f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
monogami keluarga sakinah

Monogami untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah

Prinsip monogami sebagai keluarga sakinah bukan hanya omongan sampah. Menurut kitab Menuju Keluarga Sakinah yang disusun oleh Pimpinan Pusat ‘Aisiyah dan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, monogami sebagai prinsip keluarga sakinah itu berdasarkan dalil-dalil dari ayat al-Qur’an dan hadits. Memang poligami sejak dulu sudah ada, tapi apakah kita tahu maksud dari poligami itu? Sejatinya al-Qur’an tidak untuk memperkenalkan poligami melainkan untuk mengatur atau memanage poligami itu sendiri.

Kenapa Poligami Zaman Dulu itu Ada?

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. An-Nisa’ ayat 2)

Pada ayat 2 surah An-nisa ini menunjukkan tentang konteks dan prinsip sementara pada ayat 3 surah ini penjelasannya dihubungkan dengan ketidakadilan terhadap anak yatim.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ ayat 3)

QS. An-nisa ayat 3 yang sering digunakan sebagai dalil untuk berpoligami itu sesungguhnya adalah untuk mengatur poligami bukan untuk menganjurkan poligami. Meskipun poligami itu sebenarnya sudah ada sejak islam belum datang tapi ketika islam datang, poligami justru hadir sebagai pembatasan atas ketidakadilan yang terjadi.

Baca Juga  Membangun Keluarga Samara di Masa Pandemi

Surah An-nisa ini turun pada tahun 4 H setelah terjadi perang uhud pada 3 H. Di kalangan umat islam 70 syuhada‘ gugur dari jumlah 700 syuhada‘ laki-laki yang ada di medan perang. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan baru bagi para istri dan anak yang para syuhada’ tinggalkan. Karena lelaki sebagai tulang punggung keluarga, maka siapa yang akan menafkahi mereka. Baitul mal pada zaman itu belum mampu untuk mengatasinya, dan ketika hanya ingin menafkahi anak yatimnya saja rasanya kurang elok, maka poligami hadir sebagai jawaban atas situasi darurat tersebut.

Pengaturan Poligami itu Sebagai Pembatasan

Pada zaman dulu sebelum islam datang tidak ada pembatasan dalam poligami. Boleh menikahi istri dengan jumlah banyak. Begitu juga yang terjadi di jawa. Prestise tinggi laki-laki akan terlihat manakala orang itu memiliki peliharaan burung yang kicauannya terdengar sampai ratusan meter, dan juga memiliki kuda yang bagus dan tak kalah pentingnya adalah jumlah istri yang tidak sedikit. Kalau jumlah istrinya hanya 1 tapi memiliki burung ataupun kuda dengan jumlah banyak, maka orang itu prestisenya rendah. Akan tetapi kalau orang itu memiliki 100 istri di samping memiliki burung dan kuda tadi, maka baru prestise lelaki itu tinggi.

Namun ketika islam hadir, hal itu sudah tidak berlaku lagi. Karena islam datang untuk mengatur hal itu. Pengaturan itu adalah pembatasan poligami hanya dengan menikahi 4 istri saja sebagaimana yang tertera pada QS. An-nisa ayat 3 dan itu pun harus dengan syarat keadilan. Selain itu, syarat lain yang tak kalah penting adalah perihal islah dan taqwa. Maka ayat ini dibuka bagi mereka yang bisa memenuhi syarat-syarat tersebut. Akan tetapi lagi-lagi Allah mengingatkan kita pada QS. An-Nisa ayat 129 sebagaimana berbunyi.

Baca Juga  Setiap Suami-Istri Perlu ‘Kencan’

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’ ayat 129)

Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa kita tidak akan mampu berbuat adil meskipun kita menginginkannya. Ayat ini berarti membuka untuk poligami sekaligus menutupnya. Ini berarti kita dianjurkan untuk monogami bukan poligami.

Anjuran Monogami

Lanjutan ayat di atas juga melarang kita untuk cenderung hanya kepada salah satu istri sehingga istri yang lain statusnya tergantung seperti layang-layang putus. Istri bukan karena tidak ada pemberian nafkah, janda juga bukan karena tidak ada perceraian.

Lanjutan dari ayat tersebut menyebutkan bahwa jika kamu mampu berbuat islah dalam artian adil dalam berbuat kebaikan; dan taqwa dalam artian tidak mengundang kemudhorotan maka itu boleh. Akan tetapi sikap Allah pada lanjutan ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Ini berarti bahwa potensi dosa akan lebih besar saat poligami daripada monogami. Karena perkawinan dalam poligami itu sejatinya adalah perkawinan yang minimalis bukan perkawinan yang utama. Sehingga dalam tuntunan keluarga sakinah yang baik itu tidak poligami. Karena dalam mengikuti ajaran islam adalah memilih yang utama, bukan yang minimal.

Referensi

Hamim Ilyas, Monogami Sebagai Prinsip Keluarga Sakinah https://m.youtube.com/watch?v=SQJ1uGRxAmI

Baca Juga  Pentingnya Pendidikan Pranikah Untuk Keluarga Sakinah (1)

https://tafsirq.com/

Editor: Afiruddin

Bagikan
Post a Comment