Minta Mahar Tanah, Boleh ?
Beberapa waktu yang lalu, ada video viral tentang pernikahan seseorang yang batal karena mempelai perempuan meminta mahar sebuah bidang tanah. Tentu, apabila orang tua mempelai laki-laki bukan seorang sultan dan sang mempelai laki-laki belum bergaji dua digit, mahar sebidang tanah itu suatu hal yang berat. Terlebih adat kita di Indonesia, cukup dengan seperangkat alat sholat, pernikahan sudah sah.
Nah, lantas bagaimana pandangan syariat mengenai hal itu. Apakah boleh mempelai perempuan meminta suatu mahar yang besar, atau apakah ada Batasan dalam syariat mengenai mahar ?
Minimal dan Maksimal Mahar
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan minimal dan maksimal mahar. Al Imam Asy Syafi’I dalam kitab Al Umm menyatakan bahwa minimal mahar ialah pertama, sesuatu yang berharga. Kedua, sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang. Kalau pun seseorang maharnya ialah biaya persewaan rumah, maka itu boleh. Sedangkan untuk maksimal mahar menurut Imam Asy Syafi’I ialah tidak melebihi mahar yang diberikan oleh Rasulullah kepada istri-istrinya, yaitu 500 dirham. Beliau menegaskan bahwa tentu yang paling baik ialah yang tengah-tengah, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah (Al Umm, 5/63). Apabila kita konfersikan, mahar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu ialah sekitar 40 sampai 50 juta untuk saat ini. Nah, untuk hitungan lengkap mengenai mahar Rasul, bisa disimak di sini.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal pun tidak jauh berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Imam Asy Syafii dalam kitabnya. Dalam Kitab Masa’il Harb Al Karmaniy, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya perihal minimal mahar. Beliau menjawab, apa yang mereka sepakati bersama (Masail Harb Al Karmaniy, hlm. 301).
Ada sedikit pendapat yang berbeda dari Imam Malik perihal minimal mahar ini. Menurut beliau, mahar paling sedikit itu seperempat dinar, atau sekitar satu juta rupiah. Pendapat ini berdasar atas analogi antara mahar dengan potong tangan akibat mencuri. Ketika seseorang mencuri dengan nilai seperemat dinar (sekitar satu juta rupiah), maka ia wajib untuk dipotong tangan. Ketika tangan pencuri itu dipotong, otomatis ia kehilangan salah satu anggota tubuhnya. Begitu juga dengan menikah. Orang yang menikah, seakan keperawanan seorang wanita itu hilang. Nah, sama-sama hilang salah satu bagian anggota tubuh, maka diambillah minimal pembayaran yang harus dibayar, yaitu seperempat dinar (Al Ma’unah ala Madzhabi Alimil Madinah, hlm. 750).
Sedangkan menurut Al Hanafiyyah, minimal mahar ialah sepuluh dirham. Mereka berpendapat demikian berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Daruquthniy dari Shahabat Jabir bin Abdillah,”Tidak sah suatu mahar apabila kurang dari sepuluh dirham” (Tabyinul Haqaiq, 2/137). Menurut para ahli hadits, dalil yang digunakan oleh madzhab Hanafiyyah ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Kesimpulan
Karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, kita perlu mendudukkan masalah dan menimbang hal ini dengan dalil-dalil yang ada. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda :
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,’Mahar paling baik ialah yang paling mudah.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menentukan sebuah nominal tertentu dalam hal mahar. Bahkan beliau menekankan aspek ‘kemudahan’, baik bagi mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan. Pernah juga, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan seseorang untuk menikahi seorang perempuan dengan mahar sepasang sandal (HR. Imam At Tirmidzi, no. 1113). Pernah juga, beliau menikahkan seseorang dengan mahar sebuah cincin besi (HR. Al Hakim, 2/178).
Meskipun demikian, ketika menikahi istri-istri beliau, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri memberikan harta terbaik yang beliau miliki. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah radhiyallahu anha pernah ditanya perihal mahar yang berikan oleh Nabi kepada istri-istrinya. Jawab Aisyah ialah :
كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ: أَتَدْرِي مَا النَّشُّ ؟ قَالَ: قُلْتُ: لَا. قَالَتْ: نِصْفُ أُوقِيَّةٍ. فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِأَزْوَاجِهِ
“Mahar beliau kepada para istrinya ialah dua belas uqiyah dan satu niysh. Ia berkata,’Apakah kamu tahu apa itu nisyh ?’ Dia (rawi) mengatakan,’Tidak.’ Aisyah pun menjawab,’Ia itu setengah uqiyah. Total semua itu ialah lima ratus dirham. Inilah mahar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada istri-istri beliau.”
Ketika kita memahami hadits-hadits ini dengan baik, akan kita dapati sebuah kesimpulan bahwa hadits-hadits yang berisi mahar harus mudah untuk dilaksanakan, mahar berupa cincin besi maupun sepasang sandal itu ditujukan bagi calon-calon istri. Bagi anda, wahai calon istri, jangan sampai mematok sebuah mahar yang akhirnya memberatkan mempelai laki-laki. Apabila tujuan menikah itu demi melaksanakan kebaikan secara bersama, maka seharusnya saling rela untuk memudahkan segala jalan untuk mencapai kebaikan itu, salah satunya ialah dengan meringankan mahar.
Sedangkan hadis yang berisi mahar Rasulullah kepada istri-istrinya dengan nominal yang sangat fantastik tersebut lebih ditujukan kepada para calon suami. Bagi anda, wahai calon suami, Ketika ingin menikah, siapkan mahar terbaik dan paling maksimal untuk calon istri anda. Melalui mereka lah, akan terlahir sebuah generasi yang akan meneruskan jejak kebaikan anda. Melalui mereka juga, kebaikan berumah tangga akan dicapai dengan maksimal. Maka, muliakanlah mereka dengan memberikan mahar terbaik dan terindah kepada mereka.
Lantas bagaimana dengan pendapat ulama di atas ? Para ulama di atas ingin berijtihad semaksimal mungkin untuk mendapatkan nominal minimal mahar yang pas bagi yang ingin menikah. Terutama bagi Rahmania yang belum pernah menikah sama sekali dan bingung untuk menentukan nominal mahar, tentu usulan dari para ulama, seperti dari kalangan Malikiyyah dan Hanafiyyah itu tentu sangat membantu. Wallahu a’lam. []

- twitter : @BilalFahrur https://twitter.com/BilalFahrur
- Instagram : @fahrurzabf https://instagram.com/fahrurzabf
