f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
marketplace guru

Marketplace Guru, Efektifkah Diterapkan di Indonesia?

Tempo hari, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim baru saja mengusung gagasannya ke permukaan publik mengenai Marketplace Guru. Rencananya program tersebut akan diimplementasikan pada 2024 mendatang. Ide-ide dari pemangku kekuasaan yang berfokus pada ranah pendidikan memang harus diapresiasi. Karena dengan kata lain setidaknya pemerintah masih cukup peka mengenai permasalahan pendidikan di Indonesia pada hari ini.

Lantas apakah kita tau apa itu Marketplace Guru? Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru merupakan pangkalan data yang berisi daftar semua guru berkompeten dalam mengajar, yang kemudian dapat diakses oleh seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Melalui kanal tersebut, pola seleksi yang awalnya terpusat akan diubah menjadi pengangkatan setiap waktu, layaknya berbelanja di e-commerce.

Nantinya, platfrom tersebut akan berisi informasi mengenai lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan, guru honorer, dan calon guru aparatur Sipil negara (ASN). Program itu dinilai mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi calon tenaga pendidik sebelum mengabdikan diri ke sekolah-sekolah.

Pihak sekolah akan bisa merekrut guru melalui marketplace. Ketentuan itu ditetapkan agar pihak sekolah dapat memilih guru yang berkompeten. Anggaran gaji tunjangan guru ASN juga akan dialihkan ke sekolah.

Kapasitas Guru Indonesia

Marketplace Guru, berniat menekan angka pendidik yang dinilai masih jauh dari harapan pemerintah mengenai pendidik yang kurang berkompeten juga minim pengalaman. Dengan adanya platform tersebut diharapakan menjadi terobosan menghadapi permasalahan kapasitas guru Indonesia. Kepala sekolah juga memiliki wewenang atas kebutuhan sekolah atas kriteria, bidang, kemampuan pendidik sesuai yang dibutuhkan oleh sekolah tersebut.

Namun apakah kapasitas atau mutu guru Indonesia adalah masalah yang fundamental, dengan digagasnya Marketplace Guru guna mengenyahkan permasalahan pendidik yang katanya kurang berkompeten di Indonesia pada saat ini? Karena tidak sedikit guru-guru yang berkompeten namun ditempatkan pada kedudukan yang tidak seharusnya. Entah itu dari aspek pendapatannya, penghormatannya maupun perlakuan kebijakan pemerintahnya.

Baca Juga  Bukan Aurat, Suara Wanita itu Ibarat Surat

Rasa-rasanya ada banyak sekali yang lebih utama untuk diselesaikan khususnya pengangkatan guru-guru honorer. Mengingat guru adalah profesi yang mulia di mana guru adalah kunci dari segala kunci kemajuan, kemenangan, dan hal hebat lainnya.

Atau mungkin Marketplace Guru bisa diubah kembali secara mendasar. Dirombak kembali menjadi platform khusus seleksi dan bukan dengan istilah Marketplace Guru. Harapannya tentu memudahkan para calon pendidik menuju tenaga kerja pendidik, guru-guru honorer menjadi pegawai negeri sipil, guru-guru berprestasi mengembangkan kemampuannya, atau juga sebagai wadah peningkatan kualitas  guru itu sendiri.

Minim Aspirasi Kalangan Bawah

Diketahui Nadiem Makarim juga sudah mendiskusikan hal ini dengan instansi pemerintah lainnya seperti DPR RI, Menteri Keuangan dan beberapa instansi lainnya. Namun sangat disayangkan tidak pernah terjadi diskusi kepada kalangan diluar dari pemerintahan. Karena fakta lapangan seharusnya lebih keras daripada riset para ahli, tentu penting pandangan dari para ahli tapi rasanya keliru apabila mengabaikan permasalahan yang sebetul-betulnya terjadi.

Ada banyak sekali guru berkompeten namun masih menjadi guru honorer, padahal sudah bertahun-tahun menjadi guru. Kadang tidak sedikit dari sebagian besar guru, harus bekerja tambahan guna menambah penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya. Kekurangan guru berkompeten rasanya tidak, tetapi lebih kepada kita tidak pernah menghargai, menghormati, sebagian  guru-guru berkompeten.

Kendati demikian, rasanya perlu ditinjau kembali mengenai Marketplace Guru dengan fakta lapangan yang lebih kuat dan mendasar. Hal ini dalam rangka benar-benar menjangkau aspek permasalahan inti calon pendidik maupun pendidik itu sendiri. Dan tidak lupa bahwa Marketplace Guru adalah sebuah lokapasar, di mana ini memberikan konotasi yang cukup negatif. Karena sejatinya guru bukan barang dagangan yang bisa dikapitalisasi begitu saja.

Baca Juga  Menghadapi New Normal, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Optimalisasi Pemerintah

Konstitusi mengharapkan adanya harmoni sinergi antara Pemerintah (pusat) dengan Pemerintah Daerah dalam tata kelola guru. Pada Pasal 41 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan, Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Kemudian, Pasal 24 Ayat (1),(2),(3) UU NO 14 TAHUN 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.

Oleh karena itu, apabila Pemerintah tidak melakukan sinkronisasi data dengan fakta di lapangan, semua kebutuhan rill guru akan selalu tertimbun oleh data-data yang semrawut. Hal ini yang menyebabkan Pemerintah Pusat tidak pernah mengetahui apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh guru-guru Indonesia. Maka sudah sepantasnya pemerintah harus meninjau kembali Marketplace Guru yang akan diimplementasikan pada 2024. Karena profesi guru bukanlah barang dagangan yang seenaknya bisa digiring sana-sini tanpa kepastian yang jelas.

Bagikan
Post a Comment