f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kdrt

KDRT dalam Pandangan Hukum Positif; Pahamilah Sebelum Terjadi!

Ketika kita membicarakan hukum, tidak akan pernah jauh dari Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia sebagai aturan negara dalam memutuskan sesuatu. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia. Dalam perjalanannya aturan perundang-undangan yang ada, mengatur segala permasalahan dalam berbagai lini kehidupan, salah satunya tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kita mengetahui banyak hal tentang hukum di Indonesia, namun kurangnya perhatian terhadap hukum yang ada membuat seolah-olah kita buta akan hukum dan penyelesaian masalah di Indonesia. Melek hukum tidak hanya sekedar mengetahui dan memahami, tetapi juga mengimplementasikan hukum yang ada dalam keseharian.

Contohnya pada hukum lalu lintas, ketika kita berhadapan dengan lampu merah kita mengetahui tanda-tanda pada setiap warna. Namun, dalam implementasinya kita abai karena alasan terburu-buru, tidak ada polisi yang memperhatikan. Inilah contoh kita hanya melihat hukum, tidak melek hukum. Seperti halnya dengan hukum perkawinan yang sudah tercantum dalam Undang-undang. Idealnya, pernikahan merupakan suatu yang indah karena mencapai sakinah, mawaddah, dan wa rahmah. Kenyataannya, untuk mencapai ideal dalam pernikahan akan banyak rintangan yang harus hadapi. Salah satunya permasalahan ekonomi, komunikasi, dan psikologis yang tidak bisa kita hindari.

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Permasalahan psikologis terjadi apabila seorang suami yang merasa segala aktivitasnya terpenuhi oleh keluarga, namun ketika menikah tidak sesuai dengan apa yang pernah ia alami dan juga ia bayangkan. Sehingga, ia berpikir bahwa pernikahan itu tidak indah, tidak sesuai dengan yang ia bayangkan. Adanya dominasi antara laki-laki dan perempuan, dapat menimbulkan permasalahan komunikasi. Semisal suami yang merasa segala perintahnya harus diikuti oleh istri dan istri merasa dahulu dengan orang tuanya tidak seperti itu. Berakhir pada mis-komunikasi atau tidak adanya diskusi kedua belah pihak yang membuat kesalahpahaman hingga KDRT.

Baca Juga  Perempuan dan Kaitannya dengan Keluarga Sakinah, ma Waddah, wa Rahmah

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mendefinisikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan siapa saja, tidak memandang suami maupun istri. Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga tergantung pada persepsi masyarakat dalam segi budaya. Semisal, suami yang memarahi istri atau orang tua yang memarahi anak dengan alasan untuk mendidik, ketika kita menoleransi hal tersebut, menjadi hal yang wajar dalam persepsi masyarakat kita. Maka, dalam hal ini kita harus bisa memosisikan diri dalam bertindak. Ketika seseorang ingin menceritakan masalahnya, ada baiknya kita mendengarkan permasalahannya. Seseorang tidak akan menceritakan masalahnya, jika itu bukan masalah yang kecil.

Ketika membicarakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, ada dua lingkup yang mesti kita pahami bersama. Pertama, ikatan perkawinan yakni, suami/istri, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat. Kedua, hubungan keluarga yakni, mertua, adik/kakak ipar, saudara persususan, dan pengasuhan/perwalian. Maka, pelaku maupun korban dapat terjadi kepada siapa saja. Tidak memandang gender.

Macam-Macam Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pertama, kekerasan fisik. Kekerasan fisik terjadi karena adanya penganiayaan secara ringan hingga berat. Contoh kekerasan fisik tingkat berat terjadi apabila menimbulkan luka yang tidak bisa disembuhkan. Fungsi organ yang tidak berjalan maksimal, hingga menggugurkan janin.

Kedua, kekerasan psikologis. Kekerasan psikologis terjadi apabila seseorang kehilangan kepercayaan diri dan mendapat tekanan mental dari pasangannya.

Ketiga, kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi jika ada kekerasan yang disertai, didahului, dan diikuti oleh persetubuhan secara paksa dan bentuk lainnya.

Baca Juga  Pernikahan : Relasi Kolaboratif, Bukan Dominatif

Terakhir, penelantaran rumah tangga. Sebelum terbentuknya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, banyak fenomena penelantaran rumah tangga ini korbannya perempuan. Adanya dominasi laki-laki yang lebih kuat baik secara fisik, ekonomi, dan psikis membuat mayoritas perempuan menggantungkan hidupnya kepada laki-laki. Laki-laki sebagai keluarga, juga banyak yang tidak paham akan hak dan kewajibannya sebagai suami.

Sehingga, dalam penyelesaiannya, negara mengembalikan permasalahan tersebut kepada keluarga . Hal ini berlaku apabila masalah dapat selesai secara kekeluargaan dalam norma hukum maupun agama.

Upaya Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ada 2 upaya penyelesaian dalam kekerasan rumah tangga, yaitu, non litigasi dan litigasi.

Non litigasi merupakan upaya penyelesaian sebelum masuk fase KDRT. Upaya ini dapat melibatkan keluarga dengan melakukan musyawarah yang dapat bersikap adil dan netral dalam menyelesaikan masalah. Tidak memihak kepada siapapun. Selanjutnya, melakukan mediasi dengan melibatkan pihak ke-3 baik mitra pemerintah/swasta apabila keluarga tersebut membutuhkan.

Litigasi merupakan upaya penyelesaian sebelum terjadi atau terjadi KDRT. Gugatan secara perdata ke Pengadilan Umum dapat dilakukan apabila kasus belum masuk fase KDRT. Apabila laporan secara pidana ke Kepolisian, kasus tersebut sudah termasuk dalam KDRT dan Pemerintah dapat menjadi pihak ke-3 apabila penyelesaian membutuhkan pihak dari luar.

Penting bagi kita bersama untuk saling menghargai peran dan hak masing-masing antara laki-laki dan perempuan. Buatlah kesepakatan proporsional agar tidak merugikan salah satu pihak. Pernikahan memang indah, namun perlu kita ingat bahwa kehidupan kita setelah itu tidak hanya kesenangan semata. Memikirkan keputusan dengan matang, saling menghargai sesama, dan pentingnya diskusi untuk mencapai kesepakatan menjadi poin penting yang harus kita pahami bersama.

Reporter : Yasinta Nur Laila Shafa

Bagikan
Post a Comment