Ayat Pembela Istri yang Terabaikan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘istri’ berarti 1) wanita yang telah menikah atau bersuami. 2) wanita yang dinikahi. Secara kodrat, ia tercipta sebagai sosok yang berbeda dengan laki-laki. Wanita cenderung lemah lembut, sudah kodratnya ia menjadi makhluk diayomi dan memperoleh kebahagiaan; dan dalam satu waktu harus tampil sebagai partner berpikir suaminya.
Dalam keluarga, terkadang masih ada seorang istri yang tidak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Padahal dia sudah berusaha menjadi istri yang baik. Meski tidak sering, hal ini masih bisa dijumpai. Di antara penyebabnya adalah seorang suami merasa menjadi pemimpin keluarganya yang harus dilayani. Mulai dari menyiapkan makan, minum, air hangat untuk mandi, mencuci, menyetrika, sampai menyiapkan seragam kerja yang akan kenakan, semua dikerjakan oleh istri. Ketika ada yang kurang pas, emosinya terhadap istri akan tampil mewakili dirinya.
Padahal nabi Muhammad sebagai pemimpin nomor satu – sayyidu waladi ādam – ini tidak pernah merepotkan anggota keluarganya. Dalam al-Barzanji disebutkan bahwa nabi sendirilah yang mengesol sandalnya, menambal pakaiannya, memerah dombanya dan sebagainya. Beliau – sebagaimana penuturan sahabat Abu Hurairah – tidak pernah mencela hidangan yang disajikan untuknya. Jika suka maka hidangan itu akan dimakannya. Dan jika tidak berkenan, beliau tidak menyentuhnya (HR. Bukhari Muslim).
Ada penggalan ayat yang sangat menarik untuk direnungkan oleh para suami yang masih bersikap superior dalam keluarganya. Ayat ini juga dikutip oleh Imam Nawawi saat menjelaskan ‘hak-hak istri atas suami’ dalam kitab Syarh ‘Uqūḍ al-Lujjain. Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut” (QS. al-Baqarah [2]: 228)
***
Imam Al-Qurthubī dalam (4/52) saat memahami penggalan ini menuliskan bahwasanya Ibnu Abbās juga berdandan untuk istrinya sebagaimana istrinya berdandan untuknya. Sebab ayat ini, sahabat nabi yang paling ‘alim dalam penafsiran Al-Qur’an ini sangat menghormati istrinya. Ia memperlakukan istrinya sebagaimana ia diperlakukan olehnya.
Kemudian ada satu riwayat yang dikisahkan dalam kitab Syarh ‘Uqūḍ al-Lujjain karya Imam Nawawi. Di sana dituturkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang hendak mengadu perihal buruknya perangai sang istri kepada sahabat Umar. Ketika sampai di depan pintu rumahnya, sahabat tadi tercengang karena mendapati sahabat yang kala itu menjabat sebagai amīr al-mu`minīn sedang dimarahi istrinya namun tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya untuk sekedar meredam amarahnya.
Singkat cerita, terjadi percakapan antara sahabat Umar dengan sahabat tadi. Umar pun berkata “Saudaraku, aku diam karena ia memiliki hak atas diriku. Ia memasak dan membuat roti untukku, mencuci bajuku, menyusui anak-anakku. Padahal semua itu bukanlah kewajibannya. Darinya aku mendapatkan ketenangan tidak melakukan perbuatan yang dilarang.” demikianlah gambaran siak dua sahabat besar terhadap pasangan mereka. Betapapun besarnya wibawa mereka di hadapan para sahabat yang lain, mereka adalah seorang suami yang juga tidak lepas dari kekurangan.
***
Sebelumnya, Imam Nawawi mengutip hadis nabi riwayat Imam Thabrānī dan al-Hākim dari sahabat Mu’awiyah bin Haidah yang berisi hak-hak seorang istri. Dalam hadis itu disebutkan 5 hak istri yang harus diperhatikan oleh setiap suami; yakni mendapatkan makanan, memperoleh pakaian yang layak, tidak dipukul ketika marah, tidak boleh mendengar ucapan yang disukainya, dan tidak merasa dikucilkan. Di antara lima bentuk hak ini, hal yang paling mudah dijumpai adalah ringannya seorang suami mengucapkan sesuatu yang tidak disukai istrinya. Adapun mengucilkan istri, maka tidaklah mengapa jika hal itu dilakukan di dalam kamar. Yakni ketika pisah tempat tidur karena istri durhaka pada suami. Kebolehan ini tidak lain agar tidak ada yang tahu problem rumah tangga kecuali mereka berdua.
Kemudian mengenai penggalan ayat tadi, Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ) membahaminya sebagai dalil bahwa dalam amal kebajikan mencapai kemajuan, perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Dalam rumah tangga, suami dan istri adalah mitra sejajar, saling tolong menolong dan bantu membantu dalam mewujudkan rumah tangga sakinah yang diridai Allah Swt. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, 1/337).
***
Memang, suami istri dalam keluarga memiliki posisi dan tugas yang berbeda. Namun demikian, perbedaan tersebut bukan untuk diunggulkan satu dari yang lain atau malah dipertentangkan. Perbedaan ini harus dikelola sebagai dua hal yang saling melengkapi. Ibarat sepasang sandal atau sepatu. Keduanya bisa bersinergi berjalan bersama memberikan manfaat kepada pemakainya kendati memiliki bentuk dan tempat yang berbeda.
Ada satu pesan yang disampaikan orang bijak kepada seorang lelaki di hari pernikahannya. Pesan yang sangat patut direnungkan oleh kaum adam dalam berrumah tangga. “Ketika engkau menikahi seorang wanita, jadikanlah juga dirimu sebagai ayah, saudara, dan teman baginya. Karena dia meninggalkan mereka semua demi mengikutimu”. Dahulu – sebelum menikah – ia selalu berkeluh kesah kepada ayahnya terkait segala sesuatu termasuk pemenuhan kebutuhannya. Hari-harinya penuh canda tawa bersama saudara dan kawan-kawannya tanpa ada sesuatu yang mengikatnya. Kini semua telah pergi meninggalkannya setelah dia menikah. Jadi, kebahagiaan itu tidak akan pernah diraihnya kembali jika seorang lelaki hanya bisa memposisikan diri sebagai seorang suami saja. Wallaahu a’lam.
Guru SMA IT Abu Bakar Boarding School Yogyakarta; Mahasiswa S2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
