Isu lingkungan sampai saat ini tidak pernah usang diperbincangkan oleh kalangan akademisi maupun para aktivis. Badan Penangulangan Bencana mengeluarkan data kerugian negara pada tahun 2019 akibat kebakaran hutan dan lahan kabut mencapai Rp 75 triliun dengan peningkatan kerusakan 394% dari 2018-2019.
Akibat dari itu, banyak masyarakat yang meninggal dunia dan terpapar infeksi saluran pernapasan. Padahal konstitusi tertera secara eksplisit jaminan bagi rakyat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Seiring dengan itu, hal serupa juga menimpa kaum perempuan. Penindasan dan diskriminalisasi terhdap kaum perempuan yang berkaitan dengan seksualitas, ekonomi, keluarga, kerja, budaya, politik dan hukum tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan tahunannya 2019 menyebutkan, bahwa tahun 2019 mengalami kenaikan 14% kasus kekersan terhadap perempuan dengan jumlah 406.178 kasus.
Ditambah lagi dengan keikutsertaan perempuan di ranah publik yang kerap mendapat respon negatif dari pemangku jabatan; baik pemerintah maupun tokoh masyarakat yang masih terjebak dalam kerangka kerja patriarki.
Dari persamaan itulah, ekofemisme muncul sebagai respon perlawanan ketidakadilan yang dilakukan oleh manusia yang menjadikan alam dan perempuan sebagai objek. Kemudian ekofeminisme merekonstruksi permasalahaan itu menjadikan perempuan sebagai salah satu sumber pengatahuan dalam pengelolaan dan pelesatrian alam.
Konstitusi hijau
Konsep tentang green constitution atau konstitusional hijau lahir dengan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang semakin tak menentu. Mulai dari pemanasan global, pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan yang membuat ekosistem alam ini makin suram.
Di berbagai negara, konstitusi tentang pemberian hak-hak dan kewajiban terkait lingkungan mendapat tempat yang sangat serius. Misalnya negara yang dapat dikatakan memiliki perlindungan kuat terhadap lingkungan hidup, adalah Perancis dan Ekuador.
Negara Perancis mendeklarasikan Piagam Lingkungan Hidup (Charter for the Environment) yang memuat nilai-nilai konstitusi sejak 2005. Lebih kuat lagi, yaitu Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak yang menyandangkan istilah “the real green constitution” kepada negara Ekuador.
Istilah green constitution memang merupakan fenomena baru, baik dalam dunia praktisi maupun akademisi, termasuk juga di kalangan para ahli hukum dan konstitisi. Bahkan istilah green constitution pertama kali ini diperkenalkan ketika pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) saat berkunjung ke pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2008 oleh seorang hakim konstitusi, prof. Dr. Ahmad Sodiki. Dalam menanggapi gagasannya, kemudian dihasilkan perubahan kelima UUD 1945, mengutarakan pentingnya pengkajian lingkungan terlebih dahulu, termasuk kemungkinan mengadopsikan gagasan green constitution. (Assiddiqie,2016)
Dalam ketatanegaraaan Indonesia, istilah green constitution baru populer setelah ahli hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menulis buku tenetang “Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945” yang kemudian menjadi kajian para mahasiswa hukum dan para pengiat hukum progresif untuk meneliti isu-isu lingkungan.
…
Regulasi tentang lingkungan hidup sebetulnya sudah tertera dalam UUD pasal 28H ayat (1) yang manyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dan pasal 33 ayat (4) menyatakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Lebih lanjut regulasi tentang lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan terakhir menjadi undang-UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang di dalamnya memuat tentang asas dan tujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Akan tetapi sampai saat ini laporan Badan Restori Gabut mencatat bahwa tahun 2019 Indonesia menjadi terburuk dalam sejarah kebakaran hutan dan lahan. (https://brg.go.id/wp-content/uploads,2019) artinya pemerintah dalam urusan lingkungan pemerintah belum berhasil, bahkan bisa dikatakan belum sukses dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, norma-norma hukum lingkungan hidup yang ada didalamnya, secara tegas telah mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan di pelbagai sektor pembangunan khususnya UUPPLH untuk patuh dan tunduk kepadanya. Sayangnya, hingga kini belum banyak yang mampu menerjemahkan maksud dan nilai-nilai lingkungan hidup yang terkandung di dalam UUD 1945 tersebut.
Urgensi Perempuan dalam Konstitusi Hijau
Dalam lingkungan hidup, yang menjadi fokus kajian para ahli dan praktisi hanya lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan pembangunan yang ramah lingkungan dan perekonumian yang berbasis lingkungan. Sedangkan peranan dan partisipasi perempuan dalam hal itu tidak di masukkan, sehingga banyak yang merugikan kaum perempuan.
Padahal peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana menjadi agenda tahun 2006-2011 temu nasional perempuan, maka diharapkan ada keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan terkait masalah pengelolaan lingkungan hidup.
Jika kita lihat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009; tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan secara eksplisit mengenai peranan perempuan. Hanya saja dalam pasal 70 itu menyebutkan peran masyarakat yang menyatakan;
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa: a) pengawasan sosial; b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c) penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
…
Berdasarkan pasal inilah kemudian banyak kalangan menginterpretasikan peranan masyarakat itu telah mencakup peran perempuan. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomer 10 Tahun 2008 dan Undang-Undang Partai Politik Nomer 2 Tahun 2008 keterlibatan dan peran perempuan disebut secara eksplisit 30 persen untuk duduk di parlemen.
Oleh karena itu, penyebutan yang sama seharusnya juga dilakukan untuk perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup ini sebagai bentuk affirmative action untuk mencapai keadilan dan kesetaraan. Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat (2) dan (3) menyebutkan:
2.Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Ironisnya selama ini perempuan tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terkait advokasi atau pengambilan keputusan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga banyak kebijakan yang merugikan kaum perempuan, apalagi yang berkaitan dengan repoduksi dan domestik. Oleh karena itu seharusnya perempuan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan agar bisa ikut serta menyuarakan kepentingan dan kebutuhannya.
Dengan demikian, dalam perkembangan ilmu pengetahuan ini, kita terus berupaya mendorong untuk peningkatan perenan perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dan penyebutan peranan masyarat dalam UU PPLH itu disebutkan juga secara spesifik, agar kebijakan peranan perempuan tidak bersifat bias gender.
