Pendidikan Perempuan Menurut Rasyid Ridha
Oleh: Baharuddin Rohim*
Rahmania, sejarah mencatat, masyarakat pra Islam dikenal sebagai masyarakat yang tidak mengakui dan merendahkan eksistensi perempuan, kelahiran seorang perempuan pada zaman itu dianggap sebagai aib keluarga dan harus membunuhnya hidup-hidup.
Hingga datangnya Rasulullah saw merubah kondisi sosial Arab waktu itu, keberpihakan Rasulullah saw terhadap kaum perempuan, membuat perempuan mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan kaum laki-laki.
Yang diperjuangkan Rasulullah saw pada masa itu ialah menyamakan kedudukan kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam menuntut ilmu pengetahuan melalui proses pendidikan.
Kondisi diatas, memberikan gambaran bahwa pendidikan perempuan dalam Islam tidak terlepas dari penyebaran Islam sejak masa Nabi Muhammad saw, yang mana Islam mengajarkan persamaan status laki-laki dengan perempuan dari berbagai aspek spiritual, sosial, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
Maka dengan demikian tidak dibenarkan tudingan bahwa Islam membatasi ruang gerak perempuan untuk memainkan perannya dalam kehidupan sosial termasuk dalam memperoleh hak-hak pendidikan.
Hak Perempuan dalam Pendidikan
Rasyid Ridha merupakan tokoh pembaharuan Islam abad XIX yang konsen dalam gagasan pemikiran dunia Islam, arah pembaharuan pemikirannya tidak jauh dengan sang guru, Muhammad Abduh. Ide pembaharuan penting yang digaungkan Rasyid Ridha antara lain dalam bidang agama, pendidikan, polotik, dan sebagainya.
Secara umum Rasyid Ridha memandang pendidikan bagi setiap muslim adalah mutlak adanya. Menurutnya, jika manusia diciptakan sebagai penopang kebahagiaan dan poros bagi kebaikan semua persoalan agama dan dunianya, maka setiap individu dari ummat Islam harus berupaya sekuat tenaga mengarahkan akal dan materinya untuk mendapatkan keutamaan melalui Pendidikan. (pelopor pendidikan Islam paling berpengaruh. 2010)
Rasyid Ridha berpandangan, melalui pendidikan dimungkinkan terwujud ikatan sosial dan keadilan sosial terdapat berbagai pengetahuan dan kreasi-kreasi baru yang mengandung manfaat, selain itu melalui pendidikan pula dimungkinkan memahami agama sebagaimana ulama salaf memahaminya serta meninggalkan kejumudan dan keyakinan-keyakinan yang menyimpang.
Pandangan Rasyid Ridha di atas memberikan simpulan bahwa pendidikan itu harus menjadi sesuatu yang wajib diadakan di setiap tempat, dan diberikan kepada setiap individu umat dengan asumsi bahwa pendidikan merupakan spirit yang menjadi nafas bangsa dan ummat tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
Pendidikan Bagi Rasyid Ridha
Rasyid Ridha memandang terkait pentingnya pendidikan ada pada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rasyid Ridha berargumentasi bahwa ayat-ayat Al-Qur’an maupun As-Sunnah banyak berbicara soal keimanan, pengetahuan, amal shaleh, ibadah, dan muamalah keduniawian kepada kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
Menurut Rasyid Ridha Allah SWT telah memperuntukkan bagi kaum perempuan segala sesuatu seperti yang diperuntukkan bagi kaum laki-laki kecuali sedikit ada perbedaan langtaran perbedaan tabi’at seperti halnya hamil dan menyusui dan tugas kaum perempuan dipandang dari segi hukum.
Pandangan di atas, Rasyid Ridha mengakui adanya hak-hak kaum perempuan untuk mendapatkan pendidikan sehingga dalam perkembangan selanjutnya pendidikan kaum perempuan sangat di perhatikan oleh Rasyid Ridha, ia menyatakan terdapat ajakan untuk memberi Pendidikan kepada kaum perempuan dengan pendidikan yang bebas sama halnya dengan kaum laki-laki dalam berbagai hal sehingga mereka tidak ada perbedaan satu sama lain. (Rasyid Ridha dan pemikirannya tentang pendidikan formal. 2008)
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya Rasyid Ridha tidak mempermasalahkan pemberian kesempatan kepada kaum perempuan yang sama dengan kesempatan kaum laki-laki untuk berkompetisi dalam memperoleh ilmu pengetahuan disemua instansi ataupun Lembaga pendidikan baik tingkat formal maupun non formal.
Namun terlepas dari itu semua Rasyid Ridha tetap memiliki pandangan lain terkait pelaksanaan pendidikan dimana didalam proses pendidikannya terjadi percampuran ataupun penggabungan antara laki-laki dan perempuan dalam satu majlis maupun ruangan yang sering di sebut dengan istilah koedukasi.
Rasyid Ridha Menolak Sistem Koedukasi
Percampuran pembelajaran antara peserta didik laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan coeducational class. Menurut pandangan Rasyid Ridha, sistem ini adalah suatu hal yang tidak baik, ia tidak setuju bila peserta didik laki-laki di campur dengan peserta didik perempuan dalam satu ruangan sehingga peserta didik tersebut harus belajar sampai usia baligh (dewasa). (Perbandingan pendidikan Islam. 2002)
Salah satu alasan Rasyid Ridha berpegang teguh pada pendapatnya itu adalah karena ia megkhawatirkan kalau anak-anak itu sendiri menjadi rusak moralnya, hal yang demikian dalam pandangannya dapat memperburuk tingkah laku anak-anak, maka pemisahan tempat pendidikan wajib dilakukan demi terjaga keselamatan anak-anak dari penyimpangan-penyimpangan akhlak.
Rasyid Ridha memperingatkan agar tidak mencampurkan anak kecil dengan remaja yang dewasa kecuali bila anak remaja yang telah baligh tidak akan merusak moral anak kecil (belum dewasa).
Selain alasan tersebut, Rasyid Ridha tidak sepakat dengan pencampuran peserta didik laki-laki dan peserta didik perempuan didasarkan dorongan pandangan bahwa dorongan syahwat bilologis (seksual) termasuk menjadi dorongan paling kuat, karena dikhawatirkan jika berdekatan dengan lawan jenis maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. (Pemikiran pendidikan Islam. 2015)
Selanjutnya, pertanyaannya bagaimana relevansi pandangan Rasyid Ridha terkait Koedukasi di Indonesia? bagaimana Muhammadiyah berpandangan terkait pendidikan yang bebas? akankah Koedukasi menjadi solusi allternatif untuk mencegah kerusakan moral? Simak di ulasan selanjutnya ya..
*Penulis adalah Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Bantul

Arif yudistira
Lah referensi buku rasyid ridhanya gak da nih hehe salam