f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perlindungan

Pentingnya Perlindungan bagi Pembela HAM

Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan semua aktivitas negara dan masyarakat. Hal tersebut dinyatakan secara legalitas, tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Istilah term hukum hari ini, seperti hal yang sudah tidak bernilai bagi kalangan rakyat menengah ke bawah. Karena, sudah bukan merupakan hal aneh, jika hukum di Indonesia seringkali menjadi sumber permasalahan negara. Sedangkan hakikat hukum, seharusnya bermakna keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Lalu, Bagaimana dengan Nilai Humanis dalam Hukum?

Memaknai humanisme, pertanyaan yang kerap terlontar; yakni mengenai apa dan siapa manusia. Hal ini karena, manusia sesungguhnya merupakan makhluk Tuhan yang sempurna dengan berbagai problematikanya. Tidak heran bila manusia memerlukan pencurahan perhatian yang besar.

Seperti halnya yang terjadi dalam dunia modern saat ini; ketidakmampuan manusia dalam memecahkan misteri kerap kali menjadi tragedi terbesar bagi setiap insan. Biarpun ilmu telah membantu manusia mengatasi berbagai masalah keterbelakangan; namun bagi sebagian, ilmu masih belum menolong manusia memecahkan masalah manusia itu sendiri.

Seperti istilah “Runcing Ke bawah Tumpul Ke Atas”. Sebuah istilah yang menggambarkan kondisi hukum di Indonesia sekarang. Hukum lebih condong kepada kelompok atas atau para penguasa hukum tersebut. Sedangkan bagi kalangan bawah atau masyarakat yang terbilang kurang mampu, hukum ibarat pisau yang sangat tajam.

Seperti Apa Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini?

Hukum di Indonesia saat ini terus menuai kritik dari berbagai pihak. Bukan hanya dari dalam negeri saja, melainkan sampai ke luar negeri. Seperti beberapa waktu yang lalu, telah di tetapkan Undang-Undang (UU) terbaru, yang mana UU tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak dan berbagai kalangan. Sebab, UU tersebut lebih tumpul ke atas di banding ke bawah.

Baca Juga  Tinjauan Hukum Legalitas LGBT di Indonesia

Adalah UU Cipta Kerja/Omnibus Law; yang dalam pengesahannya, banyak pihak yang tidak menyetujuinya. Ini karena, ada beberapa pasal yang dinilai lebih merugikan dari pihak buruh dan lebih menguntungkan ke pihak investor asing dan pembisnis

Demonstrasi besar-besaran atas UU Cipta Kerja masih terus menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Hal ini membuktikan bahwa hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan kesadaran dari penegak hukum dan yang menjalankan hukum; untuk terwujudnya hukum yang adil bagi semua rakyat.

Seperti ketika kita memperingati kepergian Cak Munir, yang terlintas dalam pandangan kita; adalah pentingnya keberadaan instrumen hukum nasional yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi pembela HAM atau yang juga disebut sebagai human rights defender.

Gagasan tentang perlindungan HAM bukanlah hal yang baru, pro dan kontra tentang HAM juga sudah banyak diperdebatkan. Lalu mengapa pembela HAM menjadi khusus dan perlu mendapatkan perlindungan khusus? Sedangkan untuk melakukan pembelaan-pembelaan hukum kasus HAM misalnya, seorang advokat telah mendapatkan perlindungan profesi yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bagaimana Hakikat Pembelaan dan Perlindungan HAM?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita terlebih dahulu perlu untuk meninjau definisi yang sering digunakan untuk menjelaskan ”pembela HAM”. Dalam Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms; menyebutkan bahwa:

“Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for the protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels”.

Baca Juga  Perlunya Bersikap Egois di Masa Pandemi

Kata “everyone” di atas menegaskan bahwa tidak ada batasan profesi, posisi ataupun status seseorang dalam memiliki hak untuk melakukan pembelaan HAM. Sehingga jelas setiap orang yang melakukan kegiatan pemajuan dan penegakan HAM merupakan “pembela HAM” tanpa memandang jenis pekerjaannya.

Lebih lanjut, sama dengan sifat dari HAM yang fundamental, maka aktivitas pembelaan HAM menjadi bersifat fundamental pula. Artinya, tanpa adanya instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi aktivitas pembelaan HAM, maka pemajuan dan penegakan HAM nyaris hanya akan menjadi angan-angan belaka.

Hal ini karena pada kenyataannnya; meskipun pasal 28I ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara. Namun dalam banyak kasus – negara sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pemenuhan HAM telah gagal melaksanakan kewajibannya.

Alasan  pentingnya perlindungan bagi pembela HAM adalah fakta bahwa negara tidak saja telah gagal dalam memenuhi kewajibannya; untuk memberikan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM sebagaimana dijelaskan di atas. Namun juga tidak mampu melakukan pengawasan yang efektif terhadap organ-organ pelaksana tugas negara. Yang notabenenya, setiap dari mereka berpotensi melakukan perbuatan melanggar HAM dengan alasan kepentingan negara ataupun pribadi.

Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Pembela HAM

Dengan dalih kekuasaan negara, orang-orang ataupun organ-organ ini telah secara terang-terangan melawan hukum menggunakan kekuatan dan kewenangannya dalam mengancam, mengintimidasi bahkan sampai menggunakan kekerasan yang menimbulkan kematian terhadap para pembela HAM.

Contohnya adalah pembunuhan Cak Munir yang menyeret orang BIN ke persidangan. Penembakan petani Alas Tlogo oleh tentara Marinir; dan pemberhentian pemberian fasilitas kehidupan dasar oleh PT Lapindo Brantas kepada pengungsi di pasar porong. Adalah sedikit dari contoh tindak kekerasan fisik dan non fisik terhadap pembela-pembela HAM.

Baca Juga  Yuk, Belajar Konsisten dengan Resolusi Tahun Baru

Terdapat beberapa alternatif untuk mewujudkan gagasan perlindungan hukum bagi pembela HAM ini. Beberapa pihak merasa perlu untuk dibuatkan instrumen hukum khusus yang mengatur masalah ini, sehingga dapat menjadi aturan khusus (lex speciali) yang menguatkan pengakuan terhadap kedudukan pembela HAM di Indonesia.

Beberapa pihak lainnya merasa tidak perlu dibuat aturan khusus dan merasa telah cukup bila menambahkan aturan perlindungan terhadap pembela HAM kedalam amandemen terhadap Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Secara hukum masing-masing pendapat di atas dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda tentunya. Namun menurut hemat perdebatan tentang instrumen hukum nasional yang tepat bagi pembela HAM tidaklah begitu penting.

Hal yang lebih penting dalam gagasan ini sebenarnya adalah ada atau tidaknya political will dari pemerintah dan DPR. Bila saja negara mau mengakui kelemahannya dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan HAM – gagasan mewujudkan perlindungan terhadap pembela HAM akan menjadi lebih mudah.

Kita sebagai rakyat Indonesia berharap; semoga hukum dan pembela instrumen yang ada sekarang dapat lebih baik lagi di masa sekarang maupun mendatang.

Bagikan
Post a Comment