f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ayat

Part 2: Benarkah Surat an-Nisa’ Ayat 34 Melegitimasi Ketidakadilan Gender?

Tentang Perbedaan Laki-Laki dan Perempuan

Az-Zamakhsyarī (I/523) memaparkan, kelebihan laki-laki itu ialah karena kecerdasan akal, keteguhan hati, kemauan yang keras, kekuatan jasmani, kemampuan literasi pada umumnya, berkuda, memanah. Selain itu, kelebihan lainnya adalah para nabi dan ulama itu laki-laki. Laki-laki juga menjadi pemimpin (imāmah), jihad, adzan, khutbah, i’tikaf, bertakbir, menjadi saksi dalam ḥudūd dan qiṣāṣ, tambahan bagian dan mendapatkan harta sisa dalam pembagia harta waris, al-ḥamālah, al-qusāmah, menjadi wali pernikahan, menjatuhkan talak, menyatakan ruju’, boleh berpoligami, penisbahan nama anak kepada mereka, serta mempunyai jenggot dan sorban.

Adapun ar-Rāzī (X/92) membagi kelebihan laki-laki atas perempuan menjadi dua sifat: sifat hakiki dan aḥkām syar’iyyah. Sifat hakiki mencakup dua hal, yaitu ilmu dan kemampuan. Tidak ada keraguan, tegas ar-Rāzī, kemampuan laki-laki melakukan pekerjaan yang berat lebih sempurna. Karena dua sebab itulah, kemudian Ar-Rāzī menyebutkan beberapa kegiatan laki-laki yang ia nilai sebagai kelebihan atas perempuan, semisal berkuda, memanah, menjadi nabi, ulama, dan kurang lebih seperti interpretasi dari az-Zamakhsyarī di atas.

Dari pembahasan di atas maka ditarik kesimpulan: pertama, bahwa surat an-Nisa’ ayat 34 merupakan dalil bagi kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam “lingkup keluarga”. Karena jika dilihat dari konteks asbabunnuzulnya, ia berkaitan dengan pasangan suami-istri. Pendapat ini juga dipegang oleh Sayyid Quṭb, dimana dalam tafsirnya, ia membingkainya dalam lingkup muassasah al-usrah (organisasi keluarga). Dengan demikian, kepemimpinan laki-laki hanya berlaku pada lingkup domestik, bukan publik.

Kedua, bahwa dalam pandangan para mufasir, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga bersifat normatif. Artinya, Tuhan memang menciptakan laki-laki dengan beberapa kelebihan yang menjadi “kodrat” mereka sebagai pemimpin keluarga. Sehingga, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga bersifat mutlak.

Baca Juga  Sunat Perempuan : Fatwa dan Peraturan di Indonesia

Normatifitas di Masyarakat Kita

Memang perihal normatifitas kepemimpinan laki-laki menuai banyak kontra. Seorang Asghar Ali Engineer misalnya, ia berpendapat (hlm. 62), adalah keunggulan fungsional yang menjadikan laki-laki unggul, bukan kodrati. Oleh karena itu, kepemimpinan suami atas istri bersifat kontekstual. Feminis Muslim dari India ini menerangkan, laki-laki ketika ayat ini diturunkan bertugas mencari nafkah, sedangkan perempuan di rumah menjalankan tugas domestik.

Engineer mengatakan, kesadaran sosial perempuan saat itu masih rendah. maka, mengakibatkan tugas mencari nafkah dianggap sebagai sebuah keunggulan. Sehingga laki-laki lebih berhak dijadikan pemimpin. Oleh karena kontekstual, maka ketentuan laki-laki sebagai pemimpin bisa berubah sesuai dengan kondisi sosial-budaya yang melatarbelakangi. Namun sebenarnya, asumsi Engineer perlu pembuktian lebih lanjut, apakah memang secara historis, perempuan pada masa itu memiliki kesadaran sosial yang rendah.

*

Sementara itu, Yunahar Ilyas dalam bukunya, Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an (hlm. 313) menerangkan, lanjutan ayat 34 dari surat an-Nisa’ yang menjelaskan suami diberikan hak untuk melakukan tiga tahap dalam menyelesaikan persoalan nusyuz, menjadi alasan tambahan yang mendukung kepemimpinan suami. Andai suami bukan menjadi pemimpin, tentu ia tak mungkin melakukannya. Kepemimpinan laki-laki, lanjut Yunahar, lebih kentara dengan melihat akhir ayat ini yang menggunakan redaksi taat. Penggunaan redaksi “taat” (aṭa’nakum) mengindikasikan relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga bersifat struktural.

Pendapat normatif akan memberi kepastian siapa yang memegang kepemimpinan dalam keluarga, sehingga tertutup peluang lahir perselisihan antara suami dan istri dalam penentuan siapa yang menjadi pemimpin. Sebaliknya kepemimpinan rumah tangga yang bersifat kontekstual memang akan terpilih pemimpin yang benar-benar memenuhi persyaratan. Namun hambatan pokoknya ada pada saat menentukan siapa yang lebih unggul dan diakui oleh yang lain. Tidak ada masalah yang memimpin adalah yang lebih unggul, apakah dia laki-laki atau perempuan. Tetapi bagaimana kalau keduanya memiliki keunggulan yang sama, tentu alternatifnya keduanya memimpin secara kolektif. Tetapi menimbulkan permasalahan baru, tatkala keduanya tidak memiliki kata sepakat dalam sebuah pilihan.

Baca Juga  Yuk, Cerdas Mengelola Keuangan Keluarga Kita !

Yunahar mengatakan, pengandaian  seperti ini menunjukkan bahwa kepemimpinan suami secara kontekstual menyebabkan adanya ketidakefektifan pada keadaan-keadaan tertentu yang memberi dampak kepada kram dan buntunya organisasi keluarga. Untuk mengantisipasi kemungkinan itulah ayat Al-Qur’an memberikan solusi mengangkat laki-laki sebagai pemimpin.

Apakah Melanggar Keadilan Gender?

Dari dialektika pendapat-pendapat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa normatifitas kepemimpinan laki-laki dalam organisasi keluarga tidaklah bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Kesetaraan tidaklah selalu sama. Dalam Al-Qur’an, tidak pernah melihat kesetaraan dan juga keadilan itu dari sisi segala sesuatu harus persis sama. Mengutip pendapat Yunahar Ilyas (hlm. 318), kesetaraan dan keadilan gender dipahami dan dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan faktor-faktor biologis, fisiologis, psikologis dari kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

Yang perlu menjadi penekanan ialah meskipun laki-laki secara normatif memiliki hak dan kekuasaan terhadap keluarganya, tetapi memimpin organisasi keluarga secara otoriter dengan mengabaikan kemauan dan pertimbangan anggota keluarga sangatlah dilarang. Sebagaimana pendangan Sayyid Quṭb  (II/654), istri merupakan partner suami (syarīkah) dalam organisasi keluarga, yang tidak untuk ditindas dan harus diajak dialog serta diskusi. Prinsip musyawarah berlaku di dalamnya. Disamping itu, suami hendaknya memimpin istrinya dengan landasan al-mu’āsyarah bi al-ma’rūf dan kesabaran. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka organisasi keluarga akan berjalan harmonis sehingga tercapai sakinah mawadah wa rahmah.

Daftar Pustaka

Al-Waḥidī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn Aḥmad. 1991. Asbāb Nuzūl al-Qur’ān. Beirut: Dārul Kutub al-Ilmiyah.

Ar-Rāzī, Al-Fakhru ad-Dīn. 1995. Mafātiḥ al-Gaib. Beirut: Dār al-Fikr.

Az-Zamakhsyarī, Abū al-Qāsim Jārullah Maḥmūd Ibn ‘Umar. 1977. Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqāil at-Tanzīl wa ‘Uyūn al-Aqāwil fī Wujūh at-Ta’wīl. Beirut: Dār al-Fikr.

Enginer, Asghar Ali. 1994. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.

Baca Juga  Aurat Perempuan Menurut Para Ulama dan Pesan Al-Qur’an untuk Laki-laki

Hamka. 1984. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ilyas, Yunahar. 2015. Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta: Itqan Publishing.

Quṭb, Sayyid. 2002. Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Beirut: Dar asy-Syauqi.

Bagikan
Post a Comment