Pandemi: Nasib Perdagangan Indonesia-China
Oleh: Ikhlasul Amal*
Hubungan Diplomatik
Bukanlah hal baru menilik hubungan bilateral kedua negara tersebut. Pasalnya, sejak 5 tahun pasca kemerdekaan Indonesia, hubungan kedua negara sudah dimulai. Kendati pun mengalami masa surut, hubungan keduanya kini dianggap mesra kembali. Sejarah mencatat, hubungan diplomatik Indonesia dan China kali pertama terjadi pada 13 April 1950. Akibat pergolakan politik Indonesia dalam peristiwa 30 September tahun 1965, kerja sama keduanya mengalami masa surut dengan ditandai penangguhan kerja sama pada 30 Oktober 1967. Hubungan kedua negara membeku pada kurun waktu 1967-1989, sebelum akhirnya pada Desember 1989 kedua negara sepakat untuk menjalin kembali hubungan diplomatik. Periode ini ditandai dengan permbicaraan ulang mengenai normalisasi hubungan bilateral dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada tahun 1990.
Normalisasi hubungan Indonesia-China pada tahun 1990, memberi dampak pada beberapa negara ASEAN lain seperti Singapura (Oktober 1990) yang juga melakukan bilateral re-agreement atas China. Bagi China, meskipun belum terdapat hubungan resmi ASEAN-China, tetapi hubungan bilateral dengan negara-negara ASEAN sudah terjalin. Misalnya dengan Malaysia (1974), Thailand dan Filipina (1975). Secara resmi, hubungan ASEAN dan China telah dimulai sejak 1996. Namun kemajuan berarti baru terjadi pada tahun 2001 ketika China mengusulkan pembentukan wilayah perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA).
Free Trade Area
Kawasan perdagangan bebas yang diusulkan oleh China dimulai ketika kepala negara-negara ASEAN dan China mengadakan pertemuan di Bandar Seri Begawan, Brunei pada 6 November 2001. Pertemuan ini menghasilkan “Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan China” di Phnom Penh Kamboja pada 4 November 2002. Sementara itu, kerja sama ekonomi kali pertama ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan “Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement” pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos.
Dengan terbukanya secara efektif Kawasaan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan China (ACFTA) pada 1 Juli 2004, Indonesia terus berupaya menjalin kerja sama dengan China. Pada 25 April 2005, Presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama dengan Presiden Republik China, Hu Jintao, menandatangani kesepakatan diplomatik sebagai peringatan 55 tahun Indonesia-China. Dalam kesepakatan itu, terdapat 10 bidang kerja sama yang disepakati, lima diantaranya yaitu: politik, pertahanan dan keamanan, proyek energi, proyek pengembangan sektor sosial budaya, dan urusan ekonomi (investasi dan perdagangan).
Setelah hampir 20 tahun kran perdagangan ACFTA berjalan, kini hubungan bilateral Indonesia dan China terus mengalami perbaikan, bahkan semakin mesra. CNN Indonesia melaporkan sejumlah fakta bahwa Pemerintah Indonesia kini memiliki penguatan kerja sama bilateral dengan level lebih tinggi terhadap China (comprehensive strategic level) yang disepakati pada tahun 2013. Bahkan, pada tahun 2015 di masa awal kepemimpinan Presiden Jokowi nilai perdagangan Indonesia-China melejit menjadi US$ 48,2 miliar, berbeda sangat jauh jika dibandingkan dengan nilai perdagangan pada tahun 2005 yang hanya mencapai US$ 8,7 miliar.
Perdagangan bebas (free trade) secara umum dibentuk untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan. Baik tarif maupun non-tarif, peningkatan akses atas pasar, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerja sama ekonomi dalam mendorong hubungan perekonomian. Perjanjian perdagangan bebas dalam kerangka ideal dipandang sebagai jalan keluar untuk negara-negara anggota agar memiliki pasar luar negeri. Dengan pasar yang semakin luas, kebutuhan akan semakin banyak dan mendorong negara untuk meningkatkan produktivitas sehingga tercipta peluang ekspor. Membaiknya performa ekspor merupakan salah satu indikator tercapainya perbaikan pertumbuhan ekonomi.
Kompetisi dalam Perdagangan Bebas
Namun, perdagangan bebas juga menyajikan tantangan berat, yaitu: kompetisi produk, sebagai dampak bebasnya keluar masuk arus barang pada pasar. Selain persoalan kompetisi produk, ketidaksiapan negara dalam menciptakan nilai tambah atas produk juga akan memperburuk keadaan perdagangan. Salah satu dari tiga indikator penting untuk menilai dampak perdagangan internasional adalah pendapatan nasional. Sementara itu, salah satu komponen pendapatan nasional dalam model Keynesian adalah kontribusi ekspor. Perubahan kontribusi ekspor terhadap pendapatan nasional Indonesia dan China dalam konteks berlaku efektifnya perjanjian perdagangan barang ACFTA dapat mengindikasikan dampak dari ACFTA terhadap kedua negara. Sehingga, jika ekspor sebuah negara tidak tumbuh dan sebaliknya nilai impornya semakin besar, hal ini mengakibatkan terjadinya defisit perdagangan.
Sebelum melihat tren perdagangan antara Indonesia dan China, kita perlu melihat aktivitas perdagangan Indonesia secara menyeluruh (agregat). Hal ini berkaitan dengan gambaran komprehensif atas nilai total perdagangan Indonesia, dan dengan itu benang merah perdagangan Indonesia-China dapat diketahui.
Aktivitas Perdagangan di Indonesia
Neraca perdagangan Indonesia secara agregat sebenarnya tidak cukup mengkhawatirkan, tercatat bahwa neraca perdagangan mengalami surplus di tahun 2015 sebesar US$ 7,7 miliar. Disusul dengan dua tahun berikutnya juga mengalami surplus perdagangan, tahun 2016 dan 2017, sebesar US$ 9,5 dan US$ 11,8 miliar. Namun dua tahun terakhir, 2018 dan 2019, terjadinya pelonjakan impor untuk komoditi non migas. Dan memaksa Indonesia kembali mengalami defisit perdagangan. Impor ini disinyalir karena pemerintah tengah memacu pembangunan infrastruktur dan industri dalam negeri.
Berkaca pada data yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan (Desember 2019) bahwa 10 golongan barang utama yang memiliki nilai impor tinggi antara lain: mesin dan peralatan teknis; mesin dan peralatan elektronik, besi dan baja; kendaraan; serealia; ampas/sisa industri makanan; logam mulia; gula dan kembang gula; bahan bakar mineral; dan buah-buahan. Total nilai impor dari 10 golongan barang berikut bahkan lebih besar dari nilai impor barang non migas lainnya. Nilai impor dari 10 golongan barang utama sebesar US$ 67,48 miliar, sedangkan nilai impor lainnya dari barang non migas hanya tercatat sebesar US$ 67,24 miliar, dengan demikian terdapat selisih US$ 0,24 miliar.
Defisit perdagangan pada tahun 2018 dan 2019 ditengarai oleh besarnya nilai impor pada 3 jenis golongan barang utama yaitu: mesin dan peralatan teknis menduduki urutan pertama dengan nilai impor sebesar US$ 24,71 dan US$ 24,51 miliar; sementara golongan barang mesin dan peralatan elektrik berada pada urutan kedua dengan nilai impor US$ 19,66 dan US$ 18,04 miliar; dan urutan ketiga diduduki oleh impor besi dan baja dengan total nilai impor selama dua tahun sebesar US$ 18,72 miliar.
Tren Perdagangan Indonesia-China
Perdagangan Indonesia terhadap China, saat ini, praktis hanya bisa mengandalkan sektor migas. Di mana dari tahun 2014 hingga 2019 ekspor dari sektor ini tumbuh dengan cukup baik. Kendati pada tahun 2019 kontribusi ekspor sektor migas turun cukup jauh menjadi US$ 1,55 miliar dibandingkan pada tahun 2018 yang mencatatkan surplus US$ 2,44 miliar.
Seiring semakin mesranya hubungan kedua negara, apakah defisit neraca perdagangan Indonesia terhadap China dapat dipangkas bahkan menjadi surplus? Sayangnya, dalam beberapa tahun mendatang, performa neraca perdagangan mungkin tidak akan menampilkan angka menyenangkan. Terlebih baru-baru ini, Airlangga (Menko Perekonomian) menyampaikan bahwa telah disepakati usulan program strategi pembangunan nasional (PSN) baru yang dianggarkan sebesar Rp. 1.442 triliun.
PSN baru yang terdiri dari pembangunan 15 proyek jalan dan jembatan; 13 proyek bendungan dan irigasi; 5 proyek bandara; 1 proyek tanggul laut; 5 proyek kawasan industri dan 2 proyek smelter (tirto.id) tentu membutuhkan bahan baku dan barang modal. Jika untuk kebutuhan keduanya tidak dipenuhi oleh industri dalam negeri, dan mengambil jalan impor, termasuk dari China. Maka dapat dipastikan defisit neraca perdagangan di tahun mendatang akan semakin melebar. Meski demikian, terlepas dari persoalan percepatan pembangunan program strategi nasional (PSN), fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih menjadi pangsa pasar yang besar untuk beberapa jenis komoditas dari China seperti: perabot dan penerangan rumah tangga; mesin-mesin dan peralatan teknis; kendaraan dan suku cadangnya; plastik dan filamen; serta besi dan baja.
Maka, dengan melihat keadaan dunia yang masih berjibaku menyelesaikan pandemi, dan kemungkinan besar terjadinya deglobalisasi perdagangan yang menyebabkan kinerja ekspor dan impor akan berkurang drastis. Bagaimana nasib perdagangan Indonesia, khususnya dengan China? Memperoleh manfaat karena impor menjadi berkurang, atau merugi karena justru komoditas migas yang menjadi tumpuan ekspor menjadi tak berdaya? Alhasil, apakah neraca perdagangan Indonesia akan memburuk selama dan setelah masa pandemi? Semoga tidak.
*) Penulis adalah seorang mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Pertanian UB, Pemerhati muda bidang ekonomi
