Anak Adalah Anugerah
Manusia memerlukan generasi penerus untuk melanjutkan kehidupan ini, bayangkan jika manusia tidak diberi potensi untuk melahirkan keturunan; tentu seiring berjalannya waktu tak akan ada lagi manusia di Bumi ini, mungkin nanti akan digantikan oleh makhluk hidup lain.
Tapi itu mustahil, sebab faktanya manusia bisa melangsungkan kehidupannya, melahirkan generasi yang akan melanjutkan kehidupan di dunia ini, melanjutkan karena memang dunia yang dikelola oleh pendahulunya akan dikelola juga oleh penerusnya. Melanjutkan bermakna ada keterkaitan antara pendahulu dengan penerusnya; sebab di dalam agama Islam, generasi penerus atau yang biasa disebut dengan anak; merupakan investasi apabila anak tersebut saleh dan salehah yang akan mendoakan orang tuanya.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim)
Betapa bahagianya orang yang mempunyai anak saleh, ia akan selalu mendapatkan “pemasukan” pahala meski ia diam. Ibarat orang yang berinvestasi dalam suatu bisnis, ia menyerahkan uang untuk dikelola oleh si Fulan; kemudian hasil dari usaha si Fulan itu dibagi dua; padahal ia hanya diam namun memperoleh pemasukan, bukankah ini suatu kenikmatan? Tentu kita menginginkan anak yang seperti itu; tetapi anak yang saleh tidaklah datang begitu saja, perlu pendidikan, pembinaan, dan pengasuhan yang baik.
Dalam mendidik, mengasuh, dan membina anak dengan baik tentu tidaklah mudah, sebab itu merupakan ibadah; maka musuh nyata manusia pun pasti akan selalu mengganggu agar anak yang merupakan amanah tak lagi berharga untuk kita; bahkan sebaliknya, ia menginginkan anak tersebut menjadi fitnah untuk kita sebagai orang tuanya.
Pendidikan, pengasuhan, dan pembinaan itu dilakukan di dunia, sementara di akhirat adalah tempat memanen hasilnya; dunia adalah tempat perjuangan di mana Allah telah memberikan “tombak” untuk berjuang berupa aturan aturan agar anak menjadi saleh. Aturan aturan itulah yang perlu diketahui dan dijalankan sehingga anak tidak lagi menjadi fitnah; namun menjadi wasilah meraih rida Allah Swt.
Dalam mencetak generasi yang baik tentunya tidaklah cukup dengan mengetahui aturan yang berkaitan dengan anak, apalagi di zaman sekarang semakin maju; penelitian tentang perkembangan anak sangatlah banyak, bukan hanya dari segi hukum saja yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban. Tetapi dari sisi yang lain, pendidikan, adab, makanan, bahkan sampai mainan pun tidak luput dari perhatian guna mewujudkan anak yang baik dan mampu menggunakan potensi yang telah Allah berikan untuknya.
Perhatian terhadap anak juga dibuktikan oleh negara kita dengan meratifikasi konvensi hak anak pada tahun 1990 sehingga setiap tanggal 23 juli ditetapkan sebagai hari anak Indonesia.
Siapa itu Anak?
Pengertian tentang anak ini sangatlah penting, apalagi jika dilihat dari kacamata hukum, karena hal tersebut akan berdampak pada status hukum lainnya. Misalnya apakah perkawinan yang dilakukan seseorang itu sah atau tidak? Apakah jual beli yang dilakukan oleh seseorang itu sah atau tidak? Serta apa hukumannya bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan? “Seseorang” sebagai pelaku dalam perbuatan hukum tersebut harus jelas, salah satunya mengenai apakah ia seorang anak atau bukan.
Anak di dalam pasal 1 angka 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih ada dalam kandungan. Sedangkan di dalam Islam para ulama membagi fase anak pada dua bagian, yaitu tamyiz dan baligh.
Tamyiz merupakan perkembangan pada anak secara psikologis sedangkan baligh lebih pada fisik. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah dapat membedakan antara baik atau tidak, membedakan sesuatu bermanfaat atau tidak untuk dirinya. Usia tamyiz ini kurang lebih pada usia 7 tahun. Sedangkan masa baligh adalah masa di mana seseorang telah mencapai usia kurang lebih 15 tahun atau telah keluar sperma bagi laki laki dan telah haid bagi perempuan.
Adanya batasan usia untuk dikategorikan sebagai anak berpengaruh pada perlakuan bagi dirinya dimata hukum. Seperti seseorang berusia 7 tahun yang termasuk pada tamyiz, ia tidak terbebani hukum sehingga apabila ia melakukan pelanggaran ia tidak dijatuhi hukuman pidana; namun hanya pengajaran saja (ta’jir) atau rehabilitasi. Sedangkan jika sudah melewati usia anak, tentu berbeda perlakuan hukumnya, baik itu dalam hukum pidana atau perdata.
Begitu juga dalam pendidikan, didiklah anak sesuai dengan zamannya, lihatlah potensi yang ia miliki, perlakukan ia dengan kasih sayang; sebab ia ibarat sebuah kertas kosong yang perlu kita tulis dengan tinta emas.
Sebagai orang tua, bentuk kasih sayang dalam mendidik anak adalah dengan terus mencari tahu tentang pendidikan yang baik, sebab kita bisa jadi berbeda generasi dengan mereka. Tidak bisa mendidiknya dengan cara kita dulu dididik. Maka di sini kita sebagai orang tua membutuhkan ilmu untuk memahaminya sesuai dengan zaman, agar bisa memberikan kasih sayang maksimal kepada mereka.
Seorang Dosen dan Penulis. Menulis tentang masalah hukum, politik, ekonomi, keluarga, motivasi, dan masalah sosial lainnya. Untuk bersilaturahmi dengan penulis bisa melalui instagram @iwan.swn
