Sekali Lagi, Perempuan Haid Boleh Puasa kok
Tulisan saya yang berjudul “Perempuan Haid Boleh Puasa” masuk dalam dapur Ibtimes.id beberapa waktu lalu. Tak disangka tulisan yang berawal dari rasa penasaran saya ketika mengikuti sebuah diskusi tersebut cukup serius ditanggapi. Bahkan bisa dibilang luar biasa.
Dari diskusi itu, berhasil membuat diri ini yang meyakini bahwa perempuan haid dilarang bahkan haram untuk melaksanakan ibadah yang ditunggu tunggu selama 11 bulan ini, yakni puasa, tersentak. Sebagai seorang mahasiswi awam sebuah Universitas Islam yang kebetulan masuk dan belajar dijurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir rasa penasaran ini membuat saya menghubungi pihak terkait bahkan narasumber dari diskusi ini saya hubungi lagi terkait pembahasannya.
Tak disangka tulisan itu ditanggapi oleh orang orang luar biasa. Saya berterimakasih atas tulisan tulisan yang menanggapi serta memberikan penjelasan secara komprehensif tentang puasanya perempuan haid.
Bukan Hal Mainstream
Dalam tulisan itu, saya mencantumkan bahwa pendapat perempuan haid boleh melaksanakan puasa memanglah bukan pendapat yang mainstream diketahui, tapi bagus juga untuk dibahas, didiskusikan serta ditilik kembali tafsir yang sudah mapan. Benar saja, tulisan itu membuat penanggap membuka kembali lembar keilmuannya dan menyebarkannya lewat tulisan. Sungguh nuansa intelektual itu saya rasakan.
Memang, jarang sekali yang membahas terkait perempuan haid boleh puasa. Bahkan ketika tulisan itu mengudara, tanggapan bahwa saya liberal dan lainnya muncul, tapi saya sebagai kader Muhammadiyah yang diajarkan untuk berkemajuan terutama dalam bersifat terbuka untuk hal hal baru tentu tidak membuat saya gumun.
Saya diajarkan untuk mencari sebanyak banyak ilmu, banyak banyak membaca dan yakin bahwa pintu ijtihad belum tertutup. Saya yakin hal yang anti-mainstream pasti ada.
Tentunya pemateri yang menyampaikan materi dalam diskusi juga punya landasan ketika menyampaikan materinya. Begitupun keyakinan saya, pemateri bukanlah saya yang awam. Yang juga banyak bacaannya, dan saya menganggap siapapun yang menyampaikan ilmu itulah guru, walau semua guru tidak harus diikuti, namun itulah pemberian hormat saya kepada pemateri. Terimakasih atas informasi yang anti-mainstream tersebut. Tentu hal itu merupakan hal yang baru bagi saya.
Menilik Tafsir Kembali
Ensiklopedia fiqh Islam terbitan Kuwait menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengharamkan perempuan yang sedang haid berpuasa secara mutlak, wajib maupun sunnah. Puasanya tidak sah dan tidak diterima. Ibn Jarir dan an-Nawawi memandangnya sebagai ijma’ (1990, juz 18, hal. 318).
Ensiklopedi lain yang paling populer di dunia Islam, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Syekh Wahbah Zuhaili, menyatakan hal yang sama (1989, juz 1, hal. 470). Semua ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memandang haid sebagai penghalang puasa. Disebutkan, bahwa di antara syarat sah ibadah puasa adalah suci dari haid (juz 2, hal. 616).
Hampir tidak bisa ditemukan, dari fiqh klasik, satupun pendapat yang berbeda dalam hal ini. Padahal, biasanya dalam fiqh klasik ada saja, satu dua ulama yang berbeda pendapat dalam berbagai hal. Hanya ada pernyataan dari Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M), seorang tokoh besar dalam Mazhab Syafi’i yang berbicara tentang logika isu tersebut yang dianggapnya sulit dicerna. Katanya: “Hukum tidak sah puasa bagi perempuan yang sedang haid tidak bisa dicerna logikanya. Karena bersuci itu bukan syarat dalam ibadah puasa” (Nihayat al-Mathlab fi Dirayat al-Mazhab, juz 1, hal. 316). Walau demikian, Imam al-Juwaini sendiri sependapat dengan para ulama tersebut.
Tentunya saya tak perlu menjelaskan panjang lebar terkait ulama yang melarang puasa bagi perempuan haid. Hal itu sudah banyak dijelaskan oleh penanggap tulisan saya itu. Mari kita tilik tafsir atau pendapat apa yang membuat pemateri diskusi menyampaikan pendapatnya tentang perempuan haid boleh puasa.
Tak lama setelah tulisan itu ditanggapi oleh beberapa tulisan dibeberapa platform, pemateri diskusi yang saya tertarik dengan pembahasannya itu menuliskan opininya dalam sebuah platform online.
Yulianti Muthmainnah yang merupakan Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta menuliskan bahwa beliau mengambil pandangan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir (penulis buku Mubaadalah), yang merujuk pendapat Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, seorang ulama yang pernah duduk sebagai wakil Mufti Turki (1976-1997) dan pakar kajian keislaman, yang berpandangan bahwa perempuan haid, jika kuat, boleh berpuasa.
Jelasnya bahwa larangan yang selama ini ada datang dari pandangan fiqh yang terpengaruh konteks sosial saat itu. Bukan dari al-Qur’an maupun Hadits. Di al-Qur’an, semua Muslim dewasa pada saat Ramadan diwajibkan berpuasa, kecuali jika sakit atau sedang bepergian.
Dan memang, saya juga penasaran karena ketika saya buka ulang, tidak ada syarat berpuasa dalam al-Qur’an maupun Hadits, yang mengatakan seseorang harus bersuci dulu, sebagaimana shalat, baik dari hadats kecil seperti kencing, maupun hadats besar seperti junub dan haid.
Hadis Aisyah yang saya cantumkan ditulisan saya sebelumnya tentang perintah mengqadha puasa bagi perempuan haid itu juga tidak menyebutkan pelarangan dan pengharaman puasa bagi perempuan haid. Itu hanya menceritakan para perempuan yang haid, pada masa itu, tidak berpuasa lalu diperintahkan untuk mengqadha di hari lain. Bukankah kalimat “tidak berpuasa” berbeda dengan “dilarang puasa”. Perintah nabi menjelaskan “mengqadha” yang ditinggalkan bukan “meninggalkan” puasa.
Perbedaan Pendapat
Tak gumun lagi ketika ada saja perdebatan terutama diranah fikih. Tak salah juga kalau memang menyetujui pendapat Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir tersebut.
Hukum awal puasa ramadhan yang merujuk Al-Qur’an adalah wajib, dengan keringanan bagi yang sakit dan dalam perjalanan atau berpergian. Pandangan terkait hal ini yang sudah dijelaskan ulama klasik juga tidak bisa dipandang remeh, pandangan itu tentunya memiliki historis dan dihasilkan dari ijtihad, namun hal itu bukan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya yang final, mutlak dan mengikat.
Tak perlulah kita mencaci pandangan yang berbeda, mencaci pendapat ulama serta akademisi seperti Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, atau orang orang yang berusaha memikirkan hal yang kontemporer hari ini. Mereka memberikan pandangan dan wawasan lain tentang hal hal yang sudah mapan. Dan memanglah tafsir klasik perlu kita tilik ulang, masihkah sesuai untuk hari ini
Kalau misalnya pandangan saya, tak apa perempuan haid ikut berpuasa. Misalnya untuk diambil manfaat dari puasa tersebut jika kuat dan mampu. Atau mungkin karena lingkungan yang berpuasa, karena sungkan makan dan minum disiang hari, maka ikut berpuasa. Atau ingin memberikan pelajaran kepada anak kecil, kan menjadi janggal bagi anak kecil, misalnya ibunya memerintahkan berpuasa tapi ketika haid ketauan minum atau makan. Namun merujuk hadis dan ulama klasik, maka tidak sah sebagai ibadah dan wajib mengqadha dihari lain dihitung sesuai waktu haid berlangsung sampai suci. Kalau kata MuhammadiyahGL “jangan spaneng dulu” hehehe. Waallahu alam bisowab

Aktif di LAPSI PP IPM, Ketua Umum PK IMM Ushuluddin Ciputat

Iway
Tulisan yang luar biasa