum asal, khulu’ atau permintaan cerai dari istri tidak dibolehkan tanpa alasan yang dibenarkan syara’, sebagaimana hadits berikut:

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (H.R. Abu Daud no. 2226)

Baca Juga  Menyikapi Masa Idah Wanita Karier

Namun, KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dapat menjadi penyebab khulu’ dihukumi boleh bila kezhaliman memicu tidak tertunaikannya hak sebagaimana mestinya sehingga jika tetap hidup bersama menjadi suatu kemustahilan. Adapun dasar hukum khulu’ adalah ayat berikut:

“Jika kalian khawatir keduanya (suami istri tersebut) tidak dapat menegakkan batasan-batasan atau hukum-hukum Allah, tidak ada dosa bagi keduanya terhadap tebusan yang diberikan istri kepada suaminya.” (Q.S  al-Baqarah ayat 229)

Wallahu a’lam

Bagikan
Post a Comment