f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Hukum

Menangkap Pesan Hukum Islam sebagai Manhaj Kehidupan (Mengkritisi Fenomena Sosial dalam Optik Ichsanuddin Noorsy)

Kontra Produktifnya Konsep Hukum Liberal

Fakta empiris yang kontra produktif dengan hukum Islam hari ini semakin terasa. Berangkat dari tawaran konsep dengan tema liberal atau kebebasan penuh (absolut) yang berasal dari Barat. Kini, semua lini kehidupan terwarnai oleh berbagai perilaku menyimpang, seperti maraknya LGBT, menurunnya kepekaan sosial, dan kehidupan yang semakin timpang antar masing-masing kelompok masyarakat dalam berbagai aspek. Sebagian kelompok yang menuhankan konsep liberal ini, bisa jadi termakan fakta bahwa gagasan tersebut hanyalah design kelompok tertentu.

Ajaran Islam dengan sajian konsep yang komprehenshif sekaligus mendalam, menolak gagasan liberal. Sebagai contoh, dalam Islam telah jelas bahwa manusia ialah seorang hamba di sisi Allah Swt (ketauhidan/vertical relationship). Kemudian, manusia itu setara kedudukannya dengan manusia lain sebagai sebuah konsekuensi hukum muamalah (hubungan sosial) masyarakat (zoon politicon/ horizontal relationship).

Konsep ketuhanan ini adalah dalil pertama untuk menolak gagasan liberal, ketika seseorang terikat untuk meyakini hukum-hukum Allah Swt. Salah satunya adalah hukum perkawinan. Dalam Islam, perkawinan itu hanya antara laki-laki dengan perempuan (rijal wa nisa); sedangkan dalil kedua untuk membantah konsep liberal ini ialah pesan-pesan hukum Islam yang membatasi perilaku sosial masyarakat. Dengan upaya formulasi pesan-pesan hukum Islam atau dalam bahasa lain yaitu konsep Maqashid Syariah, umat Islam sesungguhnya tidak akan berideologi liberal. Sebagai contoh, sikap pertanggung jawaban, jujur, berzakat, dll.

Bila kita telisik lebih mendalam, gagasan hukum liberal yang implementasinya bersifat kontra produktif, semakin mendapat perlawanan dari kalangan Islam. Yaitu melalui keyakinannya atas hukum-hukum Allah Swt dan eksistensi hukum-hukum sosial yang berkeadilan. Sikap keimanan dan ketaatan inilah yang tidak dimiliki Barat. Ini menjadi senjata, sekaligus basis kekuatan tertentu, bahkan benteng terakhir bagi umat Islam.

Baca Juga  Renungan Husnul Khotimah di Masa Pandemi

Potensi perlawanan semacam ini kemudian mendapat respon oleh kelompok tertentu dengan menghembuskan isu-isu Islam sebagai agama yang radikal. Dengan suasana ketakutan (Islamofobia). Seolah-olah ajaran/ hukum Islam sama sekali tidak pro-kemanusiaan. Islam adalah ajaran yang dominan melanggar HAM, dll. Hal inilah yang kemudian menyebabkan berbagai respon, bahkan cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Relevansi Hukum Islam dengan Teori Sosial

Konsep Maqashid Syariah sebagai pengejawantahan lima pilar fundamental dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dapat memberi penjelasan. Bahwa sesungguhnya, seluruh ajaran agama Islam concern terhadap keberlangsungan kehidupan manusia melalui hukum-hukumnya. Seperti hukum perindungan terhadap agama (Ad-Din). Indonesia mengadopsi konsep ini yang kemudian terautentikkan dalam ayat 1 Pancasila dengan kalimat Ketuhanan yang Maha Esa; perlindungan terhadap jiwa (An-Nafs), akal, harta (Al-Mal), dan keturunan (nasab).

Bilamana terkait dengan teori sosial, tentu saja konsep Maqashid Syariah ini sangat relevan untuk menjamin lestarinya kehidupan manusia. Bahkan, konsep ini merupakan ruh dari setiap perilaku sosial manusia di tengah-tengah lingkungannya. Hanya saja dewasa ini, pemahaman yang semacam itu belum menyentuh ke akar rumput lapisan masyarakat. Masyarakat masih saja rentan dengan isu-isu Islamofobia, seakan-akan tidak yakin atas keberpihakan ajaran/ hukum Islam dalam kehidupannya. Sehingga praktek ke-Islaman dalam kehidupan masyarakat masih saja belum utuh.

Fenomena Sosiologis Dewasa Ini

Orientasi perilaku sosial sebagian masyarakat hari ini cenderung bersifat dilematis. Di tengah pola kehidupan yang semakin kompleks dengan desakan tertentu yang khas pada setiap individu dan lapisan masyarakat. Hal ini merupakan dampak dari design pemahaman yang keliru. Di samping itu, ada mispersepsi terhadap ancaman peradaban, peradaban yang hari ini semakin mewarnai kehidupan masyarakat dunia adalah peradaban Barat. Yang kemudian mengaburkan konsep peradaban Islam.

Baca Juga  Rasisme dalam Perspektif Al-Qur’an

Tidak hanya upaya meliberalisasi hukum, arus yang datang dari Barat juga menggerus peradaban Islam. Dengan peradaban liberal yang ditawarkannya, secara khusus dalam konteks ekonomi. Barat melalui bank konvensional mencengkeram lapisan masyarakat menengah ke bawah dengan praktek riba.

Padahal dalam ajaran/hukum Islam, ada semangat melawan ketimpangan perekonomian. Dalam ajaran Islam, bila suatu kelompok masyarakat yang secara ekonomi lemah dan tidak segera mendapat bantuan. Maka mereka akan berpotensi terjerumus pada kekufuran, bahkan bisa jatuh pada kekafiran.

Hal ini sudah jelas dalam Q.S al-Ma`un, di samping itu Islam juga menghadirkan implementasi konsep hukum zakat. Sehingga, dalam ajaran Islam kategori pelaksanaan hukum yang terpakai adalah standar (hak) hukum Allah Swt melalui ketentuan haul dan nisab tertentu. Kemudian menyebabkan seseorang mesti mengeluarkan zakat dari hartanya tersebut.

Islam Meluruskan Manhaj Kehidupan

Kehidupan yang ada di alam semesta ini secara ideologis menurut ajaran Islam, semuanya ialah berpulang pada ketentuan (hukum) Allah Swt. Salah satu hukum yang ditetapkan Allah Swt dalam ajaran Islam adalah kematian (kullu nafsin dzaikatu al-maut). Faktanya, dinamika kehidupan yang bagaimanapun dilakoni oleh seseorang dalam kehidupannya, penentuan akhir hayatnya tetap merupakan (hak) Allah Swt.

Inilah kematian yang dalam ideologi (liberal) Barat tidak mampu terbantah. Karena sebebas apapun seseorang dengan gagasan liberalnya melakoni kehidupan ini, tidak dapat menentukan akan hidup berapa lama dan mati dengan cara bagaimana.

Fakta kontra produktif dari gagasan liberal semacam ini, mestinya membuat semua pihak semakin sadar, bahwa manhaj kehidupan yang ditawarkan ajaran Islam adalah manhaj yang paripurna. Bukan tanpa alasan; selain fakta-fakta normatif dan empiris di atas, dalam konteks filsafat keagamaan yang ajarannya langsung dari Allah Swt hanyalah Islam (ad-Ddna nginda Allah al-Islam). Oleh karena itu, dengan semangat kesadaran ini diharapkan setiap orang mempersiapkan dirinya untuk mati dalam keadaan Islam (wala tamutunna illa wa antum muslimun).  

Baca Juga  Manusia di Era yang Serba Teknologi

“Hidup secukupnya, berbuat baik sebanyak-banyaknya.”

Editor: Andi Eka Nur Wahyu

Bagikan
Post a Comment