Perempuan memiliki sejarah yang sangat memilukan. Melihat jauh ke belakang, perempuan pada peradaban Romawi sangat menyedihkan. Nasib mereka berada di tangan ayah atau setelah menikah berganti pada suami mereka. Kekuasaan Ayah aatu suami perempuan Romawi berhak menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Serta segala hasil usaha wanita, menjadi hak ayah atau suaminya.
Tidak jauh berbeda, perempuan Makkah pada masa jahiliyah juga memiliki nasib yang kelam. Mereka seperti tidak berada dalam standar kemanusiaan. Bahkan saat mengetahui bayinya perempuan, masyarakat jahiliyah terkesan malu dan membunuh hidup-hidup dengan menguburnya.
Perempuan Eropa juga mengalami nasib yang sama. Pada abad ke lima atau sebelas Masehi, para suami sudah terbiasa menjual istri-istri mereka. Penguasa gereja juga memberi kewenangan kepada suami untuk memberikan istri mereka kepada laki-laki lain baik dengan atau tanpa upah.
Setelah Islam datang, perempuan sudah diberikan kebebasan dalam strata sosial. Mereka mendapat hak mawaris, hak kebebasan memilih pasangan, kebebasan bekerja dengan kondisi yang aman. Islam juga mengatur larangan perempuan keluar sendiri tanpa mahram pada saat-saat tertentu adalah sebuah kepedulian untuk menjaga perempuan dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa itu.
Jauh dari pengangkatan kesetaraan gender. Pernahkah terfikir jika perempuan semenjak dahulu memiliki peranan penting? Bahkan terlibat dalam perkembangan peradaban Islam? Peradaban yang memiliki pengaruh dalam dunia Barat. Yang telah berhasil membumikan keilmuan-keilmuan baru dan pendirian maktabah-maktabah agung?
Penulis membagi dua masa, peradaban awal Islam yaitu saat zaman Nabi Muhammad Saw dan peradaban pembaharuan, yaitu setelah Nabi Muhammad.
Perempuan Pendukung
Pada saat peradaban Islam masa awal, dukungan dan kontribusi aktif perempuan belum terlihat jelas. Mengingat pada masa itu pergantian antara masa jahiliyah dan Islam. Berikut adalah beberapa nama yang berpengaruh pada masa peradaban awal Islam:
1. Khadijah binti Khuwalid r.a
Dalam perjalanan keislaman sendiri, Beliaulah perempuan pertama yang mempercayai dakwah Nabi. Khadijah, yang menjadi istri sekaligus pendukung penuh langkah suaminya. Dukunganya yang penuh membuat Islam berkembang di Jazirah Arab bahkan sampai ke kerajaan-kerajaan lainya. Sayyidah Khadijah juga orang yang paling berperan dalam pengadaan dana untuk keperluan ummat. Baik itu peperangan ataupun kekhalifahan.
2. Aisyah binti Abu bakar r.a
Sebutanya sebagai Ummul Mu’minin atau ibunya orang-orang yang beriman memang tidak salah. Dia adalah wanita yang sangat cerdas, memiliki daya ingat tinggi, memiliki ilmu dan wawasan yang luas, serta budi pekerti yang sangat luhur. Bahkan beliau terkenal perawi perempuan yang banyak meriwayatkan hadis-hadist Rasul. Mengingat pada sata itu, hadis sebagai peradaban awal keislaman. Dari keistimewaanya tersebut, Aisyah juga penyebab diturunkannya surah An-Nur ayat 11.
3. Fatimah binti Muhammad SAW
Beliau adalah putri dari Nabi Muhammad sekaligus istri dari khalifah Ali bin Abi Thalib. Fatimah memiliki pemikiran yang sangat cerdas, mudah menghafal juga peniru sifat Nabi. Sayyidah Fatimah juga yang mengajarkan ajaran agama Islam kepada kaum perempuan dengan ketrampilan bicaranya.
Setelah peradaban awal Islam, Islam berkembang pesat. Baik dari segi wilayah kekuasaan, keilmuan juga pembaharuan lainya. Tokoh perempuan yang terlibat dalam perkembangan peradaban Islam era setelah sahabat di antaranya sebagai berikut:
Perempuan di Bidang Fikih
Dalam bidang fikih, misalnya, antara lain tercatat tokoh sebagai berikut:
a. Amra binti Abdurrahman (98 H/716 M); tokoh yang hidup pada masa tabi’in dan mempunyai hubungan dekat dengan Aisyah. Dia digolongkan sebagai orang yang memberikan fatwa di Madinah setelah sahabat-sahabat Nabi. Dia juga ahli terkemuka mengenai hadis-hadis Aisyah dan dimintai komentar tentang hadis-hadis tersebut.
b. Hafsah binti Sirrin, ahli hadis dari Basrah (diperkirakan wafat 100 H/718 M) Dia masyhur sekali dengan ketakwaanya dan zuhud. Kemahiran Hafsah saat membaca al-Qur‟an pada usia 12 tahun, menjadiaknnya rujukan untuk mengatasi persoalan hukum syariah.
Perempuan di Bidang Hukum
a. Nama perempuan yang tercacat sebagai ahli hukum pada abad ke-4 Hijrah di antaranya adalah Ummu Isa binti Ibrahim (328 H/939M) dan Amah al-Wahid (377 H/987 M). Tokoh terakhir ini adalah putri dari Hakim Abu Abdullah al-Husain al-Muhamili, belajar pada ayahnya dan guru- guru yang lain.
b. Tokoh perempuan lain yang ahli dalam bidang hukum adalah Fatimah dari Samarqand, yang hidup di Aleppo pada abad 6 H./12 M. Dia belajar hukum Hanafi dari ayahnya dan menghafalkan berbagai kompilasi hadis karya ayahnya. Fatwa-fatwanya pun dikeluarkan di bawah nama mereka berdua.
c. Pada abad ke 7 H/13 M, tercatat pula tokoh perempuan ahli hukum, yaitu: „Ain al-Syam binti Ahmad (610 H/1213 M) dari Isfahan dan masih ada nama Ummu al-Baqa Khadijah binti al-Hasan (641 H/1243 M) dari Damaskus.
d. Masih ada tokoh perempuan yang tercatat sebagai ahli hukum antara lain Ummu Zainab Fatimah binti Abbas (714 H/1314 M) dari Baghdad. Ia adalah penyair sufi dan penceramah yang memahami betul hukum Islam. Dia memberikan ceramah di depan perempuan di Damaskus dan Kairo, serta mengabdikan diri mempelajari hukum.
e. Tokoh berikutnya adalah Ummu al-„Izz Nudar binti Ahmad (702 H/1302 M), putri seorang alim dan belajar pada syaikh di Kairo. Nudar mampu membaca dan menulis serta menggubah syair yang mengandung pelajaran moral, yang dilestarikan oleh ayahnya.
Perempuan Ahli Hadis
Selain Aisyah ra. Istri Nabi Muhammad SAW masih banyak perempuan ahli hadis lainnya, beberapa nama di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Dalam bidang hadis dapat ditemukan tokoh-tokoh perempuan yang mengajarkan hadis, antara lain: Nafisah binti al-Hasan (208 H/824 M)yang menga- jarkan hadis kepada Imam Syafi’i,
b. Ummu Umar al-Tsaqafuyah konon meriwayatkan hadis kepada Ibn Batutah.
c. Pada masa selanjutnya, tercatat pula tokoh bernama Karimah binti Ahmad al-Marwaziyah, ahli terkemuka dalam bidang nash Bukhari; Syuhdah binti Abu Nash Ahmad al-Bari (574 H/1178 M), yang mempunyai julukan “Fahrun al-Nisa‟, mengajar “al-Bukhari‟ dan karya-karya lain yang diterimanya dari ahli yang berkompeten kepada banyak murid.
Perempuan di Bidang Sastra
Semenjak dahulu, Islam sangat memperhatikan sastra dan banyak bermunculan tokoh-tokoh sastra. Tak terkecuali dari perempuan. Pada tahun 967 M, Abu Farraj al-Ishfahani (356 H/967 M), mengatakan ampir 200 penyair wanita dalam kitabnya Akhbar al-Nisa’ fi Kitab alAghanni. Dalam tulisannya tersebut, menyinggung peranan penting perempuan dalam perkembangan pendidikan dan keilmuan.
Pada abad ke-15 al-Sakhowi juga menulis mengenai tokoh-tokoh perempuan pada karya al-Nisa’. Sekitar 1075 perempuan, 411 orang di antaranya mempunyai pendidikan agama yang tinggi. Bahkan Salabi memberikan data tentang jumlah ulama perempuan yang mencapai 1543 dalam kitab alIshabah fi Tamyiz al-Shahabah karya Ibnu Hajar. Begitu dalam kitab Tahzib al-Asma‟ karya an-Nawawi menyebut bahwa jumlah ulama perempuan cukup besar pada era klasik Islam.
****
Pada hakikatnya perempuan dan laki-laki adalah sama, yaitu khalifah di muka Bumi. Untuk itu tidak ada diskriminatif segi sosial. Dalam kitabnya, Islam juga tidak membedakan kaum ulul albab hanya laki-laki saja, melainkan semuanya baik laki-laki maupun perempuan. Baik perempuan atau laki-laki berhak untuk berkontribusi memajukan peradaban saat ini.
Perempuan-perempuan masa kini juga diharapkan mampu berkiprah pada dunia pendidikan dan keilmuan. Keistimewaannya sebagai madrasatu al-ula bersama suaminya bagi anak-anak mereka, membuat perempuan sangat memiliki andil dalam suatu peradaban.
Sumber:
Agus Santri, 2020. Peran Perempuan dalam Perkembangan Sejarah Peradaban. Jurnal Ansiru PAI. Vol. 4 No. 1. Tanggal akses 24 maret 2021.

1 thought on “Perempuan; Historis Kelam yang Menjadi Pengubah Peradaban”