f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga Perlu Dikenali dan Dicegah

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi perhatian masyarakat. Belum lama ini muncul kasus KDRT yang dialami oleh mantan altet anggar sekaligus selebgram. Korban mengunggah bukti berupa video cctv rumahnya. menampilkan pelaku memukul korban dan menendang bayi yang belum lama lahir. Pihak kepolisian segera bertindak mencari pelaku dan menjatuhi hukuman penjara.

Penjelasan KDRT

Secara istilah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merujuk pada kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Tidak hanya istri, seluruh anggota keluarga bisa menjadi korban KDRT. Kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah kekerasan yang menimbulkan luka ringan bahkan sampai cacat permanen akibat pukulan maupun tendangan. Sedangkan kekerasan psikis bisa terjadi karena ada tindakan ancaman, intimidasi, atau pembatasan kebebasan.

Kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pencabulan. Kekerasan psikis dan seksual dapat menyebabkan gangguan mental dan depresi. Terakhir, penelantaraan rumah tangga . Penelantaran rumah tangga mengacu pada upaya mencegah korban untuk melakukan pekerjaan yang pantas dengan tujuan supaya korban selu hidup bergantung kepada pelaku. Dalam kasus ini bergantung pada faktor ekonomi. Penelantaran dalam rumah tangga menekankan pada upaya pelaku nda korban KDRT untuk menyelesaikan permasalahan dalam lingkup keluarga tanpa pendampingan pihak hukum atau berwenang lainnya.

Indonesia menetapkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum kasus KDRT. Pasal ini mejelaskan bahwa sanksi pidana pelaku KDRT mendapat sanksi 10 tahun penjara atau denda paling banyak 15 milyar rupiah. Dengan adanya dasar hukum ini menandakan negara menaruh perhatian pada KDRT yang awalnya hanya urudan rumah tangga menjadu urusan negara.

Baca Juga  Gunung Es KDRT di Sekitar Kita
Penyebab KDRT

Bias gender yang dapat telihat dengan pembagiam peran suami dan istri seperti hak, kewajiban, dan harapan. Bias gender tidak jauh dari topik kesetaraan gender yang bisa menimbulkan diskriminasi khususnya pada perempuan. Apabila dalam rumah tangga sudah paham kesetaraan gender, maka tidak akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Pihak suami dan istri sama sama paham bahwa semua pekerjaan dalam rumah tangga adalah tanggung jawab bersama.

Agresi laki-laki lebih tinggi daripada perempuan karena peran sosial yang sudah melekat. Tidak heran jika pelaku KDRT kebanyakan adalah suami karena orang dengan agresi tinggi akan menyebabkan kemarahan yang lebih besar. Agresif menyebabkan tidak stabil mengatur emosi dan kestabilan kualitas pernikahan. Mereka dengan agresif tinggi akan marah jika hal yang tejadi tidak sesuai dengan harapannya.

Melanjutkan pembahasan mengenai agresi laki-laki, ternyata laki-laki yang antisosial umumnya agrsif terhadap orang lain dan pasangannya. Berbeda dengan perempuan yang antisosial. Mereka cenderung agresif hanya terhadap pasangannya. Orang dengan antisosial tinggi akan menyebabkan kriminalitas karena keduanya saling berkaitan. Beberapa orang antisosial biasanya melakukan hal-hal kriminal seperti KDRT, membunuh, dan kekerasan lainnya tanpa adanya rasa bersalah setelah bertindak. Individu dengan kepribadian antisosial terlihat baik-baik saja dalam masyarakat. Individu ini kurang bisa mengkontro rasa empati dan memiliki kesan tidak peduli dengan perasaan orang lain dan memncari pembenaran untuk diri sendiri tanpa memperhatikan niai-nilai yang ada.

Siklus KDRT

Beberapa korban KDRT memilih tetap mempertahankan rumah tangganya. Alasannya adalah takut kepada pelaku, supaya selalu bersama anak, faktor budaya dan agama serta percaya pelaku akan  berubah. Salah satu cara untuk mempertahankannya adalah dengan memaafkan pelaku. Tujuannya supaya meredakan dorongan negatif seperti balas dendam. Istilah lain dari pemaafan adalah forgiveness. Forgiveness adalah upaya untuk menghindari kebencian dan penilaian negatif sehingga membentuk dorongan seperti kasih sayang terhadap pelaku.

Baca Juga  KDRT dalam Pandangan Hukum Positif; Pahamilah Sebelum Terjadi!

Korban KDRT bertahan seperti gambaran teori lingkaran kekerasan. Lingkaran kekerasan terbagi menjadi tiga tahap. Pertama munculnya keteganngan ditandai dengan perseteruan dan kekerasan kecil. Kedua fase pemukulan akut. Pada fase ini sudah ada tindakan memukul, menendang, bahkan menyerang memnggunakan senjata. Fase terakhir adalah bulan madu. Fase ini yang membaw pengaruh besar. Suami akan akan mengeluarkan kata “khilaf” karena menyesal dan berjanju tidak mengulangi lagi. Ketiga fase ini akan berulang kali terjadi. Menggertak, memukul, menyesal, dan menunggu keajaiban pelaku akan berubah.

Pencegahan KDRT

Pencegahan kasus KDRT dari keluarga inti saja tidak cukup. Perlu kesadaran hukum masyarakat sekitarkarena ini merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Masyarakat hukum bisa membangun konsep mecegah KDRT seperti:

  1. Membentuk konsep kaidah hukum pencegahan. Masyarakat hukum harus memahami dan mentaati peraturan. Semua norma-norma seperti norma agama, kesopanan, dan norma kesuilaan harus dipatuhi. Manfaat dari mentaati peraturan adalah terciptanya hidup tentram dan aman. Kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi urusan negara. Sebelum hukum melindungi korban KDRT terbentuk, masyarakat seakan tidak peduli dengan korban. Masyarakat cenderung membiarkan dan menganggap itu adalah urusan pribadi. Sekarang, siapapun yang mengetahui adanya kekerasab dalam rumah tangga wajib lapor kepada pihak RT, RW, kepala desa  atau polisi.  
  2. Meyediakan rumah perlindungan yang aman. Dalam hal ini pemerintah wajib menyediakan rumah perlindungan sebagai tepat singgah  yang tersebar di seluruh Indonesia. Rumah snggah adalah rumah yang aman untuk tempat singgah sementara kepada perempuan korban KDRT dan adanya penjagaan yang ketat. Rumah ini harus memenuhi standar operasional dari masing-masing propinsi.
  3. Mengadakan sosialisasi bagi orang tua untuk meningkatkan keterampilan mendidik dan mengasuh nanak dengan penuh kasih sayang. Perlu adanya kegiatan ini supaya membangun emosional yang sehat dala keluarga. Kegiatannya bisa berupa pelatihan interaktif, seminar maupun gathering. Memberikan materi yang bersinggungan dengan komunikasi efektif, perkembangan anak yang bai,dan bagaimana cara menumbuhkan rasa empati.
  4. Memberikan pendidikan pranikah kepada calon pasutri tentang bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis, damai, dan pengertian. Pendidikan pranikah adalah salah satu mempersiapkan diri menjadi orang tua baru. Dalam pendidikan pranikah calon pasutri akan mendapatkan ilmu bagaimana membangun komunikasi efektif, menyelesaikan permasalahan, mengatur tingkat stres, dan pemberia kasih sayang antar anggota keluarga.
Bagikan
Comments
  • Catur Rohmiasih

    Artikelnya menarik dan mudah dipahami.
    Namun, banyak kesalahan ketik (saltik) dalam tulisannya. Alangkah baiknya jika diunggah ulang agar pembaca lebih nyaman saat membaca artikelnya.

    Januari 1, 2025
Post a Comment