Khaulah binti Tsa’labah Sang Penuntut Keadilan
Khaulah binti Tsa’labah merupakan seorang golongan Anshor yang mengalami ketidakadilan budaya Arab jahiliah yaitu zhihar. Tindakan zhihar merupakan bentuk talak seorang suami kepada istri dengan cara mengucapkan “bagiku, kamu seperti punggung ibuku”.
Suatu hari, seusai menunaikan shalat Khaulah binti Tsa’labah diajak bersenggama oleh suaminya, namun ia menolak. Aus bin Shamit yang sudah berumur dan mulai mudah tempramen marah kepada Khaulah binti Tsa’labah. Kemarahan Aus berpuncak pada keluarnya ungkapan zhihar kepada Khaulah.
Aus kemudian pergi berkumpul bersama teman-temanya. Beberapa saat kemudian, Aus kembali pulang dan mencoba untuk menyentuh Khaulah. Sebagaimana tradisi Arab perempuan yang di-zhihar tidak boleh disentuh, ia mengatakan “Jangan dekat kepadaku. Demi Allah yang Khaulah ada dalam tangan-Nya, engkau tidak boleh mendekatiku setelah kau ucapkan kata-kata itu sampai datang hukum Allah dan Rasulnya.”
Khaulah lantas pergi menemui Rasulullah SAW untuk mengadukan perkara yang dialami. “Wahai Rasulullah, sudah lama aku mendampingi suamiku dan telah ku keluarkan perutku untuknya (melahirkan), tetapi ia men-zhihar diriku.”
Mendengar ceritanya, Rasulullah menjawab “Kamu telah haram untuknya.” Jawaban ini tidak memuaskan Khaulah sebab ia sangat mencintai keluarganya. Jika ia harus meninggalkan anaknya bersama Aus bin Shamit, mereka bisa terlantar. Namun jika ia membawa anaknya dan tinggal bersama, mereka bisa kelaparan.
Khaulah tetap teguh meyakinkan pendapatnya kepada Nabi dan setia mencari keadilan serta solusi atas permasalahannya. Setiap kali ia meminta petunjuk kepada Rasulullah SAW, beliau selalu menjawab “Kamu telah haram untuknya.” Khaulah pun mengatakan, “Aku akan mengadukan permasalahanku ini kepada Allah SWT.”
Datangnya Keadilan
Sebenarnya Rasulullah SAW sepemikiran dengan Khaulah binti Tsa’labah bahwa budaya peninggalan jahiliyah ini mencerminkan ketidakadilan. Namun Beliau tidak bisa memberikan putusan karena Allah belum memberikan wahyu dan izin untuknya.
Keadilan Allah akhirnya turun kepada Khaulah binti Tsa’labah dengan firman Allah SWT QS. Al-Mujaadalah [58]: 1-6. Ayat ini memberikan putusan atas permasalahannya sekaligus menggugat budaya jahiliyah yang tidak logis dan sangat menindas perempuan.
Melalui ungkapan “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengemukakan bantahan kepada engkau dalam hal suaminya itu dan ia pun mengadu kepada Allah, (58:1)” Allah mengangkat derajat Khaulah binti Tsa’labah. Allah menunjukkan bahwa diri-Nya sangat dekat dengan seorang perempuan yang mengadukan masalahnya.
Syariat Islam Tentang Zhihar
Sebagai bentuk gugatan budaya jahiliyah berupa zhihar, Allah mengkategorikannya sebagai perbuatan yang mungkar dan dusta. Allah juga menegaskan kebenaran bahwa hakikat seorang istri selamanya tidak akan serupa dengan ibu. Lagipula menyamakan seorang istri dengan wanita lain berpotensi untuk menyakiti hatinya.
Apalagi konsekuensi dari tindakan zhihar adalah lepasnya tanggung jawab suami atas istrinya secara lahir-batin dan larangan berhubungan intim antara keduanya. Istri yang di-zhihar tidak boleh “digauli” selamanya sekaligus sang istri tidak bisa menikah lagi. Istri tentu mengalami tekanan yang luar biasa sebagaimana terjadi pada Khaulah binti Tsa’labah
Kategori zhihar sebagai perbuatan mungkar dan dusta berbeda dengan talak yang diperbolehkan Islam namun dibenci oleh Allah. Zhihar mengakibatkan perempuan berada dalam penjara ketidakjelasan sedangkan talak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk melanjutkan kehidupannya sendiri.
Seorang suami yang telah melakukan zhihar kepada istrinya harus bertaubat kepada Allah. Sanksi hukum bagi pelaku zhihar bahkan lebih berat dari pelaku pembatalan sumpah (5: 89) yaitu dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut. Jika tetap tidak mampu maka opsi terakhir adalah kewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.
Setelah Allah SWT memberikan jawaban atas budaya zhihar yang menimpa Khaulah, ia mengajak suaminya untuk menghadap Rasulullah SAW sehingga mendapatkan kafarat. Aus bin Shamit yang telah renta dan miskin tidak sanggup menanggung hukuman Zhihar. Kemudian Rasulullah SAW membantu sebagian dari beban kafarat Aus bin Shamit dan sebagiannya lagi dibantu oleh Khaulah binti Tsa’labah.
Simbol Keteguhan
Khaulah binti Tsa’labah adalah seorang perempuan yang memiliki keteguhan untuk mencari keadilan. Di masa mudanya menjadi idaman banyak laki-laki. Setelah ia menerima pinangan Aus bin Shamit, ia mencurahkan kasih sayang kepada keluarga dan anak-anak. Bahkan saat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi, ia tetap setia dan membantunya.
Sekalipun berada dalam usia, ia memiliki keberanian untuk menggugat budaya yang memposisikan perempuan sebagai makhluk tak berdaya. Khaulah menjadi simbol perempuan yang berdiri di atas kaki sendiri, penuh kasih sayang dan bertanggung jawab.
Umar bin Khatab sangat menaruh hormat kepada Khaulah binti Tsa’labah. Saat Umar telah menjadi amirul mukminin, Khaulah pernah memberi nasihat kepadanya dengan cara yang tegas dan keras. Seseorang yang kaget menyaksikan peristiwa tersebut menanyakan kepada Umar.
Ia menjawab, “Bagaimana engkau ini, tahukah kamu siapa dia? Dia adalah perempuan yang didengar keluhannya oleh Allah di atas langit yang tujuh. Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah. Demi Allah seandainya dia telah pergi sampai malam tiba, aku tidak akan beranjak sebelum ia menyelesaikan percakapannya.”
