f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ruang aman perempuan

Ruang Aman yang Dirindukan Perempuan

Akhir-akhir ini, berita di media sosial digemparkan oleh berbagai macam kasus yang memberikan framing seolah-olah perempuan selalu menjadi korban. Mulai dari kasus perselingkuhan, perceraian, pelecehan seksual maupun verbal, bunuh diri, dan lain sebagainya. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2025 tercatat ada 4.472 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat hanya 4.178 kasus.

Kasus terbaru yang sedang viral adalah pembacokan yang dialami oleh mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim, Riau oleh pelaku yang merupakan salah seorang mahasiswa dengan motif karena hubungan asmara. Kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Berdasarkan laporan pemantauan femisida (pembunuhan terhadap perempuan karena gender) dari Komnas Perempuan, dari rentang waktu November 2024 – Oktober 2025 terdapat 239 kasus dari 453 kasus yang dapat dikategorikan femisida dengan mayoritas terjadi pada rentang usia produktif baik korban maupun pelaku yaitu antara 18-40 tahun.

Pacar, suami, ayah tiri, kenalan, mantan pacar, pelanggan, tetangga, hingga orang asing melakukan kekerasan tersebut terhadap korban. Para pelaku menggunakan cara yang sangat sadis, di mana mayoritas dari mereka memukul korban sebagaimana tindakan pelaku terhadap mahasiswi UIN tersebut.

Sangat miris melihat pelaku menciptakan narasi plot twist palsu untuk mengaburkan fakta dan menuding korban berselingkuh demi menyelamatkan citra diri di mata publik. Sekalipun kita tidak membenarkan tindakan perselingkuhan, bukan berarti kita boleh menormalisasi tindakan kriminal. Apapun alasan pelaku, perbuatan pembacokan merupakan upaya pembunuhan yang berlandaskan emosi tidak terkontrol.

Jika kita mengingat bahwa perempuan merupakan tonggak peradaban bangsa yang melahirkan generasi emas di masa depan, sungguh menyedihkan saat seseorang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Ruang akademik seperti kampus—yang kita harapkan mampu mencerdaskan generasi serta mencetak pendidik perempuan yang kompeten—kini tidak lagi memberikan rasa aman bagi perempuan.

Baca Juga  Perempuan dalam Foto

Seolah-olah kekerasan yang menimpa mereka hanya memaksa perempuan untuk menerima keadaan nasibnya dengan pasrah. Tindakan menolak atau melawan justru mengancam posisi perempuan, padahal mereka memiliki hak tersebut sebagai manusia. Di manakah lagi perempuan harus menemukan ruang aman yang keberadaannya semakin mereka rindukan?

Padahal secara hukum, Indonesia menjamin hak dan perlindungan perempuan, yakni melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi segala Penghapusan Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadiri Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dengan landasan hukum tersebut, seharusnya perempuan menempati posisi sebagai subjek bukan objek yang seolah-olah berhak untuk menjadi korban. Kita seharusnya tidak menempatkan perempuan sebagai pemanis suasana, melainkan memosisikan mereka sebagai motor perubahan. Membimbing, mengarahkan, melindungi, dan mendampingi perempuan akan sangat mendukung peran mereka di lingkup masyarakat.

Memperkuat Fondasi: Dari Objek Hukum Menjadi Subjek Mandiri

Sebagai seorang perempuan, kita juga hendaknya memperkuat pertahanan diri. Mulai dari segi finansial, hukum, maupun memahami tupoksi peran antara laki-laki dan perempuan. Bukan untuk menambah tekanan dan beban moral perempuan, tetapi ini adalah antisipasi kewaspadaan dalam rangka melindungi diri. Perempuan perlu memperkuat fondasi diri dengan meningkatkan literasi agar orang lain tidak mudah membodohi mereka, memahami hukum agar bisa mengambil tindakan saat menghadapi kekerasan, serta membangun kemandirian finansial agar mampu menopang diri sendiri.

Sejalan dengan tren istilah independent women, makna istilah ini sebenarnya bukan meniadakan keterlibatan laki-laki dalam hidup perempuan, melainkan meminimalisir ketergantungan yang mungkin memicu ancaman terhadap perempuan itu sendiri suatu saat nanti. Ketika perempuan telah membangun fondasi diri yang kuat, maka mereka pasti akan melakukan perlawanan.

Baca Juga  Menjawab Pertanyaan “Apakah Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin?”

Selain itu, pengembang harus mulai mengevaluasi sistem yang telah mereka buat. Apakah kebijakan yang berlaku sudah memihak perempuan? Apakah aparat sudah benar-benar menerapkan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan?Dan apakah negara sudah memprioritaskan perlindungan terhadap perempuan untuk mencapai tujuannya?

Rasanya, pemerintah perlu mempertegas kembali adanya ruang-ruang aman untuk perempuan, tidak hanya melalui undang-undang tetapi juga memperketat pemantauan lapangan. Kampus-kampus mulai membentuk satgas khusus menangani kasus kekerasan ini dan berkomitmen berpihak pada korban jika terdapat kasus serupa yang terjadi. Masyarakat harus mulai memperkuat pengetahuan tentang dampak kekerasan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki.

Menciptakan Ekosistem Aman Melalui Sinergi Sistem dan Budaya

Budaya patriarkis yang masih merajalela di kalangan masyarakat luas juga memicu banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat harus mulai menghapuskan pola pikir bahwa perempuan itu lemah dengan cara meningkatkan nilai diri perempuan dan mencerdaskan publik untuk memposisikan perempuan sebagai subjek yang bisa berperan luas di berbagai sektor. Emansipasi wanita tidak bertujuan mengotak-ngotakkan laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan eksistensi perempuan tetap aman dan memperoleh keadilan.

Statement “semua laki-laki sama” juga bukan solusi untuk menyamaratakan sifat dan karakter laki-laki secara keseluruhan. Masih banyak laki-laki waras yang membantu perempuan-perempuan di sekitarnya untuk tumbuh dan memiliki ruang aman untuk berkembang. Banyak juga yang mendukung kesetaraan peran strategis perempuan di lingkup publik yang lebih luas. Hanya saja jumlahnya cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan yang memilih untuk menempatkan perempuan sebagai objek.

Bagi orang muslim, potongan Q.S. Al-Isra ayat 32 “wala taqrabuz zina” (dan janganlah kamu mendekati zina) adalah peringatan dari Allah untuk waspada agar tidak memicu terjadinya perbuatan-perbuatan keji yang merugikan manusia itu sendiri seperti yang sudah dijelaskan diatas tadi. Dengan berbagai kasus yang sudah terjadi, dapat disimpulkan bahwa penting bagi perempuan dan laki-laki untuk masing-masing menjaga diri serta mengontrol emosinya agar interaksi sosial tetap bisa berjalan dengan baik tanpa kekerasan.

Bagikan
Post tags:
Post a Comment