Konstruksi Sosial atas Penggunaan Kontrasepsi yang Bias Gender
Gender menentukan peran laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Peran ini dibentuk oleh konstruksi sosial dan budaya. Dalam pernikahan, konsep gender memengaruhi tanggung jawab dan hubungan pasangan, termasuk dalam aspek seksual.
Pada pernikahan konvensional, suami dianggap sebagai pemimpin. Istri lebih sering mengurus urusan domestik. Relasi gender ini juga tampak dalam hubungan seksual. Suami sering berperan aktif dan dominan. Sebaliknya, istri dianggap pasif dan bertugas memenuhi kebutuhan suami.
Dalam hubungan sehat, peran gender tidak boleh membatasi komunikasi dan kesetaraan. Hubungan seksual harus menjadi ruang saling menghormati dan memahami. Pasangan sebaiknya memenuhi kebutuhan satu sama lain tanpa terikat stereotip tradisional.
Tujuan hubungan seksual antara suami dan istri dalam pernikahan meliputi berbagai aspek, seperti mempererat ikatan emosional dan spiritual, memenuhi kebutuhan biologis dengan cara yang halal, serta melahirkan keturunan untuk membangun keluarga yang bahagia. Selain itu, hubungan ini juga berfungsi untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, memberikan ketentraman (sakinah), dan menjadi sarana ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik.
Dalam Islam, hubungan ini dipandang sebagai salah satu cara mencapai kehidupan yang damai dan penuh kasih, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21 tentang pasangan yang diciptakan untuk saling melengkapi dan membawa ketenangan. Komunikasi yang baik antara suami dan istri sangat penting agar hubungan ini terus harmonis dan memberikan kebahagiaan bagi keduanya.
Konsep gender yang membentuk peran sosial laki-laki dan perempuan juga tercermin dalam pembagian tanggung jawab penggunaan alat kontrasepsi. Dalam relasi pernikahan konvensional, perempuan sering kali dianggap lebih bertanggung jawab atas urusan reproduksi. Hal ini tercermin dari lebih banyaknya jenis kontrasepsi yang tersedia untuk perempuan (lima jenis) dibandingkan laki-laki (dua jenis). Ketimpangan ini menunjukkan adanya bias gender dalam beban tanggung jawab. Perempuan lebih diharapkan untuk mengambil peran aktif dalam mencegah kehamilan, sementara laki-laki memiliki pilihan yang lebih terbatas. Hal ini juga terlihat dari data BKKBN hanya 3,12% laki-laki menggunanakan kontrasepsi kondom dan 0,5 % menggunakan vasektomi.
Jika dilihat dari perspektif keadilan gender, seharusnya penggunaan kontrasepsi juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Pendekatan yang setara dapat membantu mengurangi ketimpangan ini, misalnya dengan mendorong kesadaran dan partisipasi laki-laki dalam penggunaan alat kontrasepsi, sehingga hubungan pernikahan menjadi lebih adil dalam membagi tanggung jawab terkait reproduksi dan kesehatan seksual.
Pasangan suami istri harus memilih kontrasepsi dengan mempertimbangkan kesehatan fisik. Penggunaan kontrasepsi pada perempuan dapat menimbulkan dampak negatif. Efeknya bergantung pada jenis metode yang digunakan.
KB hormonal, seperti pil, suntik, atau implan, dapat mengganggu hormon. Akibatnya, berat badan berubah, muncul jerawat, atau menstruasi menjadi tidak teratur. Beberapa perempuan mengalami mood swing, depresi, atau stres. Risiko lain termasuk tekanan darah tinggi, pembekuan darah, dan stroke, terutama bagi yang memiliki riwayat kesehatan tertentu.
Metode IUD bisa menyebabkan nyeri panggul, infeksi, atau pergeseran alat. KB suntik berisiko memicu osteoporosis jika digunakan dalam jangka panjang. Kontrasepsi juga bisa berdampak pada kesuburan sementara atau meningkatkan risiko kanker tertentu.
Di beberapa budaya, perempuan pengguna KB menghadapi stigma. Tekanan sosial ini dapat memengaruhi kesejahteraan mental mereka.
Solusi Ketidaksetaraan Penggunaan Kontrasepsi
Dampak negatif kontrasepsi pada wanita perlu mendapat perhatian bersama. Penggunaan kontrasepsi yang setara penting untuk meningkatkan kesadaran laki-laki dalam mengatur jarak kehamilan dan mendukung program Keluarga Berencana (KB).
Islam mengajarkan bahwa pasangan harus saling melindungi, seperti dalam QS. al-Baqarah [2]:187. Kata “pakaian” dalam ayat ini bermakna pemberi rasa aman, penutup aib, dan pelindung satu sama lain.
Islam mendukung kontrasepsi setara, termasuk metode tradisional seperti ‘azl (senggama terputus) pada masa Nabi. ‘Azl dilakukan dengan menarik penis sebelum ejakulasi agar sperma tidak masuk ke dalam vagina. Saat ini, metode ini dapat disamakan dengan penggunaan kondom sebagai kontrasepsi bagi laki-laki.
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) merupakan langkah strategis dalam menjaga kesejahteraan keluarga. Paradigma berpikir konvensional yang mengatakan bahwa banyak anak banyak rezeki kiranya perlu ditinjau ulang. Keputusan memiliki anak masuk dalam aspek penting Keluarga Berencana. Menurut Musdah Mulia ada beberapa aspek penting dalam Keluarga Berencara seperti memutuskan kapan waktu yang tepat untuk menikah, punya anak, jarak kelahiran anak dan menyiapkan masa tua.
Kelima hal tersebut selalu meninjau beberapa bentuk kesiapan seperti mental, fisik, moral, spiritual dan financial. Berbicara financial agaknya seru jika melihat data pada akhir tahun 2021, dari kemendikbudristek mencatat bahwa ada 38.116 siswa SD dan 15.042 siswa SMP dan 22.085 siswa SMK dan SMA yang putus sekolah. Fenomena ini terjadi karena faktor tidak adanya biaya (financial). Maka dari itu ketika memutuskan untuk memiliki anak perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang nantinya berdampak pada kualitas hidup anak.
Melihat fenomena di atas maka jumlah anak yang sedikit dengan kualitas baik adalah sesuai dengan anjuran Islam. Al-Qur’an menegaskan agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah, seperti dalam QS. al-Nisa’ [4]:9. Calon orang tua harus mempertimbangkan segala kebutuhan anak sejak kelahiran hingga tumbuh kembangnya.
Keluarga Berencana selaras dengan nilai-nilai Islam. Program ini perlu didukung oleh semua lapisan masyarakat melalui sosialisasi ke daerah pelosok dan pemerataan akses kontrasepsi.
Kesetaraan dalam keluarga mencegah beban yang hanya ditanggung oleh salah satu pihak. Jika sudah setara , maka sebuah keluarga akan lebih dekat dengan kesejahteraan.
Mahasiswa Magister Univ.PTIQ, Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal
