Salat atau Makan Dulu?
Beberapa waktu yang lalu, penulis mendengar candaan teman seasrama ketika penulis hendak menunaikan Salat Zuhur, “Aku gak ke masjid og, mangane wis mateng, jarena Nabi kan gak oleh salat nek panganane wis mateng” (Indonesia: Aku ngga ke masjid dulu, makan siangnya udah mateng kok, kan kata Rasul tidak boleh salat ketika makanan sudah matang). Memang hanya candaan, dan pada akhirnya dia tetap ke masjid, tetapi agaknya ini yang mengilhami tulisan ini. Rasa-rasanya penulis ingin memaparkan bagaimana pelaksanaan salat ketika makanan sudah siap dihidangkan, karena barangkali beberapa dari kita masih ragu, atapun bingung ketika mengalama kondisi seperti ini hendak salat atau makan dahulu?
Pembaca yang berbahagia, candaan yang diucapkan teman penulis di atas memanglah benar dari sabdanya Nabi Saw. Lebih tepatnya dalam hadis riwayat Muslim 560, dari Aisyah bahwa dia telah mendegar Nabi Saw. bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560)
Artinya: “Tidak ada salat dengan siapnya makanan tidak pula saat menahan dua hadas”
Juga dalam riwayat al-Bukhari nomor 5465,
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Artinya: “Apabila salat ditegakan lalu makanan sudah siap dihidangkan maka mulailah terlebih dahulu dengan makan”
Dua hadis ini sering dijadikan alasan oleh beberapa orang untuk menunda salat, baik salat sendiri ataupun berjamaah. Beberapa orang ada yang terlalu longgar sampai-sampai tidak bisa dibedakan antara malas atau memang mengamalkan hadis ini. Sementara lainnya ada juga yang terlalu ekstrim sampai-sampai ketika salat tidak fokus karena lapar, lalu bagaimana memahami hadis ini secara proporsional dan relatif tepat?
Penulis telah mengintisarikan persoalan tersebut dari kitab Taisirul ‘alam Syarh Umdatul Ahkam karya syaikh Abdullah bin Abdirrahman alu Bassam pada halaman 94-95, di sana dijelaskan,
“Makna umum ke dua hadis di atas adalah, pada dasarnya salat dituntut untuk khusyu, tunduk dan hadirnya hati karena itulah ruh salat, maka jika salat telah ditegakkan(sudah adzan) lalu makanan sudah dihidangkan atau disiapkan maka boleh untuk menyantap makanan dahulu supaya pikirannya bisa khusu dan tidak terganggu, tetapi ini tetap harus melihat situasi dan kondisinya, seperti jika waktu salatnya masih lama maka tidak mengapa, namun jika waktu salat hampir habis maka wajib mendahulukan salat, juga apabila dia lapar sekali maka dianjurkan makan dahulu hal ini supaya dia bisa salat dengan tenang”
Berdasarkan pemaparan di atas, Penulis telah meringkas simpulan dari dua hadis dan penjelasannya. Beberapa kesimpulan dari dua hadis di atas:
- Boleh menyantap hidangan atau makanan ketika sudah tegak waktu salat selama waktunya masih luas.
- Dahir hadisnya menunjukan bahwa boleh saja makan terlebih dahulu tanpa mempertingmbangkan apakah dia lapar atau tidak, tetapi banyak ulama yang mensyaratkan dengan adanya unsur hajah. Hajah di sini berarti luas baik karena lapar, ataupun karena alasan kesehatan misalnya, hal ini berdasarkan illat dari maqasid syariah.
- Bahwa orang yang ada hajat pada makanan tersebut diberi udzur untuk masbuk ataupun tidak ikut berjamaah, dengan syarat karena memang begitu kondisinya.
- Bahwasanya khusyu dan menghilangkan penghambat kehusyukan itu dituntut ketika salat.
- Perlu dipahami, bahwa hadis ini bukan dimaksudkan untuk lebih mendahulukan hak hamba dari pada hak Allah, tidak seperti itu. Tetapi aturan ini ada sebagai upaya menjaga hak Allah, supaya salat kita berkualitas
- Salat dengan adanya hidangan dan menahan dua hadas tetaplah sah, tetapi dimakruhkan, karena akan merusak kekhusyukan dalam salat. Maka tetap melihat unsur hajahnya
Pembaca yang budiman, dari penjelasan di atas, agaknya bisa kita bertanya kepada hati kita sendiri tatkala mengalami kondisi di atas, sebagaimana kata Imam Malik: “istafti qalbak” (Indonesia : Tanyalah, minta fatwalah pada hatimu) maka bisa dipikirkan lagi. Apa iya kita benar-benar lapar? Apa iya kalau kita salat dulu jadi tidak fokus, apa iya benar karena hajah? Atau memang hawa nafsu dan kemalasan kita saja? Karena bagaimanapun salat di awal waktu tetap lebih utama. Tetapi sekiranya memang ada hajah, baik karena lapar, berkaitan dengan kesehatan ataupun hal lainnya yang diperkenankan secara syara, maka silahkan saja diambil kebolehan memulai dengan makanan terlebih dahulu. Tentunya dengan beberapa ketentuan sebagaimana yang telah penulis jelaskan.

Ibnu Hasyim
MasyaAllah jazakumullahu khoiron ustadz ilmunya