Agama, Politik dan Pancasila
Oleh : Farhad Najib Izzuddin*
Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik perbincangan yang menarik dari masa ke masa. Hal itu, seolah mempertontonkan antara golongan yang berpegang teguh pada ajaran agama dengan kalangan yang berpadangan sekuler, dalam hal ini mengesampingkan agama.
Bagi umat Islam, munculnya topik perbincangan seperti itu berpangkal dari permasalahan lampau; Setelah kerasulan Muhammad SAW berakhir, bagaimana melanjutkan kepemimpinan umat setelah beliau? Akankah agama Islam sebagai suatu sistem kehidupan juga sekaligus mempunyai kaitan erat dengan urusan perpolitikan, pemerintahan, serta kenegaraan?
Fikih Siyasah; Aplikasi Teori Politik Islam
Sistem politik Islam yang disebut dengan siyasah dipandang sebagai sebuah proses yang tidak akan pernah selesai. Ia senantiasa akan selalu terlibat dalam pergulatan sosial dan budaya. Menurut A. Djazuli, siyasah secara garis besar terbagi menjadi dua; Pertama siyasah wadh’iyah ialah siyasah yang dikenal berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat dalam mengatur hidup manusia bermasyarakat dalam negara.
Kedua siyasah syar’iyyah yaitu siyasah yang berdasarkan syara’ yang mengikut etika agama, moral dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariat dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara dalam Islam. Akan tetapi dalam perjalan sejarahnya, siyasah syar’iyyah lebih sering diaplikasikan dari pada siyasah wadh’iyah.
Sejarah awal berdirinya suatu konsep politik Islam dimulai pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad saw yang pada saat itu berada di kota Madinah. Dalam kepemimpinan beliau, siyasah syar’iyyah telah diterapkan dalam mengatur dan mengarahkan umat menuju tatanan sosial budaya yang baru.
Mengakui satu undang-undang, menjalankan kehidupannya sesuai dengan sistem yang telah disepakati, dan di antara individu-individu masyarakat yang baru itu terdapat berbagi ikatan ras, bahasa, agama yang berbeda, namun mereka telah menjunjung perasaan solidaritas secara universal. Bangunan masyarakat yang memiliki konstitusi, rakyat, serta wilayah yang kemudian bertransformasi sebagai masyarakat madani. Atau yang kita kenal dewasa ini sebagai politik hukum dalam suatu negara.
Persoalan siyasah berikutnya setelah Rasulullah wafat adalah suksesi politik. Al-Qur’an sebagai acuan utama disamping Sunnah Nabi tidak sedikitpun menyiratkan petunjuk tentang pergantian sistem, bentuk pemerintahan serta pembentukkannya.
Tidak mengherankan, dalam perjalanan sejarah politik Islam sampai abad modern ini, telah terekam berbagai macam sistem dan bentuk pemerintahan. Bukan hanya dipengaruhi oleh ajaran Islam itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh pergulatan sosial budaya. Meskipun demikian, nilai siyasah tidak serta merta menjadikanya relatif karena ia memiliki kemutlakan yang terkait keharusan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Umat Islam dan Politik Indonesia
Persinggungan agama dan negara di Indonesia telah jauh dimulai sebelum negara ini secara resmi menyatakan kemerdekaannya. Mengutip pernyataan Prof. Kamsi dalam Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol2, No.1, 2012. Ketika itu sebuah koran berbahasa jawa Jiwo Hiswo membuat tulisan yang menghina Nabi Muhammad dengan mengatakannya sebagai pemabuk dan pemadat yang tentu saja kemudian membangkitkan umat Islam untuk membela nabinya disertai muatan gagasan bahwa masyarakat perlu diatur secara Islam, seperti yang disyariatkan melalui Nabi Muhammad SAW.
Gerakan ini secara gencar disuarakan antara lain oleh Sarekat Islam. Menghadapi reaksi umat Islam seperti ini pada tahun 1918, pendukung Jawi Hisworon membentuk Panitia Kebangsaan Jawa. Panitia ini mengecam gerakan kelompok Sarekat Islam dalam kehidupan Politik untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Kelompok ini menandaskan bahwa politik dan agama harus dipisah, sedang kelompok Sarekat Islam justru ingin sebaliknya.
Pengalaman berikutnya adalah perdebatan secara formal ada di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dibentuk pada bulan April 1945 maupun dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) adalah badan yang dibentuk untuk menyatakan kemerdekaan, melakukan pengalihan kekuasaan, mensahkan konstitusi dan membentuk pemerintahan bagi Indonesia.
Di sinilah puncak pertentangan ini tampak semakin jelas, hingga sampai pada akhirnya menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dengan nilai-nilai luhur tanpa menonojolkan salah satu agama. Ini berarti bahwa unsur-unsur objektif agama-agama ada dalam Pancasila.
Pancasila di Antara Agama-agama
Sudah banyak tulisan yang mengulas bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak satu pun yang bertentangan dengan Islam. Dan sebaliknya, tidak satu pun ajaran Islam yang bertentangan dengan Pancasila. Maka Kuntowijyo berpendapat bahwa Pancasila adalah objektivikasi Islam.
Esensi Islam dan Pancasila tidak bertentangan, tetapi dalam kenyataannya eksistensi (sejarahnya) dapat saja keduanya dipertentangkan terutama untuk melayani kepentingan-kepentingan kelompok sosial. Meskipun harus sekali lagi dicatat bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi.
Pancasila harus dimasyarakatkan sebagai common denominator –rujukan bersama- semua golongan agama, ras, suku dan kelompok kepentingan. Semua agama perlu melihat Pancasila sebagai suatu objektivikasi ajaran agama, sebagai rujukan bersama. Demikian juga ras, suku dan kelompok kepentingan.
*Pemerhati Demokrasi, dan Sekretaris Umum PC IMM Sleman 2018-2019
