f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
husein muhammad

KH. Husein Muhammad, Feminis Laki-Laki Dari Kalangan Pesantren

Husein Muhammad lahir pada tanggal 9 Mei 1953 di Arjawinangun, Cirebon. Husein Muhammad merupakan cucu dari KH. Syathori, pendiri Pondok Pesantren Dar at Tauhid Arjawinangun, Cirebon (Nuruzzaman, Kiai Husein Membela Perempuan: 2005).

Pendidikan sekolah dasar dan sekolah diniyah ia selesaikan pada tahun 1966 di lingkungan pondok pesantren Dar at Tauhid Arjawinangun. Kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Arjawinangun dan selesai pada tahun 1969.

Setelah menamatkan sekolah menengah pertama, Husein Muhammad melanjutkan belajar ke Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri selama 3 tahun. Kemudian setelah lulus dari Lirboyo, Husein Muhammad melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu al Qur’an (PTIQ) di Jakarta, tamat pada tahun 1979 (Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender: 2001).

Kemudian ia berangkat ke Mesir untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas al Azhar. Pada tahun 1983, Husein Muhammad lulus dari universitas al Azhar. Lalu kembali ke Indonesia untuk memimpin Pondok Pesantren Dar at Tauhid, Arjawinangun Cirebon sampai sekarang.

Pada tahun 2001, ia mendirikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu hak-hak perempuan. Di antaranya Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute dan Alimat. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, ia menjadi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada 2008 ia mendirikan Perguruan Tinggi Institute Studi Islam Fahmina di Cirebon.

Di samping itu, ia juga aktif dalam berbagai kegiatan diskusi, halaqah, dan seminar keislaman, khususnya terkait dengan isu-isu perempuan dan pluralisme, baik di dalam maupun di luar negeri.

***

Suami Lilik Nihayah Fuadi dengan 5 orang anak ini aktif menulis di sejumlah media massa, menulis dan menerjemahkan buku. Ada sekitar 10 buku karya yang beliau hasilkan. Salah satu bukunya yang menjadi referensi aktivis adalah Fiqh Perempuan, Refleksi Kiyai atas Wacana Agama dan Gender (2001).

Baca Juga  Mama : Malaikat Dunia

Karyanya yang lain adalah Islam Agama Ramah Perempuan (2001), Ijtihad Kiyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender (2011), Dawrah Fiqh Perempuan (modul pelatihan, 2006), Mengaji Pluralisme Kepada Maha Guru Pencerahan (2011), Sang Zahid, Mengarungi Sufisme Gus Dur (2012), Menyusuri Jalan Cahaya (2013), dan lain-lain.

Hingga saat ini ia telah menerima beberapa penghargaan, di antaranya penghargaan dari Bupati Kabupaten Cirebon sebagai Tokoh Penggerak, Pembina dan Pelaku Pembangunan Pemberdayaan Perempuan (2003), penerima Award dari Pemerintah AS untuk “Heroes To End Modrn-Day Slavery” tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam “The 500 Most Influential Muslims” oleh The Royal Islamic Strategic Studies Center, tahun 2010, 2011-2012.

Pemikiran K.H Husein Muhammad Tentang Imam Sholat Perempuan

Berkaitan dengan tema kepemimpinan perempuan sebagai imam, ia mengatakan, “Ingatlah! Janganlah sekali-kali perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki.” Hal ini juga didukung oleh Q.S. al-Nisa [4]: 34 yang banyak dipahami sebagai ayat yang melegitimasi kelebihan laki-laki atas perempuan.

Meskipun secara historis ayat ini berbicara tentang persoalan keluarga dalam budaya masyarakat Arab, tetapi para mufassir membawa pemahaman pada ayat tersebut ke berbagai wilayah kehidupan, baik di wilayah ibadah maupun mu’amalah.

Sementara itu, kecuali madzhab Maliki, tiga imam madzhab lain hanya membolehkan perempuan menjadi imam bagi kaumnya sendiri, yaitu perempuan. Kebolehan berdasarkan pada hadis yang bersumber dari ‘Aisyah:  ”…dari ‘Aisyah, bahwasanya ia adzan, iqamah, dan mengimami perempuan, ia berdiri di tengah-tengah mereka.”

Adapun hadis yang menyebutkan kebolehan perempuan menjadi Imam Shalat adalah hadis riwayat Abu Dawud dari Ummu Waraqah: “…… Rasulullah Saw. mengunjunginya (Ummu Waraqah) di rumahnya, beliau memberinya seorang muadzin dan memrintahkan untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. ‘Abd al-Rahman berkata: “Aku melihat bahwa muadzdzinnya adalah seorang laki-laki tua.”

Terhadap hadis riwayat Ibnu Majah yang menjadi dasar larangan perempuan menjadi imam shalat, Husein Muhammad hanya memaparkan pendapat para kritikus hadis terhadap salah seorang perawi yaitu Abdullah bin Muhammad al-Adawi. Husein sendiri tidak memberikan kesimpulan terhadap kualitas hadis tersebut. Akan tetapi dari komentarnya menunjukkan bahwa hadis riwayat Ibnu Majah tersebut bermasalah karena terdapat perawi yang mendapatkan penilaian yang negatif.

Baca Juga  Rabiah Al-Adawiyah, Sufi Perempuan dalam Teologi Patriaki

***

Adapun terhadap hadis yang membolehkan perempuan menjadi imam shalat, Husein Muhammad juga tidak meneliti seluruh rijal, ia hanya meneliti salah satu perawi yang menurutnya perlu dilihat kualifikasinya, yaitu al-Walid bin Abdullah.

Secara umum perawi tersebut mendapat penilaian positif oleh kritikus hadis, akan tetapi ada juga yang menilainya negatif. Terhadap hadis ini, Husein juga tidak memberikan kesimpulan terhadap kualitas riwayatnya.

Menurut Husein Muhammad, pembatasan relasi laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek, jika itu berkaitan dengan adanya pertemuan antara kedua, para ahli fiqh seringkali mengaitkannya dengan alasan khauf al-fitnah (jangan sampai ada fitnah, yaitu situasi yang mengganggu atau menggoda hati dan pikiran laki-laki) (Husein Muhammad. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender: 2001).

Dengan alasan ini pula maka perempuan lebih baik tidak melaksanakan shalat jamaah di masjid, kalau pun di masjid, shafnya haruslah berada di belakang laki-laki dan mulai dari barisan yang paling belakang atau paling jauh dari laki-laki. Selain itu juga masih terdapat beberapa ketentuan untuk menghindari ‘fitnah perempuan’.

Atas dasar ini, menurut Husein alasan substansial dari larangan perempuan menjadi imam adalah faktor kekhawatiran akan terjadi fitnah oleh perempuan. Husein menilai bahwa hal ini memperlihatkan adanya bias gender.

Fitnah yang berarti gangguan atau godaan itu seakan-akan hanya muncul dari perempuan terhadap laki-laki, atau setidaknya di dalam perempuan ada faktor yang membuat laki-laki tergoda. Sehingga dalam hal ini, aktivitas perempuan bersama laki-laki harus dibatasi, terutama dalam persoalan ibadah karena dapat mengganggu konsentrasi atau kekhusukan ketika menjalankan ibadah.

Bagi Husein, kesimpulan yang demikian itu boleh jadi tidak dapat memuaskan sebagian pihak. Menurutnya, kesimpulan yang dapat memuaskan semua pihak adalah dengan melihat pada ada tidaknya faktor fitnah, baik dari laki-laki maupun perempuan. Karena ketertarikan atau ketergodaan antara satu terhadap yang lain itu sebenarnya milik masing-masing pihak.

Bagikan
Post a Comment