Adopsi dan Keabsahan Orang Tua Angkat sebagai Wali Nikah
Beberapa waktu lalu, ada berkas pengantin yang masuk ke KUA untuk melaksanakan pernikahan. Berkas sudah didaftarkan, tinggal menunggu kehadiran dari dua calon pengantin (catin) dan wali nikahnya untuk dilakukan verifikasi data. Sebagai penghulu, tugas saya adalah memeriksa berkas sekaligus para catin dan wali nikah. Dan di berkas itu, semuanya tampak baik-baik saja.
Esoknya, seorang petugas desa menghampiri saya dan menanyakan berkas yang kemarin saya periksa. Ia menyampaikan bahwa wali nikah yang didaftarkan di dokumen itu bukanlah walinya yang sah. Saya sempat kaget, karena di berkas itu ada ijazah dan akta kelahiran yang semuanya atas nama orang yang sama yaitu ayah catin perempuan.
Petugas desa itu menyampaikan bahwa ayah yang didaftarkan sebagai wali nikah ternyata bukan ayah kandung dari catin perempuan. Catin perempuan itu, diangkat anak waktu usianya 6 bulan. Kebenaran tersebut rupanya baru disampaikan seminggu sebelum akad nikah dilaksanakan.
Akhirnya saya meminta petugas desa untuk melacak kembali wali nikah yang sah dari catin perempuan tersebut. Setelah kebenaran diungkap, jatuhlah perwalian kepada saudara kandungnya yang tinggal di lain kecamatan.
Singkat cerita, semua pihak berkumpul dan semua kebenaran ditampakkan. Kini, yang menjadi masalah adalah dalam akta kelahiran dan ijazah catin perempuan tertulis nama orang tuanya adalah bukan ibu dan bapak kandungnya, melainkan orang tua angkat yang selama ini membesarkannya.
Dengan memberikan pendekatan melalui sudut pandang agama dan konstitusi, saya jelaskan bahwa nama yang dicantumkan di dalam dokumen nikah haruslah sesuai dengan kebenaran. Dokumen lainnya yang nanti menyesuaikan. Mereka pun menurut.
***
Kasus di atas, saya meyakini tidak hanya sekali ini terjadi di Indonesia. Dalam kasus saya, beruntung pihak keluarga dengan kebesaran hati menyampaikan kebenaran sebelum pelaksanaan akad nikah dilaksanakan. Kesadaran semacam ini sungguh mahal dan tidak hadir begitu saja. Berat hati dalam menyampaikan ditambah rasa gengsi yang tinggi seringkali menjadi faktor penghambat dalam menyampaikan sebuah kebenaran.
Kita tahu, dalam pelaksanaan nikah, bagi pengantin perempuan wajib menghadirkan wali yang sah sebagai satu bagian rukun keabsahan akad nikah. Jika walinya bukan seseorang yang berhak menikahkan, maka dapat dipastikan pernikahannya menjadi batal.
Negara kita mengatur dengan tegas tentang regulasi dalam pengangkatan seorang anak menjadi anggota keluarga. Hanya saja, dalam praktiknya masih banyak masyarakat kita yang tingkat kesadaran hukumnya masih rendah sehingga menganggap enteng masalah adopsi ini. Adopsi atau dalam istilah lain “mengangkat anak” bagi sebagian masyarakat merasa cukup diselesaikan secara verbal dan kekeluargaan saja.
Padahal, negara kita memiliki regulasi khusus terkait dengan adopsi anak. Ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Dalam dua aturan di atas, praktik adopsi tidak bisa dilepaskan dari pengawasan pemerintah. Ada dua jenis pengangkatan anak yang diakui di Indonesia. Pertama, pengangkatan anak berdasarkan adat yang berlaku dan harus melalui penetapan pengadilan. Kedua, pengangkatan anak dengan jalur perundang-undangan yang melibatkan lembaga sosial kemasyarakatan.
Pengangkatan anak tersebut juga memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Karena pengangkatan anak ini memiliki konsekuensi yang tidak bisa disepelekan. Apalagi jika anak tersebut diasuh sejak bayi. Orang tua angkat wajib memberitahu kepada anak angkatnya tentang asal usul kenasabannya
Penerbitan akta kelahiran, ijazah sekolah, dan dokumen negara lainnya juga harus diberi catatan khusus oleh instansi yang berwenang menerbitkan. Dijelaskan bahwa nama orang tua yang tertera di sana bukanlah nama orang tua kandung. Lebih khusus lagi, dalam hal anak angkatnya adalah seorang perempuan, maka saat ia hendak menikah, perwaliannya tetap dari jalur nasab atau jika tidak ditemukan maka beralih kepada wali hakim.
***
Sebagai sebuah peristiwa hukum, pernikahan bersifat melegitimasi hubungan sepasang insan dalam ranah keagamaan dan kenegaraan. Keagamaan berarti syarat dan rukun nikah harus terpenuhi. Kenegaraan berarti pernikahan sebagai peristiwa hukum wajib tercatat dalam dokumentasi negara.
Keduanya melekat berdasarkan pokok kebenaran yang aktual. Secara kenegaraan, arsip dokumen pernikahan yang tercatat sebagai peristiwa hukum wajib mencantumkan data-data sesuai fakta. Data-data ini adalah data hidup yang berimbas kepada aturan hukum lain seperti pembagian waris, dan masalah perwalian untuk generasi berikutnya.
Sejatinya, data orang tua angkat yang dimasukkan ke dalam akta kelahiran dan ijazah anak angkatnya bisa saja dikatakan sebagai pemalsuan data. Apabila dalam proses pengangkatan anaknya tidak melalui prosedur dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tetapi, para orang tua angkat tersebut juga tidak bisa disalahkan secara sepihak.
Nyatanya, penerbitan akta kelahiran, ijazah anak, atau dokumen pribadi penting lainnya, tanpa data dukung yang kuat masih bisa dilayani di negeri ini. Anda tentu tahu yang saya maksud.
Nah, pelayanan ilegal model begini yang juga perlu mendapat perhatian publik. Jangan karena gengsi atau demi mendapat keuntungan pribadi membuat kita ciut nyali dalam mengungkap kebenaran dan secara tidak sadar menyuburkan praktik penerbitan dokumen ilegal. Coba bayangkan, sekali saja kebohongan itu tidak diungkap, berapa kebohongan lain yang akan bertumpuk di atasnya? Menyampaikan kebenaran dalam kasus pengangkatan anak bukanlah sebuah aib. Karena bagaimanapun, anak yang diangkat tersebut berhak mengetahui asal usul darimana ia berasal. Memang berat untuk menyampaikan, tetapi daripada menyimpan kebohongan, bukankah mengungkap kebenaran akan lebih melegakan?
Penghulu yang tinggal di Kecamatan Kroya Kab, Cilacap. Seorang penulis yang tertarik dengan isu keluarga dan pernikahan.
