Isu mahram memang terkait dengan “haramnya seseorang untuk dinikahi”. Baik itu karena hubungan darah, persusuan, maupun perkawinan. Namun, tema seperti ini telah merambah pada ranah seksualitas; di mana muncul asumsi bahwa munculnya interaksi antara orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram akan memunculkan problem sosial yang akan di alami oleh wanita.
Pengertian Mahram
Secara bahasa, mahram berasal dari kata hurmah, jamaknya huram yang artinya adalah sesuatu yang tidak halal dilanggar. Maka kata huram-mu, maknanya adalah wanita-wanitamu dan apa yang engkau lindungi. Mereka disebut maharim, dan bentuk tunggalnya adalah mahrumah. Menurut syariat, kata al-Kasani dalam Bada’iush Shana’i (2/124), “Mahram seorang wanita adalah lelaki yang tidak boleh menikahi si wanita selama-lamanya”. Bisa jadi karena hubungan nasab antara keduanya, atau hubungan persusuan, atau hubungan yang terjadi karena pernikahan.
Mahram mendapatkan “tugas” untuk menjadi wali nikah, mendampingi perjalanan, bahkan menjadi “konsultan” untuk keputusan-keputusan hidup wanita juga memiliki “hak istimewa” untuk berjabat tangan, berboncengan. Tak lain dan tak bukan karena “mahram” juga punya misi khusus untuk menjadi pengawal, penjaga, dan pelindung sehingga wanita bisa terjamin keamanannya.
Namun ironisnya, gara-gara isu seperti ini wanita seakan hak-haknya terbatas. Tak bisa menentukan apakah ia bisa keluar rumah atau tidak, menjalankan ibadah haji dan umrah atau tidak. Juga seolah-olah wanita boleh mendapatkan kekerasan dan pemerkosaan dari majikan atau bagi yang bekerja di luar negeri .
Konsep mahram memiliki pengaruh banyak baik bagi individu maupun dalam bermasyarakat. Mahram memberi rasa tenang kepada wanita dengan keberadaan mahramnya bersamanya. Si wanita merasa mahramnya akan menjaga dan melindunginya dari kejelekan apa pun. Sementara itu, si mahram bertanggung jawab atas wanita yang ia temani.
Ibaratnya, ia rela bergadang demi memberi kenyamanan kepada wanita yang ia temani. Seakan ia juga bersedia melindungi dengan pengorbanan darah sekalipun, dan menghindarkannya dari bercampur baur dengan para lelaki, terlebih lagi orang-orang yang memiliki syahwat dalam hatinya yang membuat mereka mudah terseret dalam kejelekan.
Fungsi dan Tujuan Mahram
Mahram berfungsi sebagai salah satu wasilah/ sarana untuk menjaga individu dan masyarakat dari terjadinya perbuatan fahisyah/keji dan kriminalitas yang telah merata di masyarakat. Islam memang meletakkan penghalang-penghalang guna menjaga agar seorang hamba tidak jatuh dalam kejelekan. Siapa yang berhenti di sisi penghalang tersebut dan tidak melampauinya, dia akan selamat dari kehinaan dan kerendahan.
Mahram adalah benteng yang kokoh bagi seorang wanita yang akan menghalangi orang lain untuk meragukan si wanita atau menuduhnya dengan tuduhan tidak senonoh. Apabila wanita bersama penjaganya tersebut saat safarnya, hal ini akan memberi kebaikan kepada si wanita dan lebih selamat akibatnya.
Termasuk tujuan syariat Islam adalah menjaga keturunan. Sementara itu, hukum-hukum syariat saling menguatkan dan menekankan. Kewajiban mahram merupakan penjagaan terhadap kehormatan dan nasab. Keberadaan mahram akan meringankan si wanita. Si mahram akan membantu keperluannya dalam perjalanan dan menyiapkan kebutuhannya.
Kita yakin bahwa kewajiban mahram adalah penjagaan, benteng, kesucian dan pemuliaan bagi wanita, keluarga, anak keturunan, dan masyarakatnya. Apakah anda mendapatkan aturan yang lebih memuliakan wanita dan mengagungkan kedudukan selain aturan syariat Islam? Sungguh Islam memuliakan wanita, baik sebagai anak wanita, istri, ibu, wanita yang masih muda, remaja, maupun telah berusia senja.
Namun cukupkah tugas ‘mahram’ yang berupa perlindungan ini diserahkan semata-mata pada orang? Di mana tugas negara untuk menjamin terpenuhinya keamanan dan hak-hak para warganya? Bila situasi aman, bisakah tugas seperti ‘antar jemput’ maupun ‘menemani perjalanan’ itu beralih pada pihak lain atau sebuah rombongan?
Pergeseran Makna Mahram
Konsep ‘mahram’ memang telah berkembang sedemikian rupa menerangkan situasi tentang hubungan darah, persusuan, dan perkawinan dan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Mahram bermakna ‘haram untuk dinikahi’; yang merupakan konsekuensi lagi logis akibat adanya hubungan-hubungan tadi. Karena ada keterikatan akibat hubungan darah, persusuan maupun perkawinan, maka konsep mahram menekankan pentingnya pentingnya saling menyayangi, saling melindungi, tanpa harus ada tendensi dorongan seksual maupun untuk melakukan perkawinan.
Dahulu, pada masa Rasulullah Saw masih ada hubungan antar mahram begitu kuat serta kehadiran pihak lain dipandang akan mengancam eksistensi sebuah keluarga, maka tanggung jawab perlindungan memang menjadi tugas keluarga. Namun kini, bagaimana agar konsep dan mekanisme perlindungan menjadi tanggung jawab negara; mengingat jaminan terhadap rasa aman perlu dimiliki oleh setiap warga negara apapun jenis kelaminnya.
Bila mekanisme, sarana, dan prasarana telah memadai maka wanita merasa terjamin keamanannya. Seperti sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. “Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga thawaf di Ka’bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari). Dan pada akhirnya, kita semua cukup berlindung kepada Allah saja.
