f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
corruption

Muhammadiyah Corruption Watch, Mungkinkah?

Indek Persepsi Indonesia Merosot

Dalam beberapa pekan terakhir di bulan januari, tak henti-hentinya, berita duka datang silih berganti menghujam hati masyarakat. Mulai dari jatuhnya ; pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepualuan Seribu, bencana longsor, bencana banjir di Kalimantan, hingga beberapa letupan gunung berapi di berbagai daerah pulau Jawa. Serangkaian bencana tersebut turut mengundang kegaduhan sekaligus kesedihan karena tidak sedikit dari bencana tersebut memakan banyak korban.

Namun duka di bulan januari bagi Indonesia ternyata belum berakhir. Tepat sebelum pergantian bulan februari, Transparencey International Indonesia (TII) mengumumkan Corupption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melorot ke posisi 102 dari 180 Negara dengan  nilai 37 poin.

Dengan hasil tersebut, Indonesia berada di bawah Timor Leste (40), Malaysia (51), Singapura (85), dan Brunei Darussalam (60). Hasil ini cukup memberikan duka buat agenda pemberantasan korupsi. Mengingat tahun 2019 kemarin, posisi Indonesia terbilang cukup baik di urutan 85 dari 180 negara dengan nilai 40 poin. Artinya, sepanjang tahun 2020 kemarin, Indonesia tidak betul-betul serius dengan agenda pemberantasan korupsi.

TII seakan-akan ingin menjungkirbalikkan sederet asumsi elite politik ; yang selalu percaya pada pemerintah Jokowi akan memprioritaskan agenda pemberentasan korupsi, apalagi sejak revisi UU KPK yang penuh pro dan kontra. Namun faktanya, yang terjadi justru malah sebaliknya.

Serupa dengan TII, Indonesia Corupption Watch (ICW), juga mempunyai catatan dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang dilansir di Tempo (28/1) ada 3 alasan di balik merosotnya IPK Indonesia ; yang pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, pemerintah dan DPR mengeluarkan produk hukum yang dapat melanggengkan praktik korupsi.

Sebut saja UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba. Kedua, Kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Ketiga, KPK sebagai salah pilar penting pemberantasan korupsi mengalami kemunduran, sejak pelantikan komisioner baru, ketimbang melahirkan prestasi, justru mucul sederet kontroversi.

Baca Juga  Membangun Indonesia Emas 2045 dengan Kesetaraan
Korupsi dan Kemiskinan Struktural

Menurut Syed Husein Alatas (Majalah SM ; Edisi 4 tahun 2020), korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Penyebabnya bisa internal maupun eksternal. Setidaknya ada 3 motif korupsi ; pertama, Corruption by greed (keserakahan), kedua Corruption by need (kebutuhan), dan Corupption by chance (peluang). Motif-motif tersebut biasanya dimanfaatkan oleh individu atau kelompok yang mempunyai kekuasaan yang besar. Dengan kekuasaannya tersebut mereka secara terstruktur dan sistemik mengambil dan menambah kekayaan dengan seenaknya.

Praktik ini sering kita jumpai dalam sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kelautan. Semuanya terkait erat dengan perizinan untuk mengkases sumber daya alam yang ada di Indonesia. Sektor ini seringkali dijadikan lahan basah oleh pemilik bisnis dan pemangku kebijakan untuk melakukan korupsi secara masif.

Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, masyarakat yang harusnya mendapatkan nilai dan manfaat dari sumber daya alam tersebut, justru hanya menjadi penonton abadi dari pertunjukan korupsi mereka. Malahan kadang-kadang masyarakat hanya menjadi buruh perusahaan yang upahnya rendah. Berbeda dengan nasib Ilahi, kemiskinan ini sengaja dibuat secara terstruktur oleh pemangku kebijakan dan pemilik bisnis            

Muhammadiyah dan Pemberantasan Korupsi

Melihat dampak yang sangat serius akibat dari tindakan korupsi, kiranya semua elemen bahu membahu untuk menyuarakan jihad melawan korupsi, termasuk Muhammadiyah. Dalam kiprahnya, Muhammadiyah sudah banyak menawarkan gagasan untuk melawan korupsi. Sejak awal berdirinya (1912), Muhammadiyah sudah menyoroti bagaimana sistem koloinial yang mengakibatkan masyarakat mengalami kebodohan dan kemiskinan. Maka melalui terobosan yang progresif dengan semangat Teologi Al Maun, Kyai Dahlan mendobrak status kemapanan dan melakukan perubahan sosial untuk mendorong perubahan sistemik.

Selain itu, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2006, Muhammadiyah mengeluarkan Fikih Anti korupsi; sebagai perwujudan Muhammadiyah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan pengembangan wacana keagamaan. Melalui fikih anti korupsi, harapannya agama bisa menjadi basis pemberantsaan korupsi dengan semangat liberasi dan transformatif. Selanjutnya, Muhammadiyah yang mempunyai ribuan amal usaha khsususnya di bidang pendidikan, ikut menjadi mitra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya peranan penting dalam pembentukan karakter bangsa yang jauh dari tindakan korupsi.

Baca Juga  Anak Indonesia Gembira di Rumah

Namun sejujurnya, melihat modal besar dari Muhammadiyah dalam agenda pemberantasan korupsi, kiranya tidak hanya cukup hanya dijadikan sebatas mitra oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Dengan jumlah ribuan amal usaha yang bertebaran, mungkinkah Muhammadiyah bisa menjadi poros utama dalam agenda pemberantasan korupsi?. Bagaimana dengan proyeksi perkaderan muhammadiyah, melalui amal usahanya, apakah ada kader-kader Muhammadiyah yang mau  mengikuti kiprah dari seorang Busyro Muqoddas yang selama ini menjadi taring Muhammadiyah dalam persoalan hukum dan politik?

Kalaupun ada kader yang memproyeksikan diri sebagai aktivis korupsi, mungkinkah Muhammadiyah memfasilitasi mereka sebagai misi dakwah  untuk menyelamatkan masyarakat dari kepungan sistem yang memiskinkan secara struktural?. Dari berbagai pertanyaan tersebut, timbullah semacam inisiasi penulis untuk mengusulkan berdirnya Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) sebagai gerakan struktural yang terstruktur untuk mencegah tindakan korupsi.

Muhammadiyah Corruption Watch, Mungkinkah?

Sebagaimana yang dijelaskan diatas, Muhammadiyah punya modal besar dalam upaya mencegah tindakan korupsi. Lantas bagaiamana format organisasi dan gerakan dari Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) itu sendiri. Dari hemat penulis, ada tiga opsi yang bisa dijadikan format organisasi dan gerakan dalam Muhammadiyah Corruption Watch (MCW). Pertama, format strukutural, Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) yang merupakan perpanjangan tangan dari dakwah Muhammadiyah bisa berada dalam naungan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, sebagaimana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang baru saja didirikan juga.

Kedua format kultural, Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) bisa mengikuti bagaimana jejak sejumlah kader-kader Muhammdiyah mendeklarasikan sebuah gerakan kultural di Surabaya yaitu Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), tanpa terikat struktural Muhammadiyah. Dalam aktivitas dan gerakannya, KHM mengembangkan wacana ekologi sebagai basis keilmuan dan gerakan.

Hingga kini KHM telah tersebar di berbagai titik daerah di Indonesia. Gerakan kultural KHM tetap mengedepankan sprit perjuangan muhammadiyah dan tidak menanggalkan nilai-nilai  dalam aktivitasnya. Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) bisa menjadi salah satu gerakan kultural lainnya.

Baca Juga  Silaturahmi sebagai Energi Kehidupan

Ketiga format pusat studi, dalam format ini Muhammadiyah Corruption Watch (MCW) dapat mengoptimalkan peran dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah; khususnya yang mempunyai Fakultas Hukum untuk terlibat dalam agenda pemberantasan korupsi melalui  pusat studi anti korupsi. Dosen dan mahasiswa Muhammadiyah dapat berkolaborasi sebagai peneliti di bidang korupsi. Sehingga jurnal ataupun tulisannya dapat membantu masyarakat untuk memahami lebih luas lagi tentang praktik korupsi dan akibatnya secara sistemik.

Hingga saat ini hanya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) yang tercatat mempunyai pusat studi anti korupsi, sekaliber Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) belum punya. Dari ketiga usulan ini, harapannya ada yang dapat terealisasi sebagai bentuk ikhtiar melawan praktik korupsi kedepannya. Muhammadiyah yang punya modal besar untuk menjadi poros gerakan anti korupsi dengan jumlah Sumber Daya Muhammadiyah (SDM) yang sangat besar, sangat disayangkan apabila tidak dapat memaksimalkan SDM tersebut.

Bagikan
Post a Comment