Potret Makna Niqab Menurut Al-Qur’an
Pembahasan tentang niqab tidak dapat terlepas dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadis. Ini disebabkan, para perempuan pengguna niqab mempunyai maksud dan tujuan dari pemakaian niqab mereka.
Mereka meyakini bahwa niqab adalah salah satu bentuk ibadah, di mana ada ganjaran pahala di baliknya. Tujuan berupa mendapatkan pahala ini tentu saja berlandaskan pada alasan-alasan agama, yang tidak lain akan kembali kepada dalil-dalil Al-Qur’an ataupun hadis.
Landasan Qur’ani yang dijadikan dasar memakai niqab adalah ayat yang sama dengan perintah untuk menutup aurat bagi perempuan. Antara lain;
Dan perintahkanlah, wahai Muhammad, kepada para wanita mukminat agar mereka menundukkan pandangan mata mereka, dan hendaknya mereka menjaga kemaluan mereka, dan agar mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yg sudah tampak dengan sendirinya. Dan hendaknya mereka memanjangkan khimar-khimar mereka sampai menutupi bagian dada mereka. Jangan sampai mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, ayah mereka, ayah mertua mereka, anak-anak mereka, anak dari suami mereka, saudara-saudara mereka, keponakan-keponakan mereka, juga kepada para wanita muslimah, dan budak-budak yang mereka miliki, juga kepada orang-orang yang tidak memiliki syahwat kepada para wanita, juga kepada anak-anak yang masih belum mengerti tentang kewanitaan. (al-Nur: 31)
Kandungan Makna
Kalimat illa ma zhahara minha mengandung dua makna. Pertama, kecuali apa yang nampak dari mereka, yaitu yang tampak dengan tidak ada pilihan, atau sudah pasti akan terlihat, mau tidak mau, suka tidak suka hal itu akan tampak dari diri perempuan.
Bila merujuk kepada makna pertama ini, maka yang dimaksud adalah benda-benda seperti pakaian yang dikenakan kaum perempuan. Saat mereka memakainya, mau tidak mau akan terlihat dan nampak karena itu merupakan hal yang pasti terlihat.
Kedua, yaitu apa yang nampak dari mereka dengan pilihan mereka. Maksudnya, mereka bisa memilih untuk menampakkan hal tersebut atau tidak menampakkannya.
Bila merujuk kepada makna yang kedua ini, artinya perempuan bisa memilih untuk menampakkan hal ini. Termasuk memilih untuk menampakkan bagian yang menjadi aurat mereka.
Dengan demikian, dibutuhkan dalil atau text tambahan yang menerangkan lebih lanjut tentang bagian mana yg boleh mereka tampakkan dan mana yang tidak.
Bila yang mereka tampakkan adalah sesuatu yang boleh maka mereka tidak diancam dosa; namun bila yang ditampakkan adalah hal yang dilarang maka ada konsekuensi dosa di baliknya.
Dari sini, para ulama ahli tafsir berbeda pendapat tentang batasan mana yang boleh ditampakkan dan mana yang harus ditutup. Karena Al-Qur’an tidak memberikan rincian batasan tersebut, baik pada ayat maupun di ayat yang lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan rincian tentang kepada siapa boleh menampakkannya.
Perbedaan Memahami dengan Niqab
Lalu hubungannya dengan niqab, adalah ketika Al-Qur’an menyebutkan kata zinah dalam ayat tersebut. Zinah secara bahasa berasal dari kata zain, yang artinya bagus atau baik. Jadi zinah secara bahasa adalah segala sesuatu yang bagus atau baik. Zinah bisa juga diartikan dengan perhiasan.
Disebutkan zinah dalam ayat ini dengan maksud bahwa seorang perempuan akan terlihat lebih indah dan menarik dengan berzinah atau berhias. Sehingga dengannya, seorang perempuan mampu memalingkan perhatian kaum laki-laki kepadanya. Maka, tujuan seorang perempuan menggunakan zinah adalah untuk menarik perhatian kaum laki-laki.
Bila demikian, maka zinah yang sesungguhnya itu adalah bagian-bagian tubuh perempuan itu sendiri. Karena bagian-bagian tubuh itulah yang lebih bisa memalingkan perhatian kaum laki-laki kepada perempuan.
Dari sini para ulama berkesimpulan bahwa bagian tubuh perempuan juga termasuk zinah yang disebutkan dalam ayat di atas. Ketika terdapat pengecualian dari zinah yang boleh diperlihatkan, artinya terdapat pengecualian pula tentang bagian tubuh mana dari perempuan yang boleh diperlihatkan kepada kaum laki-laki meskipun bukan mahramnya.
Para ulama berbeda pendapat terkait bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan mana yang tidak boleh ditampakkan. Pendapat-pendapat ulama yang penulis temukan, pengecualian bagian tubuh yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua tangan.
Pendapat-pendapat yang menyebutkan perhiasan seperti cincin, gelang, pacar, celak, adalah kembali kepada bolehnya menampakkan wajah dan kedua telapak tangan. Karena perhiasan-perhiasan tersebut letaknya ada di wajah dan telapak tangan. Ada yang menyebutkan telapak kaki, namun tidak banyak yang mendukungnya.
Dengan demikian, sebagian besar ulama menyebutkan pengecualian itu adalah wajah dan telapak tangan, dan itu bagian tubuh yang bukan aurat dari perempuan sehingga boleh ditampakkan.
Tidak Ada Anjuran Perempuan Menggunakan Niqab
Pendapat ini diperkuat oleh al-Thabari dan al-Qurthubi dalam tafsirnya. Bahkan ia menetapkan hukum ijma’ tentang bolehnya perempuan membuka kedua bagian ini di dalam shalatnya; membuktikan bahwa kedua bagian ini bukanlah aurat bagi kaum perempuan.
Lantas, apakah yang mendasari pendapat yang menganjurkan atau bahkan mewajibkan perempuan mengenakan niqab?
Memang ada di antara pendapat ahli tafsir tadi yang mengindikasikan menutup wajah. Yaitu pendapat dari Mujahin bin Jabr yang mengatakan bahwa yang boleh ditampakkan dari perempuan adalah celak, pacar di telapak tangannya dan juga cincin.
Sehingga terdapat isyarat bahwa wajah haruslah ditutup. Karena Mujahid menyebutkan celak, yang letaknya adalah di bagian mata. Artinya yang boleh ditampakkan hanyalah bagian mata di mana celak dikenakan di atasnya. Adapun bagian wajah yang lain tetap dalam keadaan tertutup.
Namun pendapat ini hanya satu dari sekian banyak pendapat ahli tafsir. Tidak pula disebutkan dalil pendukung dari hadis maupun penafsiran dari para sahabat.
Artinya, penafsiran ini pun masih belum bisa menjadi landasan bagi para pemakai niqab. Maka, mereka membutuhkan dalil pendukung sebagai landasan memakai niqab yang disimpulkan dari ayat lain.
Wahai Nabi, perintahkalah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu, dan kepada kaum wanita yang beriman agar mereka memanjangkan jilbab-jilbab mereka, karena yang demikian agar mereka lebih bisa diketahui sehingga mereka tidak disakiti, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (al-Ahzab:59)
Ibnu Abbas, Qatadah, Abidah al-Salmani, al-Hasan al-Bashri dan al-Suddi, menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk menutup wajah. Pendapat ini kemudian diamini oleh para penulis kitab tafsir seperti al-Zamakhsyari, dan Abu Hayyan al-Andalusi. Kesimpulan ini diambil juga dari sabab nuzul dari ayat ini.
Bahwa sebelum turunnya ayat, keadaan para perempuan, baik yang merdeka maupun para budak, adalah sama dalam berpakaian. Sama-sama mengenakan pakaian dengan membiarkan wajahnya terbuka dan nampak. Para budak juga memakai khimar, sama seperti perempuan yang merdeka. Maka cara untuk membedakannya adalah dengan menggunakan penutup wajah bagi perempuan merdeka.
Dosen IAIN Salatiga dan Aktif di Kajian Tafsir Al-Qur’an
