KDRT dan Wajah Penegakan Hukum
Mutakhir ramai di dinding media sosial seorang selebgram mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Cut Intan Nabila, namanya, mengunggah sebuah video kala dirinya mendapat perlakuan tak manusiawi dari suaminya, Armor Toreador. Beragam tanggapan warganet membanjiri komentar bermaksud mengutuk perlakuan Armor.
Penyebab kekerasan dalam video terpicu saat Cut Intan memergoki Armor yang tengah menonton video porno. Beberapa saat setelah cekcok Armor membabi buta melayangkan kekerasan pada Cut Intan. Bahkan, Armor sempat juga menendang (atau tak sengaja menendang) bayinya di belakang sana.
Lalu apakah hanya terpergok menonton video tak pantas Armor lantas sampai hati bertindak kasar seperti itu? Sayangnya, tidak. Alasan kepergok satu dari sekian sebab mengapa lelaki biadab itu bertirani pada istrinya. Sampai-sampai Cut Intan, dalam sebuah postingan, mengutarakan kekerasan dalam video tersebut bukan satu-satunya. Ia menyimpan puluhan video kekerasan Armor lainnya sebagai barang bukti.
Hal lain dalam persoalan bahtera dan gejolak rumah tangga Cut Intan dan Armor selama lima tahun konon terpicu hadirnya pihak ketiga (baca: perempuan lain). Namun, tulisan ini hanya berusaha fokus pada bahasan menyoal hukum yang terjadi dalam kemelut rumah tangga mereka semata; menyoal KDRT lebih tepatnya.
Cut Intan telah memberi pengakuan kekerasan suaminya beberapa kali telah ia maafkan. Artinya ia ingin hukum tak ikut campur (sementara) dalam pergulatan rumah tangganya. Cut Intan berharap lewat usaha “memaafkan” suaminya beriktikad baik untuk berubah. Menjadi lebih baik, memimpin nahkoda keluarganya.
Hingga sampai kekerasan dalam video terjadi, Cut Intan tampaknya menyerah lalu memberi kesimpulan matang bahwa tabiat melakukan kekerasan dan perselingkuhan sulit atau (bahkan) tidak akan pernah berubah. Cut Intan tak boleh diam, jiwanya mesti bergerak. Bersuara. Melawan.
Permintaan maaf ia lampirkan pada takarir sebab mutakhir dirinya menutup diri, menutup aib Armor tak lain demi menjaga martabat keluarganya. Tiba kala video terunggah Cut Intan sudah menyerah atas semua perlakuan Armor terhadapnya. Ia ingin perlakuan busuk Armor selama ini agar menguar terlihat-cium-saksikan oleh publik.
Reaksi publik tentu memihak pada Cut Intan. Sumpah-serapah, cercaan, dan lema ancaman lainnya membanjiri ketegangan video tersebut. Pada hari-hari setelahnya, Armor pun telah diamankan kepolisian setempat. Menjadi salah satu penegak hukum polisi memang mesti sigap menindak. Namun, dalam peristiwa ini, apakah penindakan terhadap Armor murni atas regulasi laporan yang Cut Intan lakukan atau karena viralnya pemberitaan?
Melihat Hukum Bekerja
Pertanyaan di atas tak perlu mendapat jawab rinci, apalagi serius. Kita masyhur dengan slogan No Viral, No Juctice artinya jika tidak viral, tidak ada keadilan. Kita berhak menduga selama lima tahun menikah, Cut Intan telah berapa kali mengalami KDRT, lalu ia sudah berapa laporan masuk ke kepolisian. Atau bahkan Cut Intan tak pernah melaporkannya sama sekali. Jika dugaan pertama terbukti benar, berarti perlahan menjadi bukti atas fenomena unik dalam penegakan hukum di Indonesia. Selama kasus tak tergelembungkan, walau sudah ada laporan, itu bakal terjeda atau terbiarkan begitu saja dari upaya penindakan.
Padahal KDRT, bagi saya, satu hal yang tak bisa ditoleransi dalam kehidupan rumah tangga. Tak ada negosiasi dan kompromi bagi pelakunya, baik disengaja atau tidak. Ia mesti berhadapan dengan hukum sebelum akhirnya menyadari perlakuannya.
Ketentuan hukum itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 5 berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
Dalam pada itu, saat korban telah mendapat KDRT sesuai pasal 10 huruf a mereka berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pun diafirmasi melalui selanjutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Hanya jika Cut Intan belum pernah membuat laporan lalu Armor ditindak karena viralnya video, penegak hukum lantas sudah bekerja sebagaimana mestinya. Namun, jika sebaliknya, niscaya benar-benar rapuh penegakan hukum kita. Rumusan kebijakan ihwal penghapusan KDRT cacat sejak awal di atas mimbar penegak hukum sendiri.
Lantas harus berapa korban lagi mesti menderita agar hukuman bisa memberi efek jera pelaku jika hanya mengandalkan kabar viral semata? Manakala konsep penegakan hukum seperti ini terus didawamkan, niscaya kekacau-kalutan kekerasan di lingkup-lingkup lebih intim—dari sekadar keluarga—terus-terusan bakal terjadi. Semakin banyak memakan korban. Melahirkan penderitaan baru. Sekaligus menodai konstitusi tertuang dalam UUD 1945.
Tertulis dalam Pasal 28I Ayat (1) sebagai warga negara Indonesia berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Menetap di Kartasura, Sukoharjo. Facebook: M. Baha Uddin Instagram: @pencucipiringkotor.
